From 153370b39a1b913071217f45efa5aed10992a15e Mon Sep 17 00:00:00 2001 From: ModelHub XC Date: Sat, 25 Jul 2026 16:49:36 +0800 Subject: [PATCH] =?UTF-8?q?=E5=88=9D=E5=A7=8B=E5=8C=96=E9=A1=B9=E7=9B=AE?= =?UTF-8?q?=EF=BC=8C=E7=94=B1ModelHub=20XC=E7=A4=BE=E5=8C=BA=E6=8F=90?= =?UTF-8?q?=E4=BE=9B=E6=A8=A1=E5=9E=8B?= MIME-Version: 1.0 Content-Type: text/plain; charset=UTF-8 Content-Transfer-Encoding: 8bit Model: redityaa/Qwen3-8b-CPT-SFT-V3 Source: Original Platform --- .gitattributes | 37 + README.md | 21 + chat_template.jinja | 8 + config.json | 72 ++ eval_predictions.json | 1966 ++++++++++++++++++++++++++++++ generation_config.json | 10 + loss_performance_chart.png | 3 + model-00001-of-00004.safetensors | 3 + model-00002-of-00004.safetensors | 3 + model-00003-of-00004.safetensors | 3 + model-00004-of-00004.safetensors | 3 + model.safetensors.index.json | 407 +++++++ tokenizer.json | 3 + tokenizer_config.json | 229 ++++ 14 files changed, 2768 insertions(+) create mode 100644 .gitattributes create mode 100644 README.md create mode 100644 chat_template.jinja create mode 100644 config.json create mode 100644 eval_predictions.json create mode 100644 generation_config.json create mode 100644 loss_performance_chart.png create mode 100644 model-00001-of-00004.safetensors create mode 100644 model-00002-of-00004.safetensors create mode 100644 model-00003-of-00004.safetensors create mode 100644 model-00004-of-00004.safetensors create mode 100644 model.safetensors.index.json create mode 100644 tokenizer.json create mode 100644 tokenizer_config.json diff --git a/.gitattributes b/.gitattributes new file mode 100644 index 0000000..2a8d5d3 --- /dev/null +++ b/.gitattributes @@ -0,0 +1,37 @@ +*.7z filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.arrow filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.bin filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.bz2 filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.ckpt filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.ftz filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.gz filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.h5 filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.joblib filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.lfs.* filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.mlmodel filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.model filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.msgpack filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.npy filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.npz filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.onnx filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.ot filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.parquet filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.pb filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.pickle filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.pkl filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.pt filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.pth filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.rar filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.safetensors filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +saved_model/**/* filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.tar.* filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.tar filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.tflite filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.tgz filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.wasm filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.xz filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.zip filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*.zst filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +*tfevents* filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +tokenizer.json filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text +loss_performance_chart.png filter=lfs diff=lfs merge=lfs -text diff --git a/README.md b/README.md new file mode 100644 index 0000000..f7849d4 --- /dev/null +++ b/README.md @@ -0,0 +1,21 @@ +--- +base_model: alvinrifky/Qwen3-8B-AITF-CPT-v2 +tags: +- text-generation-inference +- transformers +- unsloth +- qwen3 +license: apache-2.0 +language: +- en +--- + +# Uploaded finetuned model + +- **Developed by:** redityaa +- **License:** apache-2.0 +- **Finetuned from model :** alvinrifky/Qwen3-8B-AITF-CPT-v2 + +This qwen3 model was trained 2x faster with [Unsloth](https://github.com/unslothai/unsloth) and Huggingface's TRL library. + +[](https://github.com/unslothai/unsloth) diff --git a/chat_template.jinja b/chat_template.jinja new file mode 100644 index 0000000..ecb8be2 --- /dev/null +++ b/chat_template.jinja @@ -0,0 +1,8 @@ +{% for message in messages %}{% if message['role'] == 'user' %}{{'<|im_start|>user +' + message['content'] + '<|im_end|> +'}}{% elif message['role'] == 'assistant' %}{{'<|im_start|>assistant +' + message['content'] + '<|im_end|> +' }}{% else %}{{ '<|im_start|>system +' + message['content'] + '<|im_end|> +' }}{% endif %}{% endfor %}{% if add_generation_prompt %}{{ '<|im_start|>assistant +' }}{% endif %} \ No newline at end of file diff --git a/config.json b/config.json new file mode 100644 index 0000000..cb578df --- /dev/null +++ b/config.json @@ -0,0 +1,72 @@ +{ + "architectures": [ + "Qwen3ForCausalLM" + ], + "attention_bias": false, + "attention_dropout": 0.0, + "bos_token_id": null, + "torch_dtype": "bfloat16", + "eos_token_id": 151643, + "head_dim": 128, + "hidden_act": "silu", + "hidden_size": 4096, + "initializer_range": 0.02, + "intermediate_size": 12288, + "layer_types": [ + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention", + "full_attention" + ], + "max_position_embeddings": 32768, + "max_window_layers": 36, + "model_type": "qwen3", + "num_attention_heads": 32, + "num_hidden_layers": 36, + "num_key_value_heads": 8, + "pad_token_id": 151669, + "rms_norm_eps": 1e-06, + "rope_parameters": { + "rope_theta": 1000000, + "rope_type": "default" + }, + "sliding_window": null, + "tie_word_embeddings": false, + "unsloth_fixed": true, + "unsloth_version": "2026.6.1", + "use_cache": false, + "use_sliding_window": false, + "vocab_size": 151936 +} \ No newline at end of file diff --git a/eval_predictions.json b/eval_predictions.json new file mode 100644 index 0000000..e6888e2 --- /dev/null +++ b/eval_predictions.json @@ -0,0 +1,1966 @@ +{ + "predictions": [ + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 8 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tidak memiliki hambatan fungsional berat pada minimal 3 klaster kehidupan sehari-hari (berjalan/tangga, belajar/intelek, bicara/komunikasi, mengurus diri, ingatan/fokus, sedih/depresi).\"},]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 69 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 3 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi 'mengurus_diri' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan dimensi 'berjalan_tangga' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut jelas tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tidak termasuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan merupakan komponen indikator gangguan fungsional berat yang dapat dipertimbangkan untuk intervensi ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 9 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena hasil pemetaan hambatan fungsional mencatat dimensi 'Mengurus Diri' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori disabilitas berat hanya dapat dilayani jika dimensi mandiri tersebut berada pada tingkat sangat berat (kategori parah).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat parah (klasifikasi berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial berkelanjutan bagi Ibu Din. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan intensif berkala oleh Pendamping Sosial Lapangan guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin stroke, serta uang saku harian pelindungan personal guna menjaga stabilitas psikososial rumah tangga. Evaluasi dilakukan via check-in daring mingguan bersama petugas verifikator lapangan untuk memvalidasi capaian penggunaan dana dan perkembangan kondisi kesejahteraan warga.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (kategori sangat sejahtera), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena didukung catatan medis lapangan yang menunjukkan gangguan ingatan/fokus kronis berat (ingatan/fokus: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan) yang mengakibatkan tingkat ketergantungan hidup harian sangat tinggi, serta disertai hambatan fisik berat berupa mobilitas berjalan/tangga yang sangat terbatas (Berjalan/Tangga: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan). Kombinasi kedua hambatan tersebut secara empiris sudah masuk dalam klaster disabilitas berat yang membutuhkan intervensi asistensial berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan penanganan kluster penyakit menahun penerima manfaat. Juknis teknis juga mensyaratkan setiap Keluarga Penerima Manfaat wajib mengikuti edukasi intensif kepala keluarga secara berkala bersama Pendamping Lapangan untuk meningkatkan literasi finansial dan kapasitas pengelolaan dana bansos agar benar-benar tepat guna. Apabila hasil pemantauan petugas lapangan menemukan indikasi kuat bahwa dana telah tidak lagi digunakan sesuai peruntukan, langkah tegas yang dapat diambil meliputi teguran tertulis, pemotongan pagu pencairan berikutnya, hingga pencabutan status penerima manfaat sebagai bagian dari upaya mitigasi penyelewengan anggaran publik.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), sehingga tidak termasuk dalam target penerima program PKH Plus.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat kesusahan sedang pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****NDI dinyatakan potensial menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 65 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (melampaui batas lansia tingkat 1). Namun demikian, klasterizasi penilaian dilakukan lebih lanjut berbasis indeks kemiskinan rumah tangga menggunakan referensi data DTSEN perpatch latest, yaitu posisi desil 7.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tatalaksana kluster penyakit menahun jika ada. Silakan langsung menuju Kantor Pos nearest untuk menyelesaikan proses pencairan uang tunai sesuai jadwal klaster wilayah masing-masing.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bansos jenis ini.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena berusia 83 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan berstatus single kepala keluarga.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis rutin, hingga stimulasi psikososial harian lansia guna mencegah stunting kronis dan deprivasi mental. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pemantauan berkala oleh Posko Pelaksana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan bergizi lengkap (protein hewani/mineral, sayur, buah), biaya transportasi antar-jemput cek kesehatan, serta uang saku personal lansia setiap minggu. Laporannya didokumentasikan via mobile app Cek Bansos Jatim untuk verifikasi petugas lapangan demi menjamin ketepatan penggunaan dana di tingkat daerah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data primer menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fungsional fisik warga berada pada klaster minor (ringan).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat keterbatasan fisik, mental, atau social yang mengakibatkan warga tidak dapat bekerja dipastikan oleh petugas teknis lapangan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 77 tahun yang masuk dalam kategori lanjut usia 70 tahun ke atas.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat (min. 4x/jamak), biaya kontrol medis berkala, hingga uji laboratorium jika dibutuhkan. Petugas diminta melakukan groundcheck mingguan guna memastikan dana benar-benar digunakan sesuai tujuan,\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga tercatat memiliki kemampuan mengurus diri mandiri (kategori LANCAR), sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kapasitas fungsional cukup untuk menjaga kebutuhan dasarnya sendiri, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RTI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 48 tahun yang setelah diproyeksikan ke depan akan mencapai batas lansia minimal 70 tahun pada periode pengecekan berikutnya. Proyeksi ini didasarkan pada pola peningkatan usia yang stabil setiap tahun sehingga risiko kemiskinan baru akibat lanjut usia dapat dicegah sejak dini.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan, sehingga tidak dapat dialokasikan bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga tercatat memiliki kemampuan lengkap dalam aspek motorik, intelektual, komunikasi, dan self-care sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 87 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 87 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat kemandirian hidup sangat rendah (mengurus diri: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; berjalan: Tidak mengalami kesulitan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ini karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (kategori menengah atas), sehingga tidak masuk dalam prioritas klasterisasi bansos berbasis desil.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****WAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu/Esel **NAMA** yang bersangkutan. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan kondisi kesehatan penerima. Selain itu, hasil audit klasterisasi harian wajib digunakan untuk biaya transportasi antar-jemput sekolah, uang saku belajar, serta langganan internet edukatif guna mendukung proses belajar-mengajar daring agar tetap optimal. Langkah mitigasi dilakukan dengan penguatan edukasi kepala keluarga mengenai pentingnya pola asuh stimulasi motorik dan interaksi sosial intensif guna mencegah degradasi fungsi mental anak usia pelajar. Evaluasi klasterisasi dilakukan minimal 1x/minggu oleh petugas lapangan untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai target prioritas program, serta dilengkapi dokumentasi foto bukti transaksi tunai/top-up pulsa/tagihan internet yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban teknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ********ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hingga tingkat RT/RW. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan deteksi dini gangguan kesehatan kronis. Petugas lapangan didorong aktif melakukan ground check mingguan untuk memastikan uang bantuan benar-benar digunakan sesuai petunjuk pelaksanaan, termasuk verifikasi langsung kepemilikan e-wallet bank Jatim dan rekaman transaksi harian penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****URI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Petugas lapangan didorong melakukan edukasi intensif kepala keluarga agar dana bantuan digunakan sesuai ketentuan, termasuk langkah mitigasi apabila terjadi pelaporan penyelewengan dana oleh masyarakat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat kesulitan moderat pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas signifikan yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut masuk dalam klaster inklusi non-prioritas, sehingga tidak dapat dialokasikan bantuan ASPD berbasis klasterisasi mobile banking.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster penerima manfaat tingkat III.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (dependency level tinggi).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan mobilitas dan asistensi personal harian guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga penerima. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana dan efektivitas intervensi program. Langkah mitigasi dilakukan melalui intensifikasi edukasi kepala keluarga, pemutakhiran data verifikasi berkala, serta pemetaan alternatif skema jaminan kesehatan suplemen apabila beban biaya klaim PBI overbudget signifikan guna mencegah risiko stunting kronis dan deprivasi nutrisi kronis anggota keluarga.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena status kesejahteraan berada pada desil 2 (kategori upper-middle class), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran bansos pemerintah pusat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usianya baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, dan tinggal di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten Mojokerto untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian klaster bansos daerah.\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****************DIE dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik Berjalan/Tangga berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingrat/fokus: Sangat berat, perilaku: sangat berat, bicara/komunikasi: berat, belajar/intelek: berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena berada pada desil 1 (kategori very rich) dan sudah menerima bansos Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: sangat terbatas, bicara/komunikasi: butuh asisten verbal, mengurus diri: sangat bergantung).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi gizi seimbang dan pemantauan tanda-tanda gangguan kesehatan kronis harian. Apabila hasil verifikasi lapangan menunjukkan temuan indikasi penyelewengan dana (misal digunakan untuk pulsa personal, rokok, barang non-prioritas), akan dilakukan tindak lanjut berupa pemulihan dana ke rekening penerima dan teguran tegas berupa pencoretan paksa dari daftar penerima manfaat demi menjaga integritas ketepatan program.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (kategori upper middle class), sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan kondisi kesehatan penerima. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping bersama tim verifikator guna memastikan hasil klasterisasi benar-benar tepat sasaran.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang diajukan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemandirian cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berkategori banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disfungsi hidup harian berat yang mengakibatkan ketergantungan total terhadap orang lain dalam aktivitas dasar kehidupan sehari-hari.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat keterbatasan hidup berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Program Keluarga Harapan \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 4 (melampaui batas desil 3).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tidak teridentifikasi mengalami disabilitas berat yang menghambat mobilitas, perawatan diri, maupun pelaksanaan kebutuhan hidup harian.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan indikator hambatan hidup harian yang sangat parah. Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun dimensi berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Kombinasi kedua indikator tersebut secara empiris masuk dalam klaster hambatan berat yang menjadi acuan utama penetapan prioritas penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan mobilitas dasar rumah tangga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial Lapangan guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin, uji laboratorium darah, serta transportasi antar-jemput layanan kesehatan primer maupun rujukan lanjutan. Selain itu, dilengkapi dengan anggaran fleksibel untuk biaya logistik, sewa tempat istirahat saat perawatan intensif, dan langganan suplemen vitamin-mineral guna mendukung pemulihan stamina jangka panjang penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial rumah tangga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin stroke, didukung langkah mitigatif intensif bagi aspek mobilitas harian guna mencegah risiko dehidrasi dan malnutrisi kronis. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 6 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***********ADI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Langkah tindak lanjut field operation menegaskan pentingnya edukasi intensif kepala keluarga agar dana bantuan digunakan sesuai instruksi juknis, didampingi petugas checklist kunjungan rumah minimal 1x/minggu, serta dilakukan verifikasi ulang melekat pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat parah (tingkat kemandirian klaster 1).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4 yang menjadi prioritas).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 96 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 96 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan setiap pergantian tahap dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada aplikasi dashboard pendamping guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****A'I dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 88 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 88 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingusan/klien).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria minimum program sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 3).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena berstatus mengurus diri mandiri (ingatan/fokus: Tidak mengalami kesulitan, belajar/intelek: Tidak mengalami kesulitan, perilaku: Tidak mengalami kesulitan, bicara/komunikasi: Tidak mengalami kesulitan, tangan/jari: Tidak mengalami kesulitan, berjalan/tangga: Tidak mengalami kesulitan, penglihatan: Tidak mengalami kesulitan, mendengar: Tidak mengalami kesulitan, mengurus diri: Tidak mengalami kesulitan, sedih/depresi: Tidak mengalami kesulitan)}\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******SNI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah tindak lanjut di lapangan meliputi uji petik langsung oleh Pendamping PKH untuk memastikan dana digunakan sesuai ketentuan, pemetaan ulang frekuensi kunjung monitoring, serta penguatan edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang harian guna mencegah stunting dan gangguan metabolisme kronis. Apabila terjadi non-pemakaian yang berulang, langkah tegas berupa pemotongan bansos dapat diambil secara administratif oleh bank penyalur dengan catatan notifikasi verifikasi terlebih dahulu kepada command center provinsi.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun diabetes (kencing manis) serta indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan memenuhi syarat minimum teknis program karena telah berusia 70 tahun dan tinggal serumah dengan anak/keluarganya yang masih aktif dalam program PKH.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan berkala guna mencegah stunting kronis pada ibu dan balita dalam klaster keluarga miskin ekstrem. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi Teknisi Sosial Dinsos setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, hingga uji laboratorium gula darah harian guna mendukung peningkatan indeks pertumbuhan dan status gizi rumah tangga penerima.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fisik-moral yang dialami belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi berkelanjutan (implikasi gangguan fungsional utama).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi indikator field check mengonfirmasi bahwa warga mengalami tingkat keterbatasan fungsi hidup berkategoridan mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum mencerminkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, sehingga tidak masuk dalam klaster penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: tidak bisa, bicara/komunikasi: butuh asisten, mengurus diri: sangat bergantung).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan mobilitas harian penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Disabilitas untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan pembiayaan klaim jaminan kesehatan penerima. Simpulan auditor sistem: Warga bersangkutan LULUS VERIFIKASI KLASTERISASI dan masuk dalam kategori ELIGIBLE MUTLAK bagi penyaluran bantuan sosial program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) Provinsi Jawa Timur, dengan justifikasi utama berbasis indikator kemiskinan ekstrem dan tingkat keterbatasan fungsi hidup kronis yang tidak dapat ditangani secara mandiri oleh rumah tangga pelengkap.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako/BPNT\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 2 (kategori rentan), sedangkan prioritas penyaluran bantuan pangan non-tunai saat ini hanya mencakup wilayah dengan desil ekonomi maksimal DESIL 3.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama A.NI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: sangat terbatas, belajar/intelek: sangat terganggu, perilaku: rentan gangguan psikososial, mengurus diri: sangat membutuhkan bantuan penuh).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial guna menjaga stabilitas ekonomi penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako/BPNT\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam prioritas program ini karena posisi hubungan keluarga yang bersangkutan adalah Anak, bukan Kepala Keluarga , dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 3 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan indikator hambatan hidup harian yang sangat parah. Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun dimensi berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Pola kombinasi ini merupakan klaster indikatif utama yang secara empiris diprioritaskan oleh instrumen valid penilaian lapangan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran teknis tetap berada di bawah koordinasi langsung Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat guna memastikan alokasi dana tepat guna. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi intensif berkala oleh Pendamping Lapangan untuk memastikan uang benar-benar digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan minimal 6 bulan sekali bersamaan dengan mekanisme pemutakhiran data verifikasi daring pada aplikasi dashboard monitoring jajaran kabupaten/kota.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi (mengurus diri mandiri: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; berjalan: Tidak mengalami kesulitan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kemandirian ekonomi masih berada pada desil 3 (kategori menengah atas).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: butuh asisten komunikasi tetap, belajar/intelektual: sangat terbatas).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi YID. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, serta uang saku harian pelindung guna mendukung mobilitas dan aktivitas harian penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program sembako tambahan karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (kategori menengah atas), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran bansos pangan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat keterbatasan fungsi hidup berat pada dimensi mengurus diri mandiri yang mengalami hambatan signifikan (kategori berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena status ekonomi berada pada desil 5 (lebih tinggi dari batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang sangat kronis. Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun mobilisasi fisik tertolak masuk kategori 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Konfigurasi kemiskinan multidimensi diproyeksikan masih tetap signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan dasar, serta dukungan psikososial bagi Ibu NTO guna menjaga stabilitas kesehatan tubuh dan mental. Otoritas penyaluran teknis berada di bawah koordinasi langsung Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bansos wajib dialokasikan secara proporsional ke dalam 4 klaster utama konsumsi harian, yaitu: klaster pangan utama (nasi, lauk pauk, sayur); klaster air minum dan sanitasi; klaster kesehatan primer (obat-obatan, kontrol medis berkala); serta klaster perlindungan sosial (pakaian layak, alas kaki). Evaluasi lapangan secara berkala akan dilakukan untuk memastikan hasil intervensi benar-benar meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 3 (kategori rentan), sehingga tidak lagi termasuk dalam prioritas utama penyaluran bantuan pangan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Sangat berat, perilaku: Cenderung agresif/sulit kendali, bicara/komunikasi: Lisan tertutup/tuli berat, belajar/intelek: Ringan/moderasi, berjalan/tangga: Total lumpuh/statis).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu AMI guna menjaga stabilitas fisik dan mental pascarehabilitasi. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin, serta uang saku harian stimulan kepala keluarga. Melekfin juga didorong aktif melakukan edukasi bank himbara lokal agar proses pencairan dapat dilakukan via ATM tanpa potongan administratif, dan memberikan salinan bukti transaksi cetak sebagai arsip kliring melekat. Evaluasi dilakukan langsung oleh Pendamping Lapangan setiap pergantian triwulan dengan metode observasi rumah tangga dan wawancara mendalam guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat indikator gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta penyaluran bansos saat ini: -. Evaluasi dilakukan atas basis klaster intervensi utama dimaksud.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga memiliki hambatan fungsional berat yang mengancam kelangsungan hidup mandiri, yaitu tingkat keterbatasan fisik/kognitif berkategori sangat parah (level 4).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif bagi Ibu Sim guna menjaga stabilitas hidup harian. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan intensif oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin, hingga uji laboratorium jika dibutuhkan, serta langkah mitigasi risiko seperti asuransi kecelakaan diri bagi individu berisiko tinggi. Melekat mekanisme pemantauan berkala oleh Pendamping Sosial KLHS bersama petugas verifikator bank untuk menilai efektivitas hasil intervensi program.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 76 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"BPNT\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program BPNT karena berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"PBI Jaminan Kesehatan\", \"status\": \"TIDAK_ELIGUIBLE\", \"alasan\": \"Warga sudah tercatat sebagai peserta PBI JKN, sehingga tidak dapat menerima program PBI Jaminan Kesehatan lagi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat jukims ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus Tidak mengalami kesulitan, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan memenuhi kriteria potensial program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun ke atas dengan tingkat kesejahteraan berada pada desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya transportasi kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Posbindu PKK Kecamatan untuk dilakukan verifikasi berkala oleh Pendamping PKH dan petugas survei mobile, dengan hasil evaluasi akhir ditetapkan oleh Dinsos Kabupaten/Kota setempat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga tercatat memiliki kemampuan Lengkap pada aspek belajar/intelektual, komunikasi/bicara, mobilisasi/pergerakan tubuh, mandiri/hidup sehari-hari, serta ingatan/fokus mental.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 4 tahun (belum mencapai batas minimal lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tidak termasuk kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 68 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena telah berusia 70 tahun dengan tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 3).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya transportasi medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan penerima. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan setiap 3 bulan oleh tim verifikasi daerah untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa dimensi hambatan fungsional utama yang dialami berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' pada komponen mengurus diri mandiri dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut jelas tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan, sehingga tidak dapat diverifikasi sebagai penerima manfaat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, didukung oleh status ekonomi prasejahtera (desil 4), serta keberadaan rumah tangga yang sah dengan rincian anggota keluarga 4 orang.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilaksanakan oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada titik distribusi primer RT/RW. Evaluasi klaster dilakukan secara berkala oleh tim verifikator daerah untuk memastikan hasil asesmen lapangan tetap relevan dengan perkembangan kondisi penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum mencerminkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, sehingga tidak masuk dalam klaster penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 19 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu LAH guna mencegah stunting kronis dan depresi berkepanjangan. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk memastikan uang bantuan digunakan sesuai alokasi yaitu 40% untuk belanja pangan sehat, 40% untuk biaya kontrol medis berkala, dan 20% untuk token listrik/biaya transport harian. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga, groundcheck mingguan petugas, serta pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NTO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena berusia 81 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal bersama ibunya yang juga kepala keluarga.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar dan layanan kesehatan utama guna menjaga stabilitas vital penerima. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat dengan pendampingan berkala oleh Pendamping PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung edukasi intensif agar dana tidak dimanfaatkan untuk tabungan simpanan personal maupun belanja non-prioritas lainnya.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fungsional warga masih dalam kategori LANCAR (tanpa hambatan signifikan).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, bicara/komunikasi: sulit dipahami, belajar/intelek: lambat signifikan, perilaku: agresif/control impulsif).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu PTO guna menjaga stabilitas gizi dan energi tubuh. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat guna setiap triwulan. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), sehingga tidak termasuk dalam prioritas jaring pengaman sosial utama program ini.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil verifikasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Tidak mengalami kesulitan; belajar/intelek: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; bicara/komunikasi: Tidak mengalami kesulitan; perilaku: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena berada pada desil 2 (kategori ekonomi menengah atas) sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat kronis. Dimensi mengurus diri mencatat status 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' yang merupakan indikator klaster berat, ditambah dengan hambatan berjalan/tangga juga berkategori berat ('Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'). Kombinasi kedua hambatan primer ini secara empiris menempatkan warga pada klaster prioritas utama penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama warga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat melalui UPT Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar (RLUT). Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi intensif oleh Pendamping Lapangan guna memastikan uang tepat guna. Petugas dilibat aktif dalam edukasi kepala keluarga agar dana digunakan untuk beli beras, telur, protein, minyak goreng, serta check-up berkala keposoan, termasuk pemantauan konsumsi gizi secara berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Gagal ginjal. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi belajar/intelektual mengalami tingkat kesulitan sedang (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan), serta mobilisasi diri mandiri terpantau sangat rendah (Ingatan/Fokus: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; Bicara/Komunikasi: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; Mengurus Diri: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena usia 12 tahun masih masuk dalam rentang lansia prasejahtera (60-70 tahun), dan memiliki tingkat keterbatasan hidup berat yang mengharuskan asistensi sosial berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi anak dengan riwayat gizi Tidak diketahui dan gangguan kronis gagal ginjal. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena posisi hubungan keluarga yang bersangkutan adalah Anak, bukan Kepala Keluarga .\"}, {\"nama_program\": \"BPNT\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program BPNT karena posisi hubungan keluarga yang bersangkutan adalah Anak, bukan Kepala Keluarga .\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 77 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal bersama ibunya yang juga berusia lanjut.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, serta stimulan ekonomi produktif agar hasil pengecekan klasterisasi dapat dimanfaatkan optimal oleh penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat dengan pendampingan petugas PKH Lapangan untuk memastikan uang bantuan dicairkan langsung oleh penerima guna menjaga ketepatan penggunaan dana. Langkah mitigasi dilakukan melalui intensifikasi edukasi kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi seimbang, pemantauan tensi harian, hingga arahan diversifikasi pekerjaan rumah tangga guna mencegah penurunan daya beli pasca-pencairan. Evaluasi lapangan dilaksanakan secara berkala oleh tim verifikasi daerah untuk memvalidasi apakah dana benar-benar dipergunakan sesuai alokasi program, termasuk langkah antisipatif jika ditemukan indikasi penyelewengan dana bantuan publik.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena didominasi kendala fisik berat (cacat permanen/moderat). Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mencatat tingkat keterbatasan 'sedikit kesulitan' pada aspek visual, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan intervensi asistensi berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan kategori tingkat kebutuhan sangat tinggi yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *********************NTO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 10 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berkala berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 3 (syarat minimum desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki indikasi hambatan fungsional berat (disabilitas berat) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekaman lapangan mencatat dimensi hidup sehari-hari warga berstatus Tidak mengalami kesulitan dalam mengurus diri mandiri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin gangguan stroke, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai target program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan tangga berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: sangat sulit, belajar/intelektual: sangat sulit, perilaku: sangat sulit, dan mobilitas fisik: sangat terbatas).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu SIH guna menjaga stabilitas kesehatan fisik dan mental. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi dan pemantauan tanda-tanda gangguan kesehatan kronis. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping Sosial bersama Pendamping PKH setiap pergantian triwulan guna memastikan hasil klasterisasi kluster gizi benar-benar tercermin pada peningkatan status gizi rumah tangga penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang diajukan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit; belajar/intelek: sangat dibantu; bicara/komunikasi: lambat/tidak lancar).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial rumah tangga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena berada pada desil 5 (kategori menengah atas) dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama Ira dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hulu-hilir guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dimanfaatkan untuk tabungan simpan-simpanan yang dapat menggerogoti daya beli jangka panjang penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, hasil observasi lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus Sangat Membutuhkan Bantuan , tetapi atribut disabilitas utama yang terdeteksi baru tingkat Ringan . Kriteria juknis resmi hanya mengizinkan pencairan jika tingkat keterbatasan berada pada kategori Sedang atau Berat, sehingga klaster prioritas program ASPD belum terpenuhi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (melampaui batas desil maksimal yaitu desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penilaian klaster disabilitas berat yang tidak terpenuhi, sehingga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat tinggi (tingkat kemandirian klaster rendah).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas vital penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria minimum program sembako karena tingkat kemiskinan berbasis desil hanya berada pada desil 4 (kategori menengah atas), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran bansos pangan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 9 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***IMA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah tindak lanjut di lapangan meliputi verifikasi ulang data bank, grounding check kondisi rumah, serta edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang harian minimal 2x seminggu didukung pelacakan hasil pencairan oleh petugas verifikator daerah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas minimal lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena berdasarkan rekaman indikator field check, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan merupakan komponen indikator gangguan fungsional berat yang dapat dipertimbangkan untuk intervensi ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil maksimal yaitu desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point klasterisasi utama yang mengeliminasi kategori disabilitas berat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemandirian cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 1 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan menunjukkan indikator hambatan fungsional multi dimensi sebagai berikut:\\n- Indikator Penglihatan: Sangat Ringan\\n- Indikator Pendengaran: Sangat Ringan\\n- Indikator Berjalan/Tangga: Normal\\n- Indikator Tangan/Jari: Normal\\n- Indikator Belajar/Intelektual: Normal\\n- Indikator Perilaku: Normal\\n- Indikator Bicara/Komunikasi: Normal\\n- Indikator Mengurus Diri: Normal\\n- Indikator Ingatan/Fokus: Normal\\n- Indikator Emosi/Sedih/Depresi: Normal\\n\\nBerbasis temuan tersebut, klasterifikasi risiko kemiskinan ekstrem menempatkan warga pada posisi NON_Prioritas dengan probabilitas graduasi tinggi, sehingga alokasi bantuan diprioritaskan bagi rumah tangga dengan tingkat kedalaman dan kerentanan ekonomi yang lebih tinggi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama UAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Langkah tindak lanjut di lapangan meliputi edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang harian, pelacakan digitalisasi pencairan via mobile banking bankjatim, serta check-in berkala petugas untuk verifikasi fisik penggunaan uang. Apabila dana belum digunakan maksimal dalam satu bulan, tim akan melakukan intervensi persuasif berbasis komunitas guna mendorong percepatan penebusan tunai guna mendukung pemenuhan kebutuhan vital penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama RIP dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, serta tidak terpantau mengalami kendala signifikan pada dimensi mengurus diri mandiri.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 8 (melampaui batas maksimal DESIL 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama BAT dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam prioritas klaster I sampai IV.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, serta uang saku harian pelindung yang digunakan untuk mendukung aktivitas asistensi harian penerima manfaat. Evaluasi lapangan dilakukan secara berkala oleh tim verifikator daerah untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid dan langkah mitigasi klaster lemah telah dieksekusi tepat waktu.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas kesehatan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penerima manfaat dengan catatan gizi tercatat 'Tidak diketahui'.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tingkat keterbatasan fisik yang dialami berkategori sangat berat (disabilitas berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (sesuai syarat minimum desil 2), dan status keberadaan lapangan tercatat 'Ditemukan / Aktif' (syarat fix 'Tidak Ditemukan Lapangan Kerja').\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 79 tahun yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tingkat kemandirian fisik dan psikososial yang terpantau masih berstatus LANCAR (tanpa kendala signifikan), sehingga tidak termasuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Tidak mengalami kesulitan; belajar/intelek: Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan; bicara/komunikasi: Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan; tangan/jari: Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan; mengurus diri: Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan; berjalan/tangga: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; penglihatan: Tidak mengalami kesulitan; pendengaran: Tidak mengalami kesulitan; perilaku: Tidak mengalami kesulitan; depresi/sedih: Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan).\" }], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin diabetes, termasuk pembiayaan uji laboratorium gula darah berkala minimal 1x/laporan. Simpanan dana juga dapat dialokasikan untuk keperluan transportasi mobilitas harian, biaya obat-obatan personal, serta pemenuhan kebutuhan sanitasi dasar rumah tangga. Evaluasi dilakukan via ujian petunjuk jari dan observasi lapangan untuk memastikan hasil asesmen benar-benar tercermin dalam praktik pemenuhan kebutuhan harian penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******TIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Langkah tindak lanjut field operation menegaskan pentingnya edukasi intensif kepala keluarga agar dana bantuan digunakan sesuai target program, didampingi petugas checklist kunjungan door-to-door setiap 2 bulan sekali untuk verifikasi faktual penggunaan uang, serta dilengkapi snapshot foto bukti belanja harian sebagai evidence chain of custody transaksi tunai penerima.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat minimum teknis penyaluran ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tinggal bersama kepala keluarga berusia lanjut non-kawin (Anak/Belum kawin) dengan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar uang bantuan tidak disalahgunakan untuk konsumsi non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil maksimal yaitu desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan kondisi kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping bersama dinas sosial setempat setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 2 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan fungsi hidup mandiri signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk pemantauan langsung kondisi penerima dan optimalisasi hasil asistensi. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, serta uji coba pelatihan adaptasi rumah tangga agar penerima dapat lebih mandiri secara bertahap. Evaluasi dilakukan via musyawarah desa setiap 3 bulan sekali bersama camat dan dinas sosial daerah untuk menjamin ketepatan manfaat dan penyesuaian intervensi berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****URI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 10 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil verifikasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena diduga mengalami hambatan fungsional berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial bagi IDA guna menjaga stabilitas fisik dan mental pascarelokasi. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinsos Kabupaten setempat dengan pendampingan berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk memastikan uang bantuan digunakan sesuai alokasi yaitu 60% untuk belanja pangan sehat, 20% untuk biaya medis kontrol rutin, 15% untuk token listrik minimum 3 bulan, dan sisanya untuk kebutuhan personal mandatori seperti sandang, alas kaki, serta ongkos transportasi harian ke posko pemantauan. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan setiap 3 bulan oleh tim verifikator provinsi untuk memvalidasi tingkat ketahanan sosial rumah tangga penerima.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penilaian klaster disabilitas yang tidak masuk dalam kategori tingkat keberatannya.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Gagal ginjal. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****NEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna mendukung peningkatan indeks pertumbuhan dan status gizi penerima manfaat. Langkah tindak lanjut dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang, pelaporan digitalisasi pencairan via mobile banking, serta check-in berkala petugas untuk verifikasi fisik penggunaan dana di tingkat RT/RW.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: tidak bisa, bicara/komunikasi: tidak lancar, mengurus diri: tdk bisa, berjalan/tangga: tdk bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi anak usia 11 tahun yang memiliki riwayat gizi kurang. Apabila tersedia sisa dana, dapat digunakan untuk biaya transportasi antar-jemput sekolah, uang saku harian, serta pembelian perlengkapan belajar/praktik motorik stimulatif guna mendukung perkembangan intelektual dan mobilitas siswa. Langkah tindak lanjut dilakukan melalui survei groundcheck lapangan bersama Pendamping Sosial minimal 1x/minggu untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai alokasi, dibarengi edukasi berkala kepala keluarga mengenai transparansi buku tabungan dan rekaman ATM harian guna meningkatkan literasi keuangan keluarga penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena status ekonomi berada pada desil 5 (kategori upper middle class) sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 61 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana tingkat kabupaten/kota guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk tabungan jangka panjang atau belanja non-prioritas yang dapat menggerogoti daya beli jangka pendek. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry barrier mutlak yang mengeliminasi calon penerima manfaat dari klaster prioritas ASPD Jatim 2026.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***SIM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan rehabilitasi sosial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, serta uang saku harian pelindung guna mendukung mobilitas harian penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, ditambah catatan medis kronis diabetes melitus yang bersifat non-mobilitas.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol gula darah berkala, serta biaya transportasi layanan kesehatan rutin guna mendukung stabilitas vitalitas warga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan intensif oleh Pendamping Sosial PKH Plus untuk menjaga ketepatan penggunaan dana. Langkah mitigasi dilaksanakan melalui survei rumah tangga triwulan guna memastikan hasil uji petik benar-benar direalisasikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok harian dan obat-obatan esensial. Evaluasi klaster wilayah dilakukan secara berkala oleh tim verifikator daerah untuk menilai efektivitas belanja bansos serta memberikan edukasi penghematan energi listrik bagi penerima manfaat di tingkat lokal.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang diajukan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (kategori sangat sejahtera), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran beras murah.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL_5 (desil 5), sedangkan batas maksimal penerima program adalah desil 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, warga tercatat memiliki mobilitas berjalan 'Tidak mengalami kesulitan' dan tingkat kebutuhan asistensi 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan pengecualian mutlak dari kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum mencerminkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, sehingga tidak masuk dalam klaster penerima manfaat utama program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kapasitas fungsional cukup untuk menjaga kebutuhan dasarnya sendiri, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ITO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat parah (tingkat kemandirian klaster C).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas vital penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 3).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun dengan tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (prioritas utama).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kunjungan rumah sakit rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan setiap 3 bulan oleh tim verifikasi Dinsos Kabupaten/Kota Jawa Timur untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas prioritas desil 4), serta indikator hambatan fisik terpantau normal (mampu mengurus diri dan beraktivitas mandiri).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas signifikan yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, ditopang oleh kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1, serta status keberadaan Ditemukan / Aktif yang menjamin ketepatan penyaluran.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin dilaksanakan oleh Pendamping Sosial Lapangan TKSK guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala penerima manfaat, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penderita stroke, serta check-in rumah minimal 2 kali dalam periode pencairan untuk verifikasi fisik penggunaan uang. Apabila hasil groundcheck menunjukkan temuan indikasi penyelewengan dana, langkah tegas berupa pencabutan hak penerima manfaat dapat langsung diambil oleh operator bank mitra penyaluran dengan catatan pelanggaran akan dicatat dalam rekaman jejak digital verifikator lapangan untuk evaluasi periodik klaster wilayah,\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensinya mengalami tingkat gizi Tidak diketahui, diduga menderita penyakit menahun Tidak ada, serta memiliki hambatan fungsional berat pada indikator mengurus diri mandiri.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****UAT dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif secara berkala oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' yang berarti warga masih berstatus otonom total dan tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RNI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah tindak lanjut di lapangan meliputi uji petik langsung oleh Pendamping PKH untuk memastikan dana digunakan sesuai ketentuan, pemetaan ulang pola konsumsi rumah tangga, serta edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pelaporan mutakhir dan pertanggungjawaban hasil belanja bansos. Apabila terjadi non-pemakaian dana pada check point verifikasi, langkah tegas yang dapat diambil meliputi teguran tertulis, pemanggilan rapat keluarga, hingga pencabutan status penerima manfaat sebagai bentuk upaya persuasif sebelum langkah administratif lebih lanjut dilakukan.\",\"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Kanker atau tumor ganas. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Tidak mengalami kesulitan, belajar/intelek: Tidak mengalami kesulitan, bicara/komunikasi: Tidak mengalami kesulitan, perilaku: Tidak mengalami kesulitan, mengurus diri: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin berkala guna mendukung pemenuhan gizi minimum dan pembiayaan pengecekan laboratorium klaster kronis (misal: screening darah, cek fungsi organ, dll.). Selain itu, dilengkapi dengan uang saku sebesar Rp 300.000 per 3 bulan yang bersifat fleksibel untuk kebutuhan non-pangan harian, termasuk transportasi, perlengkapan pribadi, maupun biaya administratif kunjungan rumah sakit. Langkah tindak lanjut meliputi verifikasi ulang lapangan oleh Pendamping Sosial bersama petugas Dinsos setempat minimal setiap 2 minggu sekali guna memastikan dana benar-benar digunakan sesuai instruksi, serta dilaksanakan groundcheck berkala oleh tim verifikator provinsi untuk deteksi dini potensi penyelewengan. Apabila teridentifikasi alokasi dana tidak tepat, langkah mitigasi yang dapat diambil antara lain penundaan pencairan tahap berikutnya, edukasi intensif kepala keluarga, hingga langkah disiplin tegas berupa pencabutan status penerima manfaat apabila pelanggaran berulang terjadi.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 4 (kategori upper middle class), sehingga tidak masuk dalam prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klasterifikasi penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (syarat minimum desil 1).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan indikator disabilitas berat yang membutuhkan intervensi nutrisi dan pemantauan medis intensif.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus dengan tingkat kendala sedang (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga memiliki gangguan intelektual/moderat kronis yang mengakibatkan hilangnya fungsi ingatan/fokus secara signifikan, sehingga berkaitan erat dengan indikator utama klastering yaitu kemampuan belajar/intelek yang sangat terbatas.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan dasar, serta dukungan psikososial intensif bagi ibu rumah tangga berusia 37 tahun yang mengalami defisit fungsional berat pada aspek ingatan/fokus. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat melalui UPT Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar (RLUT) Pagelaran guna memastikan pemantauan pelaksanaan program dilapangan berjalan tepat waktu dan transparan. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk biaya pangan sehat bergizi, kontrol medis rutin, uji laboratorium darah minimal enam bulan sekali, serta biaya transport harian petugas pendampingan agar dapat memberikan edukasi motivasi dan stimulasi perilaku mandiri secara kontinyu.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), sehingga tidak masuk dalam cakupan target klaster program.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 77 tahun yang masuk dalam kategori lanjut usia 70 tahun ke atas.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat (min. 4x/minggu), biaya kontrol medis berkala, hingga uji laboratorium jika dibutuhkan. Petugas juga didorong aktif edukasi pola asuh gizi istri/anak agar pertumbuhan optimal tetap terjaga.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan tingkat keterbatasan fisik-hormon berada pada klaster 'Ringan' yang belum masuk dalam cakupan intervensi teknis ASPD Jatim.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 79 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal bersama istri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, serta stimulan ekonomi produktif guna menjaga daya beli penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH Kabupaten/Kota, didukung verifikasi berkala oleh tim verifikator provinsi untuk menjamin ketepatan pencairan dana bantuan tunai langsung sebesar Rp 500.000 per tahap (total maksimal Rp 2.000.000/tahun).\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fisik/morbid warga berkategori ringan (belum masuk klaster sangat berat), sehingga tidak termasuk dalam prioritas intervensi rehabilitasi sosial berbasis asistensi personal.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 96 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensinya tinggi dengan indikator gizi Tidak diketahui, riwayat penyakit kronis Tidak ada, serta hambatan fungsional fisik berupa Tidak mengalami kesulitan pada aspek belajar/intelektual, komunikasi bicara, mobilisasi berjalan/tangga, mandiri mengurus diri sendiri, serta kontrol emosi (sedih/depresi).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***'AH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 96 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk tabungan simpanan personal atau belanja non-prioritas lainnya.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, hasil observasi lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus Tidak mengalami kesulitan, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena hasil asesmen indikator hambatan fungsional menunjukkan bahwa warga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****TRI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif telepon, dll.).\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****ATI dinyatakan potensial menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 53 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Namun demikian, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa tingkat kemandirian warga masih relatif baik dengan indikator mobilisasi berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan aspek mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini membuat klaster kelayakan masuk pada kategori MUNGKIN_ELIGIBLE, sehingga direkomendasikan untuk proses verifikasi groundcheck teknis oleh Pendamping PKH guna mengukur tingkat dependency warga secara detail di lapangan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin dilakukan oleh Pendamping PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, warga terpantau memiliki mobilitas berjalan normal (Tidak mengalami kesulitan) dan tingkat kemandirian harian pada dimensi mengurus diri juga tergolong mudah (Tidak mengalami kesulitan). Kriteria klasterisasi program ASPS hanya menjangkau warga dengan tingkat dependency sangat tinggi yang mengalami kendala berat di 3 dimensi utama (mobilisasi, perawatan diri, dan interaksi sosial), sehingga profil warga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPS.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta sedih/depresi juga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena didukung kondisi psikososial kronis yang sangat parah (ingatan/fokus: berat, depresi: berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan dasar, serta dukungan rehabilitasi sosial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk pemantauan langsung kondisi lapangan, termasuk aspek konsumsi harian, partisipasi medis berkala, dan dinamika perilaku rumah tangga penerima. Evaluasi dilakukan setiap triwulan melalui mekanisme verifikasi lapangan dan pemutakhiran data verifikasi elektronik guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 3 (kategori upper middle class), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran bansos pemerintah.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu Mah. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten Malang dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, hingga uji laboratorium jika dibutuhkan. Simpanan uang tunai juga diarahkan untuk mendukung mobilitas harian guna memastikan partisipasi aktif warga dalam kegiatan komunitas inklusi sosial di lingkungan setempat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 70 tahun dengan tingkat kesejahteraan berada pada desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, serta stimulan usaha produktif keluarga guna menjaga ketahanan ekonomi pasca-pencairan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif oleh Tagana Kecamatan untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Evaluasi dilakukan via uji petik acak oleh Dinsos Kabupaten untuk menilai dampak klasterisasi intervensi bansos.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa ibu berstatus fungsional mandiri (mengurus diri sendiri).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekuni tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan fungsi hidup harian signifikan, yaitu dimensi mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, sama sekali tidak bisa' dan mobilisasi berjalan terpantau 'Ya, sama sekuni tidak bisa'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin gangguan stroke, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan penerima manfaat.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ******************ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 50 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Provinsi Jatim bekerja sama dengan Pendamping PKH setempat, didukung verifikasi berkala oleh Tagana dan petugas Posyandu tingkat kecamatan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, dengan rincian alokasi spesifik minimal 40% untuk belanja protein dan energi, serta 30% untuk uji lab cek gizi berkala guna mendukung pembaruan status nutrisi pada database bansos daerah. Pendamping PKH wajib melakukan ground checking langsung setiap 2 bulan sekali untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai ketentuan, termasuk swafoto bukti pembelian bahan makanan bersertifikat halal dan rekaman video kunjungan posyandu sebagai evidence-based evaluation klasterisasi wilayah penyaluran. Apabila terjadi non-penyediaan layanan kontrol dokter gigi dasar, maka dilakukan penalitas konversi yaitu potongan insentif check-up kesehatan primer sebesar Rp 50.000 per pelanggaran yang berlaku tumpang tindih dengan temuan indispiplinan serupa pada periode verifikasi sebelumnya.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****OMO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat minimum teknis karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan fungsi hidup harian signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 6 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1, sedangkan batas maksimal penerima program PKH Plus adalah desil 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 35 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: butuh asisten, belajar/intelektual: lumpuh otak, mobilisasi: tdk bisa berjalan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu ARI guna menjaga stabilitas vitalitas fisik dan mental. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial ASPD untuk pemantauan berkala, edukasi penggunaan dana, dan pelaporan capaian program. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi gizi keluarga dan check-up mobile tim survei guna memastikan hasil pengecekan indeks BB/TB tetap valid. Apabila terjadi pergantian kepala keluarga, dilakukan verifikasi ulang via uji petik lapangan untuk menjamin kebijakan restrukturisasi bansos tetap berpihak pada musteri yang benar-benar rentan.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"BPNT\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program BPNT karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"PBI Jaminan Kesehatan\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga sudah terpenuhi program jaminan kesehatan melalui skema PBI JK, sehingga tidak dapat menerima duplikasi program bantuan iuran BPJS.\"}, {\"nama_program\": \"Rutilahu\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Rutilahu karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"PIP\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak mem", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas minimal lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas signifikan yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 74 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, dan tinggal bersama suami yang juga tercatat sebagai kepala keluarga dengan status hubungan Ora\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 73 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan berstatus pernikahan Kawin.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya pemeliharaan rumah tangga inklusif. Otoritas pencairan tetap berada di Kantor Pos mitra bank penyalur bersama petugas pendamping PKH setempat guna memastikan uang bantuan langsung masuk rekening penerima manfaat. Dana wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya cek darah rutin, obat-obatan kontrol tekanan darah, hingga biaya transport harian jika dibutuhkan. Lurah/Camat setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH memiliki tugas verifikasi lapangan setiap triwulan untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai ketentuan. Apabila terjadi penyelewengan, Pemprov akan memberlakukan pencabutan hak penerima sekaligus memblokir akses pencairan saldo simpanan penerima manfaat.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fungsional fisik, mental, intelektual, maupun spiritual yang dialami belum mencatat indikator gangguan berat pada dimensi motorik, sensorik-kognitif, komunikasi-sosial, maupun aspek emosi-psikologis yang memerlukan intervensi rehabilitasi teknis berkelanjutan oleh pendamping profesional PKH.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: sangat sulit, belajar/intelektual: sangat sulit, serta mobilitas fisik: sangat terbatas).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penderita gangguan gizi kronis, serta pemantauan berkala oleh petugas dinas sosial setempat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 20 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasi\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena hasil verifikasi menunjukkan posisi ekonomi berada pada desil 4 (lebih tinggi dari batas desil 4 yang menjadi prioritas penerima).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga mengalami tingkat keterbatasan 'Ringan' dengan detail indikator: - Ingatan/Fokus: Tidak mengalami kesulitan - Belajar/Intelek: Tidak mengalami kesulitan - Bicara/Komunikasi: Tidak mengalami kesulitan - Emosi/Sedih: Tidak mengalami kesulitan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan LULUS VERIFIKASI karena telah memenuhi seluruh kriteria juknis mutakhir. Ditinjau dari aspek kronologis, data rekaman identitas menunjukkan bahwa ibu UNI lahir pada tahun 1964, sehingga saat ini telah berusia 60 tahun yang berarti sudah masuk dalam klaster lansia prioritas dengan batas minimal usia 70 tahun.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH dan Posbindu Kab./Kota, didukung verifikasi berkala oleh Tagana serta check point uji petik Dinsos kabupaten guna menjamin ketepatan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat (min. 4x/jamak), biaya kontrol medis rutin, hingga tablet tambah darah jika dibutuhkan. JNE Express akan menangani distribusi logistik paket sembako non-tunai secara door-to-door langsung kepada penerima manfaat guna mendukung fleksibilitas transaksi tunai maupun transfer saldo elektronik.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator, warga hanya mengalami hambatan fisik berat pada dimensi 'Berjalan/Tangga' dengan level 'Ya, sangat sulit, butuh bantuan tetap'. Kriteria juknis baru mensyaratkan tingkat disfungsi multi-sektor minimum parah (misal: mobilisasi mandiri lumpuh total, nafsu makan anorektik, komunikasi bahasa isyarat serius, hingga risiko depresi berkepanjangan). Tanpa adanya kombinasi gangguan vital multidimensi tersebut, klaster prioritas ASPD tidak dapat dilayari.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, bicara/komunikasi: sulit dipahami, belajar/intelektual: lambat drastis, perilaku: agresif/control impulsif, tangan/jari: motorik halus lumpuh, berjalan/tangga: butuh asuhan tetap).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis berkala, serta uang saku harian pelindung yang digunakan langsung untuk mobilitas dan kebutuhan personal penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' serta mobilitas fisik berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial bagi Ibu ATI guna menjaga stabilitas kesehatan fisik dan mental. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang dan pemantauan tanda-tanda gangguan kesehatan kronis harian. Simpatisan PM (pengurus RT/RW) memiliki peran strategis dalam melakukan check-in mingguan bersama Ketua Posbindu setempat untuk memvalidasi capaian penggunaan dana dan memberikan arahan preventif agar bantuan tepat guna.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 39 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa individu tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas, aktivitas harian, maupun kemandirian hidup minimum, sehingga tidak masuk dalam klaster penerima manfaat utama.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena usia yang bersangkutan sudah 81 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun). Ditambah kondisi rumah tangga saat ini tinggal sebatas sendirian, sehingga masuk dalam klaster prioritas penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan dana bantuan tersalurkan langsung dan digunakan sesuai tujuan program. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar uang bantuan tidak dialihkan untuk konsumsi non-prioritas maupun transaksi berisiko. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikasi daerah setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid dan langkah intervensi teknis berjalan efektif di tingkat wilayah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Kondisi tersebut belum mencerminkan tingkat disfungsi berat yang mengancam kelangsungan hidup harian, sehingga tidak dapat diverifikasi sebagai basis klasterisasi program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian dan aktivitas dasar kebutuhan pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan indikator disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ADI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat calon penerima tidak masuk dalam kategori prioritas klaster I sampai IV.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator field check mengonfirmasi bahwa warga tidak mengalami tingkat disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 4 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kedua indikator tersebut masuk dalam kategori normal non-blt sehingga tidak memenuhi criteria penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***EWI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: normal, belajar/intelektual: berat, perilaku: depresi kronis, mobilitas fisik: lumpuh permanen).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu/Nenek YOYO SETYORINI guna menjaga stabilitas gizi dan energi tubuh pascarehabilitasi medis rutin. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pola konsumsi bergizi dan pemantauan tumbuh-kembang anak agar hasil asesmen ulang dapat dipastikan meningkat signifikan. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam prioritas program ini karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melewati batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat parah (disabilitas berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang, pemantauan tumbuh-kembang anak secara berkala bersama tenaga medis, serta pelibatan pendamping dalam setiap transaksi pencairan agar dana tidak dialihkan untuk keperluan non-prioritas. Evaluasi klaster dilakukan secara berkala oleh tim verifikator daerah untuk memastikan hasil asesmen lapangan tetap valid dan intervensi tepat waktu dilakukan apabila terjadi perubahan kondisi kesehatan signifikan.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang diajak review baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam prioritas program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (kategori sangat sejahtera), sehingga tidak memenuhi ambang batas minimum desil 4 sesuai ketentuan juknis.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat kesusahan sedang pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat keterbatasan moderat pada dimensi belajar/intelektual dengan skor 2 (belum mengalami kesulitan signifikan), sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan total dalam aspek mobilitas harian, personal care, serta aktivitas vital pokok lainnya.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, hingga uang saku harian pelindung guna mendukung pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekuni tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: tidak bisa, bicara/komunikasi: tidak bisa, mengurus diri: tidak bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 3 (kategori menengah atas), sehingga tidak masuk dalam prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL_1, sedangkan batas maksimal penyaluran program PKH Plus hanya sampai desil 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penilaian klaster disabilitas yang tidak memenuhi ambang batas kemiskinan ekstrem sehingga tidak masuk dalam prioritas intervensi teknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mobilisasi fisik 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' serta dimensi mengurus diri mandiri 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi anak usia sekolah dan pembiayaan imunisasi lengkap sesuai jadwal klaster usia. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping bersama tim verifikator dinas setempat setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid dan dana benar-benar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (kategori very rich), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan fungsi hidup harian signifikan sehingga membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi (mengurus diri: sama sekali tidak bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), sehingga tidak masuk dalam cakupan program bantuan sosial tunai bagi kelompok usia lanjut.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan kondisi kesehatan penerima. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping Sosial bersama Pendamping Disabilitas Kabupaten setempat secara berkala untuk memastikan hasil asistensi berdampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang diajukan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun lengkap (84 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kunjungan rumah sakit rutin sesuai surer rekam medis klaim PBI JKN agar bantuan benar-benar mendukung pembiayaan jaminan kesehatan harian penerima manfaat.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tingkat disabilitas yang dimiliki belum masuk dalam kategori berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan (misal: lumpuh total, tunanetra, gangguan jiwa berat kronis, atau tingkat kecacinan 40 ). Berdasarkan catatan profil, hambatan fungsional utama yang dialami hanya sedang (mengganggu aktivitas harian tetapi masih bisa mandiri dengan bantuan minimal), sehingga tidak termasuk dalam prioritas klaster intervensi ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 76 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hingga tingkat RT/RW guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bansos wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar hasil manfaat program dapat dinikmati langsung oleh lansia penerima.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fisik yang dialami berada pada klaster 'Ringan' yang tidak termasuk dalam cakupan prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama A'I dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ERI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klasterisasi penerima manfaat ASPD, sehingga berkas klaim tidak dapat diproses.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 126 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, indikator penyakit menahun Tidak diketahui, serta tingkat keberadaan Penyakit Menahun: Tidak. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 126 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 10 (klaster sangat rentan) yang jauh di atas batas klaster prioritas program. Berdasarkan penilaian klasterisasi desil, warga berada pada klaster V (sangat sejahtera).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas). Ditambah kondisi finansial rumah tangga yang sangat rentan, didukung oleh posisi kepala keluarga yang membuat beban pemenuhan nutrisi dan layanan kesehatan utama berada langsung pada sang penerima.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dasar, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan deteksi dini gangguan kesehatan kronis. Petugas lapangan diminta melakukan checking ground secara berkala minimal 2x/minggu untuk memastikan dana terealisasi sesuai ketentuan, dengan tembusan laporan capaian SPATBUN provinsi.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fisik yang dialami berada pada klaster 'Ringan' yang tidak termasuk dalam cakupan prioritas bantuan afirmatif Provinsi Jawa Timur.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat hipertensi (darah tinggi), dengan indikator gizi Tidak diketahui dan tingkat keberfungsian sosial fisik berada pada kategori Sangat Rentan due to kombinasi hambatan berat pada dimensi belajar/intelektual (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan), ingatan/fokus (Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan), serta mobilisasi mandiri (Berjalan/Tangga: Tidak mengalami kesulitan). Latar geografis berada di wilayah Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (prioritas utama).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana dan Posyandu untuk asesmen gizi berkala. Alokasi dana bansos wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat (protein, sayur, buah), biaya kontrol medis rutin, serta uang saku harian pelengkap nutrisi pribadi penerima manfaat guna menjaga stabilitas gizi jangka panjang.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tingkat disabilitas yang dialami belum berkategori sangat berat (totol skor indeks fungsional maksimal 2,5), sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas intervensi rehabilitasi sosial berbasis asistensi tunai.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Tidak mengalami kesulitan; belajar/intelek: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; bicara/komunikasi: Tidak mengalami kesulitan; berkata-kata/bertanya: Tidak mengalami kesulitan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu Lea guna menjaga stabilitas fisik dan mental anak usia sekolah. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola asuh stimulatif harian guna mencegah degradasi kemampuan motorik dan intelektual anak. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kemandirian hidup masih terpantau relatif baik (mengurus diri mandiri: Tidak mengalami kesulitan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako/PKH-BPNT\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran posisi hubungan keluarga yang bersangkutan adalah Anak (bukan Kepala Keluarga), dan berdasarkan desil ekonomi berada pada DESIL 5 (lebih tinggi dari batas maksimal DESIL 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan indikator penentu klaster disabilitas berat yang bersifat total blocking.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas dan aktivitas harian.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat kesulitan moderat pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL_10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam target juknis.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemampuan fungsi harian yang relatif baik, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga dengan usia 66 tahun memenuhi syarat minimum lulusan sekolah dasar karena tinggal bersama anak-anak yang masih produktif.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, serta stimulan usaha rumah tangga guna menjaga daya beli penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping PKH Kabupaten/Kota untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya imunisasi preventif, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk keperluan non-prioritas seperti belanja pulsa telepon maupun taruhan judi online.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut menunjukkan warga masih memiliki kapasitas fungsional cukup untuk beraktivitas mandiri sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga mengalami tingkat keterbatasan 'Ringan' dengan detail klasterisasi: LmbtMskRtm'.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 82 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 82 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial guna meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penderita gangguan metabolisme kronis. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan total dalam aspek mobilitas fisik maupun perawatan harian mandiri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin gangguan stroke, termasuk obat-obatan jangka panjang yang bersifat kontinyu. Dana juga dapat digunakan untuk biaya transportasi antar-jemput perawatan kepos, uang logistik harian saat istirahat, serta sedikit tabungan darurat guna menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga penerima. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala oleh dinas sosial daerah untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut masuk dalam klaster inklusi non-prioritas, sehingga tidak dapat dialokasikan bantuan ASPD berbasis desil.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, indikator penyakit menahun: Tidak ada, serta tingkat keberadaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas minimal lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********WAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 50 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat kesulitan sedang pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi yang bersifat kronis, yaitu tingkat mobilitas fisik parah (kategori bed-ridden/lumpuh total) dan tingkat kebergantungan hidup penuh (dependency level 100%).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial rumah tangga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 68 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama A.NI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena telah berusia 70 tahun dengan tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (prioritas mutlak).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemberian bansos ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan layanan kesehatan dasar warga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH untuk dilakukan verifikasi ulang lapangan guna memastikan ketepatan penerima. Jika setelah uji petik on-site terpantau sudah tidak lagi memenuhi standar nutrisi minimum (BB/U berat), maka langkah tegas pemutakhiran data kepossession device DTSEN wajib segera dilaksanakan secara kolektif oleh Pendamping PKH bersama Koordinator Sekolah LMDH, dengan didukung intervensi gizi komunitas berbasis gotong royong RT/RW setempat.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi field indicator menunjukkan warga tidak mengalami tingkat disabilitas berat yang memotong fungsi harian mandiri (kategori parah). Otoritas final penentuan status masuk tahap klasterisasi restitusi tetap berada di bawah meja command center Gubernur Jatim untuk uji klaster via face check berkala.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat jukims ASPD karena hasil pemetaan hambatan fungsional mencatat dimensi 'Mengurus Diri' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori ini hanya memprioritaskan warga berat yang benar-benar tdk mampu mandiri secara fisik, mental, maupun finansial.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 82 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun dan tinggal bersama ibunya yang juga berusia lanjut.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya transportasi kontrol medis berkala. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH dan Posbindu Kabupaten Mojokerto guna memastikan uang bantuan digunakan sesuai tujuan. Petugas diminta hadir minimal 1x/minggu untuk edukasi gizi, check-up mobile, serta langkah mitigasi jika terjadi penolakan keluarga.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data lapangan mencatat tingkat keterbatasan fisik-hormon berada pada level Sangat Ringan, sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas intervensi bansos Provinsi Jatim.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian dan pemenuhan kebutuhan pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) serta indikator gizi Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 76 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, dan tinggal di wilayah Kabupaten Mojokerto.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim Cabang Mojokerto bekerja sama dengan Pendamping PKH setempat, didukung verifikasi berkala oleh Tagana Kabupaten Mojokerto guna memastikan dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok dan layanan kesehatan penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan tidak menunjukkan indikasi disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian maupun aktivitas dasar mandiri, sehingga tidak masuk dalam klaster penerima manfaat utama program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun diabetes (kencing manis) serta indikator gizi Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 79 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal bersama suami/suaminya.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH untuk menjamin ketepatan pencairan dana dan penggunaannya. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya cek darah rutin, serta uang saku harian petugas antarjemput jika dibutuhkan guna mendukung kepatuhan asupan gizi dan kunjungan medis bulanan penerima manfaat.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa dimensi hambatan fisik, mental, maupun sosial yang dialami belum mencatat indikasi disabilitas berat yang membutuhkan asistensi berkelanjutan (misal: lumpuh total, tunanetra, gangguan jiwa kronis, atau tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, perawatan diri mandiri, serta aktivitas ekonomi produktif.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena didukung kondisi disabilitas tingkat berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit; belajar/intelek: dibantu orang lain; bicara/komunikasi: butuh interpreter; tangan/jari: lumpuh permanen; mengurus diri: sangat bergantung}.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan medis rutin hasil pemindaian profil. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinsos Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial ASPD untuk verifikasi berkala dan edukasi penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol kesehatan rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna memastikan anggaran benar-benar digunakan pada pos yang sesuai. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako/BPNT\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam prioritas program ini karena posisi ekonomi berada pada desil 5 (lebih baik dari batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat keterbatasan moderat pada dimensi belajar/intelektual, sedangkan kategori penerima manfaat ASPD mensyaratkan tingkat keterbatasan berat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta ingatan/fokus berkebutuhan tinggi berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena usia yang bersangkutan sudah 86 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun), dan berstatus cerai mati sehingga dipastikan tinggal sendirian.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dana dan efisiensi belanja rumah tangga penerima. Alokasi dana bansos wajib dialokasikan secara proporsional ke pos penting berikut:\\n\\n1. Prioritas Utama: Pemenuhan Nutrisi Minimal Rp200.000/tahap untuk membeli makanan bergizi seimbang harian.\\n2. Biaya Kesehatan: Tabungan fleksibel maksimal Rp300.000/tahap untuk biaya kontrol medis rutin, obat-obatan, serta check-up klaim PBI JKN.\\n3. Transportasi Dasar: Dana tunai tetap maksimal Rp200.000/tahap untuk transport pulsa komunikasi personal maupun ongkos antar-jemput sekolah anak jika ada.\\n4. Simpan Darurat: Sisa saldo wajib disimpan penerima dalam bentuk tabungan fisik atau e-wallet elektronik agar dapat digunakan sewaktu-waktu saat darurat kesehatan mendadak.\\nPendamping PKH berkewajiban hadir langsung setiap transaksi pencairan guna membimbing petunjuk penggunaan uang, termasuk edukasi cara cek saldo via ATM/e-channel, transfer ulang ke rekening simpanan aman, serta pelaporannya lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk verifikasi daring oleh operator bank daerah. Apabila hasil observasi lapangan menunjukkan temuan indikasi penyelewengan dana (misal dibelanjakan untuk rokok, judol, barang konsumtif non-prioritas), langkah tegas berupa pemotongan insentif pendamping dan pencabutan hak penerima akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan daerah provinsi.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman profil, dimensi kebutuhan utama yang bersangkutan adalah mengurus diri mandiri dan ingatan/fokus, namun kedua indikator tersebut hanya mencatat tingkat berat 'sedang' bukan 'sangat berat'. Syarat minimum ASPD mensyaratkan tingkat keterbatasan fungsi sangat berat dengan indikasi butuh asistensi kontinyu harian, sehingga klaster prioritas Jatim baru bisa diproses apabila didukung rincian diagnosa medis spes", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (PLKH level 3).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan utama, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana dan capaian manfaat program. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kemiskinan berbasis desil hanya berada pada desil 5 (kategori menengah atas), sehingga tidak masuk dalam prioritas prioritas klasterisasi bansos provinsi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil maksimal yaitu desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point prioritas ASPD, sehingga hasil ini secara teknis membuat warga tidak masuk dalam klaster prioritas intervensi ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah tindak lanjut di lapangan meliputi uji petik langsung oleh Pendamping PKH untuk memastikan dana digunakan sesuai ketentuan, pemutakhiran data verifikasi bulanan di dashboard bank, serta edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya tabungan darurat minimal Rp 200.000 guna mendukung mobilitas harian dan kebutuhan tak terduga,\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan LULUS VERIFIKASI karena telah memenuhi seluruh kriteria juknis mutakhir. Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga memastikan tingkat kesejahteraan berada dalam klaster prioritas.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hulu. Alokasi dana bantuan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan status kesehatan penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga hanya mengalami tingkat kesulitan sedang pada dimensi ingatan/fokus, dan depresi/sedih, dengan total skor komposit 2 yang masuk dalam kategori non-prioritas.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 90 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta tingkat kebahagian sedih/depresi juga tercatat Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun lengkap (90 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya transportasi kontrol medis berkala. Otoritas pencairan tetap berada di bawah koordinasi bank penyalur bersama Pendamping PKH setempat untuk menjamin ketepatan transfer dana langsung ke rekening penerima. Dana harap digunakan utamanya untuk belanja pangan bergizi, kunjungan poliklinik mingguan, hingga uji laboratorium darah minimal 3 bulan sekali guna mendeteksi dini komplikasi kronis. Monitoring dilakukan via Posko Pelaporan Ditjen PSDKE Kementerian Sosial secara berkala oleh petugas verifikasi lapangan untuk menilai efektivitas penggunaan dana dan dampak peningkatan status gizi penerima.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekaman indikator hambatan fungsional mencatat dimensi mengurus diri berstatus Tidak mengalami kesulitan, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut masuk dalam klaster inklusi non-prioritas, sehingga tidak dapat dialokasikan bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 79 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal sendiri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya transportasi medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif oleh Tagana Kabupaten/Kota untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Evaluasi dilakukan via uji petik acak oleh tim verifikasi provinsi setiap triwulan guna memastikan hasil klasterisasi desil tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena didominasi hambatan fisik berat (misal lumpuh total, tunanetra tumpang tiga, atau gangguan intelektual moderat). Berdasarkan rekaman profil, kendala utama yang dialami hanyalah sedikit kesulitan visual, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat keterbatasan hidup berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis periodik gangguan hipertensi, didukung langkah mitigasi intensif berupa edukasi pola makan bergizi, monitir tensi harian, dan promosi aktivitas fisik ringan guna menjaga stabilitas kesehatan penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena hasil verifikasi menunjukkan posisi ekonomi berada pada desil 4 (kategori sejahtera), sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 10 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, indikasi penyakit kronis Kolesterol tinggi, serta hasil asesmen hambatan fungsional dengan dimensi mengurus diri mandiri, motorik fisik stabil, serta pola emosi depresi minim.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 6 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin guna menunjang stabilitas gizi dan manajemen penyakit kronis penerima manfaat. Evaluasi dilakukan berkala oleh dinas sosial daerah untuk memastikan hasil pemantauan indeks pertumbuhan dan kondisi kesehatan warga tetap meningkat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman profil, dimensi hambatan fungsional utama yang dialami mencatat indikator mengurus diri dalam kategori mandiri, didukung pola emosi stabil (depresi minimal), serta mobilisasi fisik terpantau normal. Kondisi tersebut secara tegas tidak masuk dalam kriteria jaminan sosial Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak dapat diverifikasi sebagai calon penerima manfaat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 82 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***MIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 82 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah Kademangan, Kecamatan Pagelaran guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk keperluan non-prioritas seperti elektronik, taruhan judi, atau pinjaman liar. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama MIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingusan/klien).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial ASPD untuk pemantauan berkala dan edukasi penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, serta uang saku harian stimulan kepala rumah tangga/disabilitas utama guna memastikan kecukupan energi minimum setiap hari. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako/BPNT\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam prioritas program BPNT karena posisi ekonomi berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4 yang menjadi target utama).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama SEH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 79 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal bersama suami/suaminya.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif secara berkala oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bansos wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin guna menjaga stabilitas gizi dan kesehatan penerima manfaat. Evaluasi klaster dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator daerah setiap triwulan untuk memastikan ketepatan penggunaan dana dan dampak program tercapai optimal.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa warga tidak memiliki hambatan fungsional fisik kronis yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta tingkat kesejahteraan warga berada pada desil 2 (lebih tinggi dari batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat calon penerima tidak masuk dalam kategori prioritas klaster I sampai IV.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point utama penilaian klaster disabilitas, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena berusia 72 tahun (melampaui batas lansia 70 tahun). Ditambah kondisi rumah tangga sangat rentan dengan tingkat kesejahteraan desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat kontrol medis rutin stroke, serta biaya transportasi antar-jemput kepos cek kesehatan berkala. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif oleh Bidang Linjamsos Dinsos Kabupaten/Kota setiap triwulan. Alokasi dana bansos wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kunjungan pos, hingga uji laboratorium klaim PBI-JKN guna menjaga ketahanan gizi dan keberlangsungan layanan kesehatan utama penerima manfaat.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi ingatan/fokus mencatat hasil 'Tidak mengalami kesulitan' sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (bahasa aslinya: sedang).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (kategori upper middle class), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kerdil(Stunting) serta status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 2, sedangkan batas maksimal penerima program berada pada desil 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga tercatat memiliki tingkat keterbatasan fisik minimal moderat pada dimensi belajar/intelektual (kategori: Sangat Ringan). Namun demikian, klaster prioritas utama program ASPD baru dapat dilayani jika tingkat ketergantungan harian berada pada rentang sangat tinggi sampai sangat rendah, dan didukung oleh indeks kemiskinan wilayah yang valid (melalui pemetaan dashboard penugasan pusat).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, ditopang oleh bukti rekaman video lapangan yang menunjukkan gejala motorik signifikan, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi ibu ARI guna mencegah stunting kronis dan meningkatkan daya tahan tubuh pasca-stroke. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat melalui bank penyalur Himbara dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima manfaat. Dana harian senilai Rp 90 ribu per jiwa diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin, obat-obatan, serta uji laboratorium berkala. Simpatisme pendamping bansos dilibatkan secara door-to-door untuk edukasi alokasi dana, pemantauan pencairan, hingga asistensi pelaporan administratif secara berkala guna memastikan hasil audit klasterisasi wilayah tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ORI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Petugas lapangan didorong melakukan edukasi intensif kepala keluarga agar dana bantuan digunakan sesuai ketentuan, antara lain untuk belanja beras/buah sayur bergizi, check-up rutin, obat-obatan dasar, hingga biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan jika dibutuhkan. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga memastikan warga termasuk dalam klaster prioritas tingkat kesejahteraan sangat rendah.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna mendukung peningkatan status gizi dan pembiayaan Iuran PBI JK penerima manfaat. Langkah tindak lanjut dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga agar dana digunakan sesuai target prioritas, didampingi check-in langsung petugas bank dan verifikasi lapangan secara berkala oleh dinas sosial daerah untuk menilai hasil pemantauan implementasi di tingkat wilayah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa dimensi hambatan fungsional utama yang dialami berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kriteria program ASPD hanya dapat diakses oleh peserta dengan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, sedangkan kondisi riil warga belum mencerminkan kategori hambatan total yang memotong mobilitas dan aktivitas harian secara signifikan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena berusia 70 tahun ke atas (kategori lansia).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, hingga belanja kebutuhan pokok harian guna menjaga stabilitas tingkat konsumsi rumah tangga penerima. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat untuk menjamin distribusi tunai maupun non-tunai berlangsung lancar dan tepat waktu. Langkah mitigasi dilakukan via intensifikasi edukasi kepala keluarga agar dana bantuan diprioritaskan untuk keperluan pangan sehat serta ditopang pemantauan rutin oleh petugas verifikasi lapangan minimal 1 bulan sekali guna menilai efektivitas alokasi uang di tingkat rumah tangga.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekaman indikator hambatan fungsional menunjukkan bahwa semua dimensi kehidupan sehari-had masih dalam kategori normal (tanpa kendala signifikan): motorik, intelektual, komunikasi, mobilisasi, higienitas personal, serta aspek psikososial. Kondisi tersebut jelas tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan intervensi jaminan sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena usia yang bersangkutan sudah 70 tahun dan tinggal sendirian.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin guna menjaga stabilitas gizi dan deteksi dini gangguan kesehatan kronis. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dimanfaatkan untuk belanja non-prioritas seperti rokok, haji/tablig majelis, kenduri, atau deposit pulsa telepon selular. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan dana, langkah tegas berupa pemotongan bansos berkelanjutan dapat diambil secara berkala sesuai temuan hasil verifikasi lapangan demi menjaga integritas program,\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekaman video uji petik lapangan menunjukkan bahwa individu diduga memiliki mobilitas fisik normal, orientasi ruang-waktu baik, serta kemampuan mandiri dalam aktivitas harian sehari-hari sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori sedikit kesulitan, tetapi masih dapat dilayani mandiri, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berkategori banyak kesulitan dengan mobilitas sangat terbatas yang membutuhkan bantuan/personalia.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat ketergantungan hidup tinggi dengan indikator mobilisasi fisik berjalan berkategori 'banyak kesulitan' dan mobilitas berjalan terpantau berkategori 'sangat terbatas'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala penerima manfaat, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penderita stroke, serta check-in rumah survei minimal 1x/minggu untuk menindaklanjuti temuan ketidaktergunaan dana pada pos prioritas. Jika hasil verifikasi di lapangan menunjukkan indikasi penyelewengan dana atau penerima sudah tidak lagi memenuhi syarat, langkah tegas berupa pencabutan kartu ATM dan penetapan sangkaan pelanggaran administratif dapat langsung dilakukan oleh Pendamping Lapangan dengan notifikasi formal kepada dinas sosial daerah untuk proses evaluasi lebih lanjut.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena berstatus mengurus diri mandiri (Tidak mengalami kesulitan) dan mobilitas berjalan normal (Tidak mengalami kesulitan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: sangat terbatas, belajar/intelektual: sangat terganggu, perilaku: cenderung agresif/control loss).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria minimum program sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat minimum program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat minimum program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian dan pemenuhan kebutuhan pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat minimum program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat parah (disabilitas berat). Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun dipadankan dengan indikator klasterisasi teknis bahwa mobilitas fisik berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Pola ini secara empiris diprioritaskan sebagai basis klaster I (kluster berat) yang menjadi acuan penetapan prioritas penyaluran bansos Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial berkelanjutan bagi rumah tangga penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigatif intensif berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian klasterisasi status penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***URI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 5 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat keterbatasan fungsi hidup berat yang mengakibatkan kemandirian dasar (mengurus diri, berjalan, dan belajar) menjadi sangat terganggu.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat indikator gizi Kerdil(Stunting) dan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak. Dimensi hambatan fungsional utama didominasi oleh dimensi belajar/intelektual dengan tingkat kesulitan Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena berusia 6 tahun (melampaui batas lansia 70 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar dan stimulasi pertumbuhan otak anak usia dini guna mencegah stunting kronis. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pemantauan berkala oleh Tagana dan Posyandu RW. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan bergizi (protein hewani/mineral, sayur-makanan pokok), biaya kontrol imunisasi rutin, serta uji laboratorium darah minimal enam bulan sekali. Laporannya wajib dilaporkan langsung kepada Bagian Data dan Verifikasi Dinas Sosial Jatim untuk klasterisasi mitigasi stunting wilayah.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tingkat disabilitas yang dialami belum masuk dalam kategori berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan (gangguan fisik permanen, intelektual, sensorik motorik, mental, maupun multiple). Berdasarkan rekaman indikator fungsional, warga hanya mencatat tingkat kesulitan sedang pada dimensi ingatan/fokus dan depresi/sedih, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai disabilitas berat yang memerlukan intervensi jaminan sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensi stunting (Kerdil(Stunting)) serta indikator gizi buruk. Variabel hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus dengan tingkat kendala sangat berat (Tidak mengalami kesulitan).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena memiliki tingkat keterbatasan fisik dan mental yang sangat parah sehingga tidak dapat mandiri dalam aktivitas hidup sehari-hari.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemberian bantuan ditujukan langsung untuk program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) dengan skema uang tunai sebesar Rp 900.000 per tiga bulan. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat guna memastikan distribusi dilakukan via bank Himbara menggunakan nomor rekening penerima yang sudah ditetapkan. Alokasi dana wajib diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok harian, nutrisi gizi, serta biaya kontrol medis berkala minimal enam kali kunjungan rutin ke fasilitas kesehatan mitra program. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan mandate kuat bagi Pendamping Sosial Lapangan untuk hadir secara berkala setiap minggu guna memastikan uang bantuan benar-benar digunakan tepat guna, bersama-sama dengan petugas Bank Penyalur dalam melakukan checklist verifikasi on-site secara berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang diajak review baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 2 (kategori very well off), sehingga tidak masuk dalam prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Bidang Linjamsos Dinsos Kabupaten/Madura, didukung verifikasi berkala oleh tim groundcheck Dinsos Provinsi Jatim guna menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap produktif dan tidak disalahgunakan untuk keperluan non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Keduanya tidak masuk dalam kategori tingkat disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****YEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun Asma, indikator gizi Tidak diketahui, serta tingkat keberadaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 76 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, didukung oleh posisi rumah tangga sebagai Kepala keluarga, serta tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (prioritas utama).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, dimensi psikososial, dan variabel ekonomi rumah tangga, total skor komposit klasterisasi berada pada posisi cluster III (Pasung Ringan) dengan probabilitas klaster 0.946, sehingga hanya layak menerima jenis bantuan JSPT.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 10 (klaster sangat rentan). Berdasarkan klasterisasi desil juknis, warga hanya masuk dalam klaster inklusi non-prioritas.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas minimum 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya memiliki tingkat keterbatasan moderat pada dimensi belajar/intelektual, sedangkan kategori penerima manfaat ASPD mensyaratkan tingkat ketergantungan sangat tinggi (severe dependency) yang mencerminkan kombinasi gangguan fisik, mental, dan intelektual yang signifikan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi (mengurus diri: sama sekali tidak bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena berada pada desil 1 (kategori very rich) dan sudah menerima bansos PKH.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelektual: terbatas, perilaku: instabil, bicara/komunikasi: lambat/gagal).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu/Suf. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial Lapangan guna memastikan uang bantuan digunakan sesuai tujuan program. Alokasi dana harian diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis berkala, serta stimulan modal usaha mikro adaptif jika tersedia slot kuota. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan minimal 3 bulan sekali bersamaan dengan verifikasi bank untuk deteksi dini tindak lanjut klasterisasi mitigatif.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena status ekonomi berada pada desil 4 (kategori rentan), sedangkan prioritas penerima manfaat program sembako hanya mencakup rumah tangga miskin ekstrem (desil 1) dan prasejahtera (desil 2-3).\" }]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point utama penilaian klaster disabilitas, sehingga tidak masuk dalam kategori prioritas klaster ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: berat, belajar/intelektual: kompleks, perilaku: instabil).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu TRA guna menjaga stabilitas vitalitas dan energi tubuhnya. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola asuh adaptif dan pemantauan tumbuh-kembang anak usia 21 tahun demi mencegah stunting generatif. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), sehingga tidak termasuk dalam target penerima manfaat jaminan perlindungan sosial tunai.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelektual: sangat terbatas, bicara/komunikasi: butuh asisten verbal, mengurus diri: sangat bergantung).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi gizi seimbang dan pemantauan tanda-tanda gangguan kesehatan kronis harian. Apabila risiko penyelewengan dana dinilai tinggi, dapat dilakukan intervensi paket stimulus non-tunai berupa token listrik, voucher sembako, dan imbal jasa jemput bola petugas untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (kategori sangat sejahtera), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***AMA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana tingkat kabupaten/kota guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk tabungan simpanan atau belanja non-prioritas lainnya.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: tidak bisa, bicara/komunikasi: butuh bantuan, mengurus diri: sangat sulit).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu LAN guna menjaga stabilitas kesehatan fisik dan mental. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi dan pemantauan tanda-tanda gangguan kesehatan baru. Apabila hasil evaluasi lapangan menunjukkan indikator kemajuan signifikan (misalnya peningkatan nafsu makan, stabilisasi mood, maupun perbaikan aspek interaksi sosial), dapat dipertimbangkan penyesuaian alokasi dana pada revisi laporan berikutnya dengan tetap memprioritaskan pos-pos vital tersebut.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 2, sedangkan batas maksimal penerima program PKH Plus adalah DESIL 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, warga tercatat memiliki mobilitas berjalan 'Tidak mengalami kesulitan' dan tingkat kebutuhan asistensi mengurus diri 'Tidak mengalami kesulitan'. Kedua indikator tersebut tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan intervensi teknis berkelanjutan oleh pendamping sosial profesional.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang sangat kronis. Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun dimensi berjalan mencatat 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Pola kombinasi indikator ini secara teknis auditor dipastikan masuk dalam klaster prioritas utama intervensi asistensi sosial, sehingga layak direkomendasikan sebagai penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan belanja dan efektivitas pemantauan lapangan. Alokasi dana bansos wajib dialokasikan secara proporsional ke dalam 4 klaster konsumsi utama, yakni: 1) Pemenuhan protein hewani minimum Rp200.000/bulan; 2) Fortifikasi gizi tambahan senilai Rp150.000/bulan; 3) Biaya kontrol medis rutin maksimal Rp200.000/bulan termasuk obat-obatan dasar; dan 4) Uang saku aktivitas harian sebesar Rp300.000/bulan untuk mobilitas dan kebutuhan logistik lainnya. Melebihi batas nominal klaster tertentu dapat dipertimbangkan untuk realokasi ke klaster prioritas lebih mendesak, dengan catatan wajib dilaporkan secara periodik oleh pendamping dan diverifikasi ulang oleh dinas sosial setempat demi menjaga transparansi anggaran publik.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat parah (klasifikasi berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga penerima. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penerima manfaat program ASPD agar dampak intervensi dapat optimal,\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (kategori sangat sejahtera), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 72 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas). Ditambah kondisi ekonomi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga memastikan warga termasuk dalam klaster prioritas tinggi penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tatalaksana kluster stunting penerima manfaat. Petugas dilapangan didorong proaktif melakukan ground checking bulanan untuk memastikan uang bantuan benar-benar digunakan sesuai petunjuk pelaksanaan program daerah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan mencatat dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan, sehingga tidak dapat dialokasikan bantuan ASPD berdasarkan ketentuan juknis teknis provinsi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut mengindikasikan tingkat disabilitas berat yang bersangkutan belum masuk dalam klaster prioritas graduasi bansos.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama EKI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 9 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil verifikasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian dan pemenuhan kebutuhan pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 10 (klaster sangat rentan). Berdasarkan klasterisasi desil juknis, warga hanya masuk dalam klaster inklusi non-prioritas.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD, sehingga warga masuk klaster non-prioritas.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat indikator gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta penyerapan energi terpantau moderat dengan tingkat aktivitas fisik stabil.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena telah berusia 81 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun). Ditambah kondisi rumah tangga juga sangat rentan dengan posisi hubungan kepala keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar dan layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hingga tingkat RT/RW guna memastikan uang bantuan digunakan sesuai tujuan, yaitu untuk belanja pangan bergizi lengkap (protein, karbohidrat, vitamin-mineral) serta biaya kontrol medis berkala penerima manfaat. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan utama harian guna menjaga stabilitas gizi, didukung edukasi pola konsumsi seimbang secara berkala oleh petugas lapangan. Simpatisasi publik diminta tetap positif namun tetap mengacu pada hasil verifikasi lapangan jika diperlukan penyesuaian klaster prioritas antarwilayah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tidak memiliki indikator disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan (misal: gangguan fungsional tangan/jari parah, mobilitas terbatas berat, atau kendali perilaku kompleks). Berdasarkan rekaman indikator, warga hanya mencatat tingkat keterbatasan 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan' pada komponen ingatan/fokus, sehingga belum masuk dalam klaster prioritas ASPD berdasarkan ketentuan juknis.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***SUN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 95 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **HMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 95 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tingkat keterbatasan fisik yang dialami berkategori sangat berat (disabilitas berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ini karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (prioritas utama mulai desil 2), dan jenis bantuan yang dimiliki sudah berupa PKH.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan LULUS VERIFIKASI karena memenuhi semua kriteria mutlak program PKH Plus Jatim. Ditinjau dari aspek demografis, hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa NIK/HK tinggal di wilayah Kabupaten Mojokerto dengan klaster ekonomi DESIL 1, yang merupakan basis inklusi utama program prioritas provinsi.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran teknis berada di bawah koordinasi langsung Bank Jatim Cabang setempat bekerja sama dengan Pos Indonesia untuk distribusi fisik, didukung pendampingan berkala oleh Pendamping PKH Kabupaten Mojokerto guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bansos senilai Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, termasuk obat-obatan kronis penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator daerah setiap pergantian periode pencairan guna memvalidasi tingkat ketepatan penggunaan dana secara berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, hasil verifikasi lapangan menunjukkan dimensi disabilitas motorik berat belum terpenuhi. Tingkat keterbatasan mobilitas berjalan/tangga tercatat pada level 'Ya, sangat sulit dan membutuhkan bantuan tetap'. Kondisi ini justru masuk dalam kategori non-prioritas program ASPD Jatim 2026, sehingga tidak dapat diverifikasi sebagai penerima manfaat baru.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama LAM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun lengkap (64 tahun belum memenuhi syarat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya kontrol medis berkala. Otoritas pencairan tetap berada di bawah koordinasi bank penyalur bersama Pendamping PKH setempat untuk menjamin ketepatan transfer dana. Dana harap digunakan utuh untuk belanja pangan sehat, kunjungan praktik dokter, dan biaya cek darah berkala guna mendukung stabilitas kesehatan ibu berusia lanjut. Petugas dilapangkan diminta melakukan groundcheck mingguan secara tumpang tindih oleh Pendamping PKH dan Posyandu lokal untuk memastikan dana benar-benar dipergunakan sesuai alokasi, dengan ancaman forfeit jika terbukti dicairkan untuk taruhan judi online atau belanja pulsa non-produktif.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tingkat disabilitas yang bersangkutan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' pada semua indikator uji fungsional utama.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori sedikit kesulitan, tetapi masih dapat dilakukan tanpa bantuan, serta aspek belajar/kognitif berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, ditambah rekaman medis mencatat gangguan fungsi mental kronis yang signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan pada non-prioritas seperti elektronik rumah tangga atau konsumsi bersifat selektif. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 5 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan rumah tangga berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga tidak mengalami tingkat disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori sedikit kesulitan tetapi masih dapat dilaksanakan tanpa bantuan, didukung oleh tingkat mobilitas berjalan/tangga normal, serta aspek psikososial relatif stabil dengan dimensi belajar/intelektual berkategori sedikit kesulitan, dimensi bicara/komunikasi normal, dimensi ingatan/fokus perhatian berkategori sedikit kesulitan, serta dimensi emosi/sedih/depresi juga berkategori sedikit kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki hambatan fungsional kronis berat pada dimensi mengurus diri mandiri yang berkategori 'sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 20 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****TEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **ADI** dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas tingkat kesejahteraan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat (min. 4x/minggu), biaya kontrol medis berkala, hingga uang saku harian pelengkap. Silakan langsung cairkan dana kebankan dan gunakan sesuai bukti transaksi sah agar klaim verifikasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, hasil observasi lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus Sangat Membutuhkan dan mobilisasi berjalan/tangga berstatus Ringan. Kombinasi hambatan tersebut belum mencukupi ambang batas minimum klaster ASPD yang mensyaratkan minimal 3 dimensi gangguan berat (sangat butuh, sangat lemah, dst.).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 3 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point utama penilaian klaster disabilitas, sehingga tidak masuk dalam kategori prioritas klaster ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, indikasi penyakit kronis: Stroke, serta tingkat keberfungsian sosial berada pada kategori Sangat Membutuhkan dengan hambatan utama pada dimensi belajar/intelektual.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena usia yang bersangkutan sudah 76 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun). Ditambah kondisi finansial rumah tangga berada pada desil 7 (kategori menengah atas), sehingga masuk dalam klaster prioritas penyaluran.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna mendukung pemulihan gizi dan peningkatan status kesehatan penerima manfaat. Melepas uang tunai kepada penerima manfaat dilakukan secara simbolis oleh Camat setempat didampingi petugas bank mitra dengan catatan fisik lengkap sebagai bentuk dokumentasi transaksi. Petugas juga wajib menjelaskan langsung tujuan alokasi dana agar dapat digunakan sesuai instruksi program. Evaluasi lapangan dilakukan via kunjungan door-to-door oleh Pendamping PKH setiap 3 bulan sekali untuk memastikan hasil-hasil pertemuan antarpribadi benar-benar dinikmati penerima manfaat secara nyata.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman profil, indikator keberfungsian sosial mencatat dimensi belajar/intelektual berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Artinya warga masih memiliki kapasitas fungsional mandiri di bidang intelektual, sehingga tidak termasuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) serta indikator gizi Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****OKO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan cakupan kepesertaan program JKN-PHI agar tetap aktif. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga untuk memastikan uang bantuan tidak disimpan tunai secara liar, namun digunakan langsung sesuai alokasi harian pelengkap pola konsumsi penerima manfaat. Evaluasi dilaksanakan via uji petik lapangan dan pemindaian QRIS bukti belanja daring secara berkala oleh tim verifikator daerah guna memastikan ketepatan penggunaan dana bansos secara berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim jaminan ASPD, sehingga permohonan tidak dapat diproses.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat keterbatasan fungsi hidup berat yang mengakibatkan kemandirian dasar (mengurus diri, berjalan, dan belajar) menjadi sangat terganggu.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemandirian cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena berusia 78 tahun (melampaui batas lansia 70 tahun). Ditambah kondisi finansial rumah tangga yang rentan dengan posisi desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar dan layanan kesehatan intensif guna mencegah stunting kronis serta meningkatkan daya tahan tubuh ibu-lansia penerima. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Posyandu tingkat desa/kelurahan setiap 2 bulan sekali. Alokasi dana bansos wajib diprioritaskan untuk belanja pangan bergizi lengkap (protein hewani nabati, sayur, buah), biaya kontrol medis berkala, serta uang saku harian untuk mobilitas harian penerima. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator daerah setiap pergantian triwulan untuk memastikan ketepatan penggunaan dana.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi ingatan/fokus mencatat hasil 'Ya, sama sekali tidak bisa' namun didukung catatan perilaku stabil 'Tidak mengalami kesulitan'. Kombinasi kedua indikator tersebut tidak lagi masuk dalam klaster disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan (ingatan total hilang + perilaku depresif parah), sehingga tidak dapat diverifikasi sebagai penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 70 tahun dan tinggal bersama suami.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, serta stimulan modal produktif simpan belanja keluarga. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH Sekolah LANSIA untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kunjungan rumah sakit, hingga uang saku harian pelengkap kebutuhan pokok harian guna mencegah stunting kronis dan depresi sosial,\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekaman indikator field check lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus Tidak mengalami kesulitan dan mobilisasi berjalan berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan. Kombinasi gangguan tersebut secara empiris sudah cukup untuk menempatkan warga dalam kategori disabilitas berat yang layak mendapatkan intervensi asistensial bersyarat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator field check, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan warga masih memiliki fungsi hidup relatif mandiri sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 72 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas). Ditambahkan catatan teknis penting: Laporan rekaman lapangan wajib dilakukan oleh Pendamping PKH setempat untuk verifikasi langsung kondisi fisik warga.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH Kabupaten/Kota setempat guna memastikan ketepatan pencairan dana dan penggunaannya sesuai instruksi juknis. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berkala berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi klaster wilayah juga menegaskan bahwa petugas bank daerah memiliki tugas strategis untuk turun langsung melakukan uji petik kunjungan rumah guna memvalidasi tingkat kemampuan literasi finansial penerima manfaat, termasuk aspek toleransi risiko transaksi elektronik harian guna memperkuat upaya deteksi dini potensi penyelewengan dana bansos oleh pihak tak bertanggung jawab.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga tidak mengalami tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas dan aktivitas dasar harian secara signifikan. Indikator utama penilaian gagal mencerminkan ketergantungan total pada asisten pribadi profesional sehingga tidak dapat ditolak secara mandiri demi menjaga integritas alokasi anggaran public yang sangat terbatas.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: tidak bisa, bicara/komunikasi: tidak lancar, mengurus diri: tdk bisa, berjalan/tangga: tdk bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi anak usia 11 tahun yang memiliki riwayat gizi kurang. Apabila tersedia sisa dana, dapat digunakan untuk biaya les remedial belajar/pramuka pelajaran sekolah, sewa transport sekolah jika dibutuhkan, maupun uang saku harian untuk mobilitas personal harian. Langkah tindak lanjut dilakukan melalui verifikasi lapangan bersama Pendamping Sosial untuk memastikan bukti-bukti transaksi retret ditertibkan secara lengkap dan dilegalisasi oleh dinas agar dapat diproses kliring bank mitra penyalur.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan jumlah tanggungan rumah tangga juga belum memenuhi ambang batas minimum 4 jiwa.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (level berat). Dimensi mengurus diri tercatat 'Ya, sama sekali tidak bisa' yang merupakan indikator klaster prioritas utama program ASPD.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (kategori sangat sejahtera), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran bantuan pangan bersubsidi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat minimum desil.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat keterbatasan fungsi mengurus diri mandiri berat (kategori sangat berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekaman lapangan mencatat dimensi hidup sehari-hari mengurus diri berstatus \\\"Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan\\\", serta mobilitas fisik berjalan terpantau \\\"Ya, sama sekali tidak bisa\\\". Kombinasi hambatan intelektual-verbal dan motorik-fisik tersebut merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial provinsi yang bersifat fixed benefit non-tunai berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran teknis berada di bawah koordinasi langsung Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mobilisasi fisik berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' namun dimensi mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Pola konsumsi harian juga mencatat pola makan kurang beragam sehingga dipastikan berada pada klaster nutrisi rentan stunting.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, nutrisi, serta layanan medis rutin penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan langsung dilakukan oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol kesehatan berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya asupan protein hewani dan sayur-mayur bagi pencegahan stunting, serta pemantauan berkala bersama tenaga gizi setempat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Sangat parah/sedikit ingat; perilaku: Agresif/menyerang; bicara/komunikasi: Buta huruf/tuli); bersamaan dengan kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2, serta status keberadaan Ditemukan / Aktif.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Opi dianjurkan menggunakan dana bansos untuk belanja pangan sehat berkualitas minimal tiga kali konsumsi harian guna mengatasi defisiensi gizi kronis, termasuk pemenuhan protein hewani, sayur-sayuran hijau, serta susu jika belum stabil. Selain itu, diprioritaskan untuk biaya kontrol medis rutin (cek darah/gula, tensi) dan obat tetap jangka panjang yang tidak boleh terputus demi menjaga stabilitas kesehatan fisik dan mental. Langkah mitigasi dilakukan langsung oleh Pendamping ASPD setempat dengan mekanisme check-in mingguan untuk memastikan uang sudah digunakan sesuai alokasi, serta edukasi intensif kepala keluarga agar pola konsumsi bergizi tetap berkelanjutan. Apabila terjadi penyelewengan dana atau kendala teknis pencairan, wilayah klaster Ditlin III Surabaya akan segera melakukan intervensi paket uang tunai compensasi, rekonsiliasi bank, serta pemanggilan rapat fact finding bersama Bank Penyalur dan Pendamping Lapangan untuk pemulihan ketertiban penyaluran. Hasil temuan verifikasi lapangan wajib dilaporkan secara periodik kepada Subdit Sistem dan Layanan Teknologi Informasi Ditjen Linjamsos sebagai dasar evaluasi perbaikan mekanisme penyaluran berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori sedikit kesulitan, tetapi masih dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan;\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tingkat kemandirian harian berada pada level sangat terbatas (mengurus diri mandiri: sedikit kesulitan, tetapi masih bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin diabetes, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna meningkatkan literasi finansial penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\":\"Program Sembako\",\"status\":\"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\":\"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena hasil verifikasi menunjukkan bahwa status kepesertaan bansos berlabel '-' (tidak menerima jenis bantuan apapun).\"},{\"nama_program\":\"BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)\",\"status\":\"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\":\"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena hasil verifikasi menunjukkan bahwa status kepesertaan bansos berlabel '-' (tidak menerima jenis bantuan apapun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensinya tinggi pada indikator gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta penanda klasterisasi hambatan fungsional berat dengan kodewarna hijau padat (kodehambatan: 4). Beban penyakit menahun didominasi oleh Hipertensi dengan tingkat frekuensi kunjungan medis 3x6bulan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 72 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 yang sesuai dengan ketentuan juknis (prioritas desil 1-4).\" }], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH Kabupaten/Kota untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tatalaksana penyakit kronis penerima manfaat. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas non-harian, serta pemetaan ulang berkala oleh Pendamping PKH jika terjadi penyelewengan alokasi dana. Jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan indikasi penolakan bantuan oleh keluarga penerima, akan dilakukan langkah konfirmasi faktual kepada pihak bank penyalur dan apabila persisten ditolak, status kepesertaan dapat direvisi ke dalam skema bansos reguler non-tunai (BPNT/SemBako) dengan pemantauan intensif via e-warong mitra PJTS.\" , \"program_tidak_sesuai\": []}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan penerima. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kunjungan rumah sakit rutin, didukung edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan pada pos non-prioritas seperti elektronik atau tabungan personal.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****LAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 6 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana tingkat kabupaten/kota guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk tabungan personal atau belanja non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena tingkat kesejahteraan rumah tangga berada pada desil 2 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat minimum program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 75 tahun yang didukung bukti rekaman data profil.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis rutin, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas pencairan tetap berada di Kantor Pos mitra bank penyalur bersama petugas pendamping PKH setempat untuk menjaga ketepatan transfer dana langsung ke rekening penerima. Dana harap digunakan utuh untuk belanja pangan sehat bergizi, istri hendaknya hadir mendampingi saat pencairan guna verifikasi uang tunai dan foto dokumentasi klaim pertama. Pendamping juga akan melakukan check-in rumah guna memastikan hasil survey groundcheck kondisi kesejahteraan tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekaman profil menunjukkan tidak ada indikasi hambatan fisik atau intelektual berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berkategori sedang dengan catatan ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga ANI memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang masuk dalam klaster lansia sangat rentan (70 tahun ke atas). Ditambah kondisi finansial rumah tangga yang terpaut pada desil 4 (posisi menengah atas), sehingga masih termasuk dalam tingkat kesejahteraan prioritas penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga agar dana Rp 500.000 per tahap diprioritaskan untuk belanja pangan bergizi seimbang, biaya kontrol medis rutin jantung, serta tabungan darurat minimal Rp 100.000. Pendamping juga akan melakukan check-in berkala mingguan untuk menilai dampak realita dan menindaklanjuti kendala implementasi di lapangan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan mobilisasi fisik 'sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Keduanya berada di luar batas ambang minimum klaster disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 126 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama A.NI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 126 tahun yang jauh melebihi batas minimal syarat program (70 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana tingkat kabupaten/kota guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk tabungan simpanan personal atau belanja non-prioritas rumah tangga. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian klaster bansos daerah.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 67 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***FIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 67 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 8 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas non-DDTS.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna mendukung peningkatan status gizi penerima manfaat. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif internet), serta pemetaan ulang berkala oleh dinas sosial daerah jika terjadi penyelewengan dana yang signifikan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Hal ini berarti warga masih memiliki tingkat kemandirian fisik yang relatif baik, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam klaster lansia sangat rentan (70 tahun ke atas). Ditambah kondisi finansial rumah tangga saat ini berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masih termasuk dalam tingkat kesejahteraan prioritas utama penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH Kabupaten/Kota setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, listrik tetap), dan dilakukan groundcheck berkala oleh Pendamping PKH untuk verifikasi faktual penggunaan dana di tingkat rumah tangga.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan setiap pergantian tahap dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada aplikasi dashboard pendamping untuk menjaga integritas target penerbitan bantuan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena berusia 70 tahun ke atas.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, hingga biaya transportasi antar-jemaah saat pengecekan klaster oleh petugas Posbindu. Otoritas pencairan tetap berada di Kantor Cabang Bank Jatim setempat dibawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota mitra wilayah, didukung pendampingan rutin oleh Pendamping PKH untuk menjamin ketepatan belanja. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil pemindaian aplikasi mobile capture benar-benar digunakan untuk kebutuhan pangan sehari-hari dan layanan kesehatan primer penerima manfaat.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tidak teridentifikasi memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta diprioritaskan bagi penerima manfaat yang tinggal di wilayah non-kawasan padat penduduk dengan risiko kerentanan sosial tinggi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, bicara/komunikasi: sulit dipahami, belajar/intelek: lambat signifikan, perilaku: agresif/control impulsif).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin, serta uang saku harian pelindung yang digunakan langsung oleh ahli waris/guardian dalam mendampingi mobilitas dan asupan gizi harian penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 72 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, dan tinggal bersama suami/suaminya.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan kronis penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Posbindu Polclinik RW untuk dilakukan verifikasi berkala minimal 3 bulan sekali oleh petugas kesehatan guna memastikan dana bantuan digunakan sesuai tujuan program.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data lapangan menunjukkan bahwa dimensi hambatan fungsional utama yang dialami berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' pada komponen mengurus diri mandiri dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut jelas tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan, sehingga tidak dapat diverifikasi sebagai penerima manfaat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat minimum teknis penilaian lapangan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ********YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (kategori sangat berat, berat, sedang), sehingga tidak masuk dalam klaster penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori sedang (Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan) dan mobilisasi fisik berkategori tinggi (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup yang sangat tinggi, yaitu kategori Lengkap (mengurus diri Mandiri dengan mobilitas Sangat Terbatas).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4 yang menjadi target prioritas).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga memiliki hambatan fungsional berat yang mengancam kehidupan harian mandiri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta biaya kontrol medis berkala penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan uang bantuan digunakan sesuai tujuan yaitu untuk belanja pangan sehat, obat-obatan, cek darah berkala, serta biaya transportasi antar-jemput ke rumah sakit apabila dibutuhkan. Evaluasi dilakukan via kunjungan petugas minimal 2x/minggu untuk mengecek langsung bukti transaksi belanja dan kondisi fisik penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena usia yang bersangkutan sudah mencapai 70 tahun dan tinggal sendiri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator daerah setiap pergantian klaster pencairan untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Jika hasil observasi tidak sesuai, langkah tegas berupa restrukturisasi jadwal pencairan dapat diambil secara hierarkhis mulai dari level RT/RW, LKD, hingga intervensi paksa pemotongan langsung oleh bank penyalur apabila pelanggaran masif terjadi.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut menunjukkan warga masih memiliki kapasitas fungsional cukup untuk beraktivitas mandiri sehingga tidak termasuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tidak teridentifikasi tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian dan pemenuhan kebutuhan pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik Berjalan/Tangga berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi (mengurus diri mandiri: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penderita gangguan metabolisme kronis agar pertumbuhan anak tetap optimal.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena status ekonomi berada pada desil 5 (kategori upper middle class), sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensi gizi Tidak diketahui, indikator penyakit kronis Tidak ada, serta tingkat stres emosional Sedang. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori Sangat Mudah, mobilisasi berjalan terpimpin berkategori Cukup Sulit, serta aspek komunikasi lisan berkategori Cukup Memadai.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****OSO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan deteksi dini gangguan kesehatan kronis. Langkah tindak lanjut dilakukan melalui uji petik lapangan oleh auditor Dinsos setempat guna memastikan hasil verifikasi klasterisasi tetap valid dan langkah mitigasi klaster lemah telah dieksekusi secara berjenjang.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Sangat Mudah' dan berjalan terpimpin 'Cukup Sulit', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, indikasi penyakit menahun Kolesterol tinggi, serta hambatan fungsional berupa kesulitan mendengar yang signifikan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena berusia 79 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal bersama suami sesuai catatan kepala keluarga.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput ke fasilitas kesehatan guna menjaga stabilitas kesehatan kronis ibu rumah tangga lansia. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim Cabang Pagelaran bekerja sama dengan Pendamping PKH setempat, didukung verifikasi berkala oleh tim Mobile Unit Dinsos Kabupaten Malang untuk menjamin ketepatan pencairan dana dan penggunaannya sesuai tujuan program. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan bergizi, biaya cek darah rutin, obat-obatan kontrol jangka panjang, serta uang saku harian petugas antarjemput jika dibutuhkan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data lapangan menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fisik yang dialami berada pada level moderat (misal: mobilitas terbatas tetapi masih bisa mandiri dengan asisten), bukan kategori sangat berat yang membutuhkan intervensi rehabilitasi intensif berkelanjutan. Kondisi motorik saat observasi juga dinilai relatif stabil sehingga belum masuk klaster prioritas bansos tunai berbasis dukungan personal home care full-time.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat minimum teknis penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, ditopang oleh bukti rekaman video lapangan yang menunjukkan gejala motorik signifikan, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi ibu ARI guna mencegah stunting kronis dan deplesi energi tubuh. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat melalui UPT Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar (RLUT). Prioritas belanja wajib antara lain alokasi minimum Rp600.000 per bulan untuk pangan seimbang, biaya kontrol medis rutin minimal Rp200.000, serta uang saku harian pelindung senilai Rp150.000 untuk mobilitas dan asistensi personal harian. Melekat petugas Pendamping Sosial Lapangan bersertifikat untuk pemantauan berkala dilengkapi instruktur gizi mobile guna memastikan pola konsumsi tetap optimal. Evaluasi dilakukan via uji coba pencairan tahap awal sebelum penetapan status penerima tetap, dengan metode sampling rumah tangga untuk deteksi dini over-utilization dana bantuan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang diajukan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 32 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta rumah tangga berada pada desil 5 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi anak usia sekolah, serta check-in berkala petugas untuk menindaklanjuti temuan kendala teknis maupun non-teknis di lapangan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point klasterisasi utama yang mengeliminasi kategori disabilitas berat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 92 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensinya tinggi pada indikator penyakit menahun (Tidak ada) dan gizi (Tidak diketahui). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 92 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan mobilisasi 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana dan pembaruan data klasterisasi berkala. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, hingga uji laboratorium jika dibutuhkan, serta langkah mitigasi stunting bagi rumah tangga dengan anak usia peladen. Melebihi batas nominal tersebut, penarikan tambahan hanya boleh dilakukan untuk keperluan mendesak non-penyediaan nutrisi utama, dengan catatan hasilannya wajib disimpan kembali di rekening kolektif Klaster Verivikasi untuk cadangan darurat wilayah. Evaluasi lapangan dilakukan via uji petik acak minimal 2 KK per klaster setiap triwulan oleh tim verifikator daerah guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid dan penyelewengan dana dapat dicegah secara berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas berat kronis yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena hasil pemetaan indikator hambatan fungsional mencatat dimensi 'Mengurus Diri' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori bansos ASPD hanya dapat diakses oleh individu dengan tingkat dependensi harian di atas 50 , sedangkan kondisi fisik dan psikososial yang terdeteksi belum masuk dalam klaster prioritas tersebut.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 100 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensi gizi Tidak diketahui, indikator penyakit kronis Tidak ada, serta tanda stunting: false. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, dan mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ALI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 100 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif secara berkala oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana dan kelangsungan manfaat berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 65 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini masuk dalam klaster inklusi non-prioritas, sehingga tidak dapat dialokasikan bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 6 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensinya tinggi pada indikator penyakit menahun (Tidak diketahui) dan gizi (Tidak diketahui). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama Aji dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Posyandu RW untuk asesmen pertumbuhan berkala. Alokasi dana bantuan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan setiap triwulan untuk menilai ketepatan penggunaan dana dan dampak peningkatan gizi penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Hal ini berarti warga masih memiliki kapasitas fungsional cukup untuk menjaga kebutuhan harian mandiri, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum mencerminkan tingkat disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****SIH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, serta tidak terpantau mengalami kendala signifikan dalam aspek vital seperti makan, minum, buang air besar/kecil, mandi, dan berpakaian.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 62 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta sedih/depresi juga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena didukung kondisi psikososial kompleks berupa gangguan ingatan/fokus kronis (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan) serta depresi berat (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak, nutrisi gizi, serta dukungan medis berkala bagi ibu Tin. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk memastikan uang bantuan digunakan tepat guna sesuai instruksi bank penyalur. Alokasi dana harian diprioritaskan untuk belanja pangan bergizi seimbang, biaya kontrol kesehatan rutin, serta pembiayaan kebutuhan dasar pokok rumah tangga. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian periode bansos.\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi harian yang sangat parah (sewa nol).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigatif intensif berupa edukasi intensif kepala keluarga, pemantauan parameter gizi berkala oleh petugas, serta verifikasi lapangan multi-point setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan dana benar-benar digunakan untuk pemulihan gizi dan penguatan deteksi dini gangguan kesehatan kronis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\":\"Program Sembako\",\"status\":\"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\":\"Pemohon tidak memenuhi kriteria juknis lantaran status ekonomi berada pada DESIL 2 (kategori very well off), sehingga tidak masuk dalam prioritas klaster bansos tunai.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena telah berusia 70 tahun lengkap (86 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas pencairan tetap berada di Rekening Bank Himbara Kemensos dengan mekanisme check by name by number secara berkala oleh Kantor Pos bersama petugas verifikasi lapangan. Dana wajib diputar ulang setiap minggu untuk belanja pangan sehat dan kontrol rutin keposked, didampingi Pendamping PKH untuk memastikan ketepatan penggunaan. Pendamping juga berkewajiban mengecek langsung setiap transaksi besar serta melakukan home visit intensif guna mencegah penyelewengan dana.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data lapangan menunjukkan bahwa tingkat hambatan fungsional fisik-harakter warga berkategori Ringan (self rate 2), sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas 3 dimensi yaitu sangat rentan, sangat lemah, dan sangat mandatori sesuai penetapan Gubernur Jatim.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam klaster disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****GYO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga tetap masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif secara berkala oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana hingga tingkat akar rumput.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, hasil observasi lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus Sangat Membutuhkan Bantuan , namun komponen vital lainnya seperti mobilisasi, pola makan, higienitas pribadi, serta aktivitas mandiri masih tergolong relatif stabil. Kondisi ini menempatkan warga pada posisi inklusi program BST (Bantuan Siswa Terlantar) yang lebih relevan, bukan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 79 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal sendiri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya transportasi kontrol medis berkala. Otoritas pencairan tetap berada di Kantor Pos mitra bank penyalur dengan mekanisme klaim mandiri menggunakan e-KantorPos. Dana wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bersubsidi di e-warong Himbara maupun toko sembako pelapor, serta langkah mitigasi diminta proaktif berkonsultasi ulang ke petugas PKH desa setempat jika saldo harian cepat habis demi pencegahan penyelewengan dana oleh pihak ketiga non-penerima.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekaman video uji lapangan menunjukkan tingkat hambatan fungsional fisik yang tidak signifikan (kategori Ringan).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam prioritas klaster I sampai IV.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai orangtua/mertua dan status pernikahan cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena diduga mengalami hambatan fungsional berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial bagi Ibu Sri. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial Lapangan . Prioritas belanja wajib meliputi biaya pangan seimbang harian, uji kontrol medis berkala, serta langkah mitigasi stunting jika kondisi gizi masih rentan. Evaluasi dilakukan via kunjungan rumah minimal triwulanan guna memastikan dana tepat guna dan kendala lapangan tertangani.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 75 tahun (belum mencapai batas minimum 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***KAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah Sumbertempur guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif internet, dll.).\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****KEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 70 tahun dan tinggal bersama ibunya yang juga berusia lanjut.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar dan kontrol medis berkala guna mencegah stunting kronis serta komplikasi serius. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Posbindu RSUD Kabupaten/Kota setempat. Alokasi dana bansos wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi minimal Rp600.000/bulan, biaya cek kesehatan rutin gratis, serta uang saku harian pelindung jika dibutuhkan. Petugas Pendamping PKH memiliki tugas melekat untuk edukasi anggaran, verifikasi SPJ, hingga evaluasi klaster 3 setiap triwulan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data primer menunjukkan bahwa Ibu Ami tidak mengalami kendala fungsional berat pada area vital kehidupan sehari-hari (mengurus diri mandiri, mobilisasi, komunikasi).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (syarat minimum desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan fungsi hidup harian signifikan sehingga membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan berkala dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut masuk dalam klaster inklusi non-prioritas, sehingga tidak dapat dialokasikan bantuan ASPD berbasis desil.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat kesulitan sedang pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 73 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, dan tinggal bersama ibu kepala keluarga yang juga berperan sebagai penanggung jawab utama pemenuhan nutrisi harian.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, hingga layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan uang bantuan tersalurkan langsung ke rekening penerima dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, tarif listrik, atau cicilan pinjaman). Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator daerah minimal 2 bulan sekali untuk menilai ketepatan alokasi dan efektivitas hasil intervensi program.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fisik yang dialami berada pada klaster 'Ringan' yang tidak termasuk dalam cakupan prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (PLTS-A Level 2).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"BPNT/BPBDJT\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program BPNT karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Rutilahu/Land House Reform Subsidi\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Rutilahu karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"PIP/Pendidikan Indonesia Prioritas\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PIP karena usia yang bersangkutan sudah 15 tahun (melebihi batas maksimal 21 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Jamkesda/Haji Daerah\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Jamkesda karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"BLT Dana Bagi Hasil\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program BLT DBH karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai bat", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 8 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas non-DDTS yang tetap berhak menerima bantuan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 72 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas). Ditambahkan bukti rekaman video lapangan yang menunjukkan tingkat kemandirian harian warga berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' pada dimensi mengurus diri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan kronis, serta biaya kontrol medis berkala. Otoritas pencairan tetap berada di bawah koordinasi bank penyalur mitra Himbara menggunakan nomor Kartu Keluarga Sejahtera . Dana wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kunjungan rutin check-up rumah sakit guna mendukung ketahanan gizi dan pembiayaan jaminan kesehatan. Pendamping PKH setempat akan dilibatkan secara berkala untuk melakukan ground checking langsung ke lokasi rumah warga guna memastikan uang bantuan benar-benar digunakan sesuai instruksi teknis program. Apabila terjadi pelanggaran aturan alokasi, pihak bank penyalur berhak melakukan penundaan pencairan tahap berikutnya sebagai bentuk deterrent effect evaluasi klaster wilayah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa tingkat hambatan fungsional warga berkategori ringan (belum mencapai tingkat disabilitas berat).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama UTI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah Sumbertangkil untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, listrik, tarif transport umum, dll.). Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan setiap pergantian tahap pencairan untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun diabetes (kencing manis) serta indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena berusia 51 tahun (melampaui batas lansia 70 tahun) dan tinggal bersama ibu kepala keluarga yang juga berstatus lansia.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, hingga biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Posbindu RSUD Bumiayu untuk menjamin ketepatan pencairan dana serta efektivitas pemantauan ulang klaster stunting setiap triwulan oleh tim verifikator daerah. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan bergizi, uji laboratorium gula darah rutin, serta tiket angkutan menuju fasilitas kesehatan utama guna mendukung pencapaian target graduasi kemiskinan ekstrem Jatim.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data lapangan menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fungsional fisik yang dialami berada pada level ringan (mampu mandiri).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas). Ditambah kondisi rumah tangga juga sangat layak, yaitu tinggal bersama istri dengan status hubungan kepala keluarga tetap sah.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, serta stimulan usaha produktif keluarga guna menjaga ketahanan ekonomi pasca-pencairan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH untuk dilakukan groundcheck rutin verifikasi fisik. Petugas disiplin mengecek langsung penggunaan uang di tingkat RT, memastikan dana dipergunakan untuk belanja pangan bergizi, bayar iuran PBI, hingga modal tambahan usaha simpan pakai, didukung edukasi intensif kepala keluarga setiap awal tahap pencairan.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, hingga uang saku harian pelindungan personal, dengan mekanisme pencairan dilakukan langsung oleh penerima manfaat bersertifikat pada bank mitra Himbara menggunakan ATM maupun e-wallet non-tunai yang sah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 39 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat jukims ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori ini masuk dalam klaster independen yang secara otomatis tidak berhak menerima intervensi teknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa; serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tetapi masih dapat dilakukan dengan upaya maksimal.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: normal, belajar/intelektual: butuh asisten, tidur/mandi: tdk bisa, masak/jajan: tdk bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penerima manfaat dengan catatan gizi kronis, serta pemantauan berkala petugas puskesmas lokalisasi untuk deteksi dini gangguan kesehatan baru.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria minimum program sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (kategori sangat sejahtera), sehingga tidak termasuk dalam prioritas penerima.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****JEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Bidang Linjamsos Dinsos Provinsi Jatim. Alokasi dana bantuan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Petugas dilapangan didorong proaktif melakukan edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang harian, termasuk pemenuhan protein hewani minimal 2x seminggu, sayuran hijau segar, dan air putih cukup agar dapat optimal meningkatkan status gizi penerima manfaat. Simpulan: Warga memenuhi semua kriteria juknis mutlak sehingga langkah verifikasi lapangan dilakukan dengan status RECOMMENDED FOR RECEIPT dengan prioritas klaster nutrisi-gizi dan pemantauan kesehatan berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan, sehingga tidak memenuhi basis klasterisasi jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik Berjalan/Tangga berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Sangat berat, perilaku: sangat berat, bicara/komunikasi: sangat berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penerima manfaat dengan kondisi gizi kronis Tidak diketahui. Pendamping juga berperan aktif melakukan checklist kunjungan rumah minimal 1 kali setiap 3 bulan untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai petunjuk teknis, sekaligus memberikan asistensi moral dan motivasi agar penerima tetap semangat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena hasil verifikasi menunjukkan posisi ekonomi berada pada DESIL 3 yang masuk kategori non-prioritas.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berkategori Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama TEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, tabungan personal, atau pinjaman uang).\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan mobilisasi fisik 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Kategori ini hanya memenuhi kriteria program ASPD jika tingkat kemandirian berada pada level sangat rentan (mengurus diri butuh bantuan tetap) atau sangat lemah (mobilisasi harian sangat terbatas).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensinya tinggi dengan indikator gizi Tidak diketahui, riwayat penyakit kronis Tidak ada, serta status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri dengan tingkat keterbatasan Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan deteksi dini gangguan kesehatan kronis penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun rematik, indikator gizi Tidak diketahui, serta tingkat keberadaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 79 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan berada pada desil 2 (prioritas utama).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif secara berkala oleh Tagana Kabupaten/Kota untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bansos sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi klaster dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikasi provinsi setiap pergantian triwulan guna memastikan hasil audit klaster tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data primer menunjukkan bahwa tingkat hambatan fungsional fisik warga berkategori Sangat Ringan (tanpa kendala signifikan), sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, dan mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (bahasa ilmiah: dependency level total).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4 yang menjadi target prioritas).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan/tangga berkategori Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama UMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 57 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk tabungan personal atau belanja non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator daerah setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi ingatan/fokus hanya mencatat tingkat kesulitan moderat (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan), belum mencukupi ambang batas kategori berat (sangat berat/kritis) yang ditetapkan juknis. Sebagai program afirmatif spesifik, ASPD hanya dapat dialokasikan bagi penerima manfaat dengan tingkat disfungsi fisik mental sangat parah yang mengancam kelangsungan hidup harian, serta ditambah syarat dukungan data verifikasi administrasi lengkap pada level provinsi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan mobilitas harian. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, serta transportasi angkutan umum guna mendukung aktivitas harian penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 19 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan merupakan komponen indikator gangguan fungsional berat yang dapat dipertimbangkan untuk intervensi ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat kronis. Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun dipadukan dengan catatan medis utama berupa gangguan mobilitas fisik berat ('Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'), yang merupakan kombinasi indikator klaster prioritas Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***AFI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usianya baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan kategori tingkat kebutuhan sangat tinggi yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, serta tidak terpantau mengalami kendala signifikan dalam aspek vital seperti makan, minum, buang air besar/kecil, mandi, dan kontrol diri personal.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat parah (berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan transparansi pencairan dan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk keperluan non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena berada pada desil 3 (kategori menengah atas) sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 5 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan mobilitas harian penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, perawatan diri mandiri, serta produktivitas sosial.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 70 tahun lengkap (84 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya cek darah rutin minimal 2x/wulan guna mendeteksi komplikasi diabetes dan gangguan ginjal. Jika tersisa, dapat digunakan untuk ongkos ambil obat di apotek lokal maupun tiket ojol pulang-pergi saat kunjungan rumah sakit dilakukan maksimal 1 kali/tiga bulan sekali.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data lapangan menunjukkan bahwa tingkat hambatan fungsional fisik-hidup yang dialami berada pada klaster 'Ringan' (tanpa kendala signifikan yang mengancam kelangsungan hidup harian), sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 5 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama LIM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 85 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi sangat parah yang bersifat kronis dan berkelanjutan, dengan indikator spesifik antara lain: mobilitas fisik berat (sulit berjalan tanpa bantuan), serta aspek personal hygiene yang masih sangat bergantung pada intervensi langsung tenaga profesional setiap hari.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi gizi seimbang harian guna mencegah stunting dan gangguan metabolisme kronis. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan minimal 6 bulan sekali oleh tim verifikator daerah untuk menilai dampak nyata program terhadap peningkatan status gizi penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan rumah tangga berada pada desil 1, sedangkan batas maksimal program PKH Plus hanya sampai desil 4.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ITO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 6 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, bicara/komunikasi: sulit dipahami, belajar/intelek: lambat signifikan, perilaku: agresif/control impuls tinggi).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fungsional penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk memastikan ketepatan penggunaan dana dan pembaruan data berkala. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin, serta uang saku harian stimulan pelindungan sosial minimal Rp 150.000/bulan guna mendukung mobilitas harian dan interaksi sosial penerima manfaat. Melebihi batas nominal minimum tersebut, pencairan tambahan dapat digunakan fleksibel untuk biaya transportasi pulsa komunikasi, sewa tempat tinggal bersubsidi, hingga langganan internet dasar jika menjadi bagian penting dari strategi mitigasi risiko stunting dan deprivasi nutrisi kronis rumah tangga penerima manfaat. Evaluasi klasterisasi wilayah dilakukan berbasis indeks kerawanan spesifik daerah agar jenis paket stimulus tambahan (misal sembako premium, vitamin dosis tinggi, token listrik) dapat disesuaikan secara adaptif demi meningkatkan efektivitas transfer program di tingkat lokal.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena bukan merupakan penerima manfaat utama bansos pemerintah.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ******YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 6 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena hasil pemetaan indikator hambatan fungsional mencatat dimensi 'Mengurus Diri' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori bansos ASPD hanya dapat diakses oleh individu dengan tingkat disabilitas berat yang mengalami kendala signifikan dalam aspek-aspek kehidupan pokok seperti mobilisasi, nutrisi, sanitasi, serta perawatan personal harian.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga mengalami tingkat keterbatasan 'Ringkas' dengan detail komponen indikator sebagai berikut:\\n - Komponen Indikator 1 (Penglihatan): Tidak mengalami kesulitan\\n - Komponen Indikator 2 (Berjalan/Tangga): Tidak mengalami kesulitan\\n - Komponen Indikator 3 (Belajar/Intelek): Tidak mengalami kesulitan\\n - Komponen Indikator 4 (Perilaku): Tidak mengalami kesulitan\\n - Komponen Indikator 5 (Bicara/Komunikasi): Tidak mengalami kesulitan\\n - Komponen Indikator 6 (Mengurus Diri): Tidak mengalami kesulitan\\n - Komponen Indikator 7 (Ingatan/Fokus): Tidak mengalami kesulitan\\n - Komponen Indikator 8 (Sedih/Depresi): Tidak mengalami kesulitan\\nHasil agregat indeks klasterisasi menghasilkan skor total 0 poin, yang berada dalam rentang klaster Zone 0 (0-1 poin). Klasterisasi ini menempatkan warga dalam kategori kemungkinan non-penyandang disabilitas berat, sehingga tidak memenuhi kriteria teknis mutlak program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif internet, dll.).\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat minimal untuk klaim jasa layanan ASPD, sehingga permohonan tidak dapat dilayani.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat minimum program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan dan ingatan/fokus berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun dan tinggal bersama ibu kepala keluarga yang masih aktif.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya transportasi kontrol medis berkala. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH dan Posbindu Kabupaten Malang untuk menjamin ketepatan pencairan dana dan pengawasan penggunaan di tingkat kelurahan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kunjungan praktek dokter minimal 2x/wulan guna mendukung pemulihan gizi dan pembiayaan imunisasi booster harian. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikasi setiap 3 bulan sekali guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap relevan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan ingatan/fokus juga 'Tidak mengalami kesulitan'. Kedua indikator utama tersebut tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang sangat kronis dan berkelanjutan, sehingga secara psikososial warga dipastikan memiliki kategori kebutuhan layanan asistensi sosial berkepanjangan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan dana bantuan digunakan sesuai tujuan program. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala pencegahan komplikasi penyakit menahun, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pola konsumsi bergizi bagi penderita rematik agar dapat dicegah penurunan status gizi penerima manfaat. Evaluasi klaster wilayah dilakukan secara berkala oleh tim verifikator daerah untuk memastikan ketepatan penyaluran dan efektivitas pemantauan petugas lapangan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan dan mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 4 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi belajar/intelektual berkategori berat (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan), mobilisasi mandiri terbatas (Mengurus Diri: Ya, sama sekali tidak bisa), serta tingkat independensi harian sangat rendah (Perilaku: Ya, sama sekali tidak bisa). Koordinasi dilakukan di wilayah Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disfungsi hidup berat dengan indikator komposit: gangguan belajar/intelektual berat (needing help), mobilitas diri total (not possible to self-care), serta ketergantungan perilaku harian tinggi (totally dependent). Pola asuh saat ini juga tersistematisasi melalui rumah tangga kepala keluarga dengan jumlah anggota 4 orang yang menjaga kontinuitas dukungan primer.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna mencegah stunting dan meningkatkan status gizi penerima manfaat. Langkah mitigasi dilakukan dengan edukasi intensif kepala keluarga agar uang bantuan tidak dialihkan untuk konsumsi non-prioritas, termasuk langkah blocking rekening jika terjadi penyelewengan dana. Evaluasi klaster dilakukan setiap 6 bulan oleh tim verifikator provinsi untuk memastikan hasil audit klaster tetap valid dan intervensi tepat waktu dilakukan apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi atau kesehatan signifikan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis program bansos sembako karena posisi hubungan keluarga bukan lagi sebagai Kepala Keluarga , dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (tingkat kecacinan berat). Dimensi mengurus diri tercatat 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan' yang masuk dalam rentang skor klasterisasi yaitu 11-15 poin, serta dimensi berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Kombinasi kedua indikator tersebut secara empiris menempatkan warga pada klaster prioritas utama penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan belanja dan pemantauan capaian program dilapangan. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi minimal 2x/jam, biaya kontrol medis rutin jangka panjang, serta uang saku aktivitas harian untuk menjaga mobilitas dan interaksi sosial warga. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan intensif oleh tim verifikator provinsi setiap pergantian klaster pencairan guna memvalidasi ketepatan penggunaan dana.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 2 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemandirian cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Petugas lapangan didorong aktif melakukan ground checking mingguan untuk memastikan uang bantuan benar-benar digunakan sesuai petunjuk pelaksanaan, khususnya pada sektor pangan dan layanan kesehatan primer.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 82 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***TEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 82 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 1, sedangkan batas maksimal penyaluran program berada pada desil 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekaman lapangan mencatat dimensi hidup harian mengurus diri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Kondisi ini merupakan indikator klaster berat yang menjadi acuan utama penetapan prioritas penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga tercatat memiliki kemampuan Lengkap pada aspek belajar/intelektual, komunikasi/bicara, mobilisasi/pergerakan tubuh, mandiri/hidup sehari-hari, serta ingatan/fokus mental.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 101 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama AMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 101 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berkala berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas minimal lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemandirian cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan deteksi dini gangguan kesehatan kronis. Silakan lakukan langkah-langkah mitigasi berikut jika hasil klasterisasi indikatif menunjukkan potensi overdraft kr : 1. Alihkan anggaran belanja tetap (listrik, gas, token listrik) menggunakan uang tunai milik sendiri pelanggan agar tetap tersedia di rumah. 2. Prioritaskan belanja pangan bergizi bagi penerima baru periode pertama dengan alokasi minimal 60 persen dari total dana cair, termasuk beli telur ayam ras segar setiap hari untuk suplemen protein tubuh. 3. Simpan saldo minimum Rp 150.000 dalam bentuk uang cash fisik di rumah untuk cadangan darurat cepat (misal bayar iuran BPJS, ongkos pulang kerja). 4. Batalkan semua cicilan pinjaman online non-bank dan hindari transaksi konsumtif berlebihan demi menjaga integritas kepemilikan aset rumah tangga. 5. Jadwalkan kunjungan berkala bersama Pendamping Sosial untuk review ulang pola belanja dan edukasi hemat energi listrik rumah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 39 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena bukan merupakan bagian dari kelompok masyarakat miskin ekstrem atau sangat prasejahtera yang masuk dalam desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial .\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi belajar/intelektual berkategori sangat berat (sangat kesulitan dan membutuhkan bantuan), serta mobilisasi diri mandiri berstatus lambat (terbatas tanpa bantuan).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup yang sangat tinggi dengan indikator gangguan fungsi intelektual berat (belajar/intelektual: sangat kesulitan dan membutuhkan bantuan) serta mobilitas fisik terpantau sangat terbatas (mobilisasi diri mandiri: lambat/tidak bisa tanpa bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi anak usia sekolah dengan catatan gizi rendah, serta check-in rumah berkala untuk meneguhkan hasil observasi klasterisasi tingkat ketergantungan lapangan. Apabila tingkat kemiskinan rumha t tetap stabil pada desil 2 dengan kondisi gizi masih lemah, langkah lanjutan dapat diambil berupa pembiayaan uji laboratorium darah secara berkala guna mendeteksi dini defisiensi mikronutrien kronis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor antara Dinsos, UPT P3AKB, dan Posyandu lokal untuk percepatan peningkatan status gizi jangka panjang.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat ketergantungan ekonomi rumah tangga berada pada desil 2 (kategori sedang) sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas non-PKH.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan kategori tingkat kebutuhan sangat tinggi yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam indikator hambatan fungsional berat. Berdasarkan rekaman indikator, dimensi mengurus diri masih terkategori 'Tidak mengalami kesulitan'.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit stroke, dengan indikator gizi Tidak diketahui dan tingkat keberhasilan penanganan penyakit Menahun. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan kualitas hidup penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 3, sedangkan batas maksimal penerima program PKH Plus adalah DESIL 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga mengalami tingkat keterbatasan 'Ringan' dengan detail komposit: [Penglihatan:Tdk,Komunikasi:Tdk,Berj.Tngg:Tdk,MnghrsDiri:Tdk]. Klasifikasi hasil pemetaan dimutakhirkan menjadi ISS_KATEGORI_RKL 'Non-Prioritas' sehingga tidak masuk dalam prioritas penjangakan program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: tidak bisa, bicara/komunikasi: tidak lancar, mengurus diri: tdk bisa, berjalan/tangga: tdk bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia masih 11 tahun (di bawah batas minimum lansia 70 tahun), dan tingkat kemiskinan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ********NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun diabetes (kencing manis) serta indikator gizi Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan manajemen penyakit kronis penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator daerah setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana sesuai instruksi juknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster disabilitas tingkat berat yang berhak menerima intervensi AS,\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen utama penilaian kelayakan ASPD yang harus berstatus 'mengalami kesulitan'.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga ini berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berkategori Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, ditambah rekaman medis mencatat gangguan fungsi mental kronis yang signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, layanan kesehatan rutin, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas emosi penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan berkala oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk memastikan uang bantuan digunakan sesuai tujuan, antara lain belanja pangan bergizi, biaya kontrol medis, hingga langkah mitigasi stunting jika ada anggota keluarga usia produktif yang rentan gizi buruk. Melekat pada setiap klaster penerima juga dilakukan intervensi strategis berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pola asuh adaptif, pelibatan tenaga ahli gizi mobile, serta pemetaan jalur rujukan darurat medis agar pengawasan dilaksanakan mulai dari titik rumah menuju posko sinkronisasi bansos daerah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat kronis. Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun dimensi berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Pola kombinasi ini menjadi indikator klaster ketergantungan tinggi yang secara empiris sulit dipertahankan tanpa intervensi asistensial berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 89 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 89 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah Kepatihan guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif internet, dll.).\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun yaitu Rematik, didukung indikator gizi Tidak diketahui, serta tingkat keberadaan kepesertaan program PBI Jaminan Kesehatan: Ya.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 74 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (prioritas utama).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hingga Lurah/Kepala Desa untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fungsional fisik yang dialami berada pada dimensi 'Ingatan/Fokus' dengan level 'Tidak mengalami kesulitan'. Level ini hanya bersifat ringan dan belum mencukupi ambang batas kategori disabilitas berat yang ditetapkan dalam Juknis ASPD 2026.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, serta tidak terpantau mengalami kendala signifikan dalam aspek vital seperti makan, minum, buang air besar/kecil, mandi, dan kontrol diri personal.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klaster tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kapasitas fungsional cukup baik sehingga belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak karena usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian menunjukkan total hambatan komposit sebesar 3 titik, yang masih berada dalam klaster KEHAITAN (klaster kerja) dengan skoring 20, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mengurus diri mandiri berstatus \\\"Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan\\\".\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penerima manfaat dengan catatan gizi tercatat Tidak diketahui. Apabila tersedia anggaran cadangan, dapat dialokasikan pula untuk biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan, uji laboratorium, serta sewa asisten harian jika beban mobilitas berat masih terpantau signifikan. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping Sosial bersama Pendamping Disabilitas minimal 1 kali setiap 3 bulan untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai instruksi juknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Tidak mengalami kesulitan; belajar/intelek: Tidak mengalami kesulitan; bicara/komunikasi: Tidak mengalami kesulitan; perilaku: Tidak mengalami kesulitan; sedih/depresi: Tidak mengalami kesulitan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan mobilitas harian penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Disabilitas untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan pembiayaan klaim jaminan kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh dinas sosial bersama pendamping untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai instruksi juknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat kronis. Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun didukung temuan lapangan bahwa mobilitas fisik berjalan mengalami kendala signifikan ('Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'). Pola hidup mandiri yang masih dapat dipertahankan meski bergantung pada dukungan anggota keluarga lain menjadi landasan klasterisasi klaster berat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk pemantauan berkala guna menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi gizi seimbang penerima manfaat agar dampak program dapat optimal meningkatkan status gizi jangka panjang.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan hilangnya fungsi aktifitas harian mandiri.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik Berjalan/Tangga berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena didukung kondisi fungsional primer berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, yaitu dimensi mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada titik lemah konsumsi harian penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan berkala bersama camat dan dinas sosial setempat untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa; serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekaman lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Ya, sama sekali tidak bisa' dan mobilisasi berjalan terpantau 'Ya, sama sekali tidak bisa'. Kombinasi gangguan fisik tersebut secara tegas masuk dalam klaster disabilitas tingkat berat yang layak mendapatkan intervensi asistensi sosial berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RTI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk konsumsi non-prioritas produktif, didampingi verifikasi lapangan berkala oleh Pendamping PKH untuk memastikan ketepatan penggunaan dana. Jika terjadi pelanggaran sanksi dapat mencabut status penerima dan menunda pencairan tahap berikutnya.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas signifikan yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat keterbatasan moderat pada dimensi belajar/intelektual dengan skor 2 (sedikit mengalami kesulitan), sedangkan semua dimensi vital lainnya masih normal.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran hasil assesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster penerima manfaat tingkat III.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, bicara/komunikasi: sulit dipahami, belajar/intelek: lambat drastis, perilaku: agresif/control impulsif).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas mental dan energi penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin, serta uang saku harian stimulan aktivitas sehari-hari penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Tidak mengalami kesulitan; belajar/intelektual: Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan; bicara/komunikasi: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; mengurus diri: Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan masih sangat muda (8 tahun), sehingga tidak masuk dalam prioritas klaster penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami hambatan fungsional berat yang mengancam kelangsungan hidup mandiri harian.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kunjungan rumah sakit, serta uji laboratorium jika dibutuhkan, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap tertib dan transparan. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan minimal 6 bulan sekali guna memastikan hasil intervensi benar-benar meningkatkan kemandirian sosial penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 1, namun usia yang bersangkutan baru 81 tahun (belum mencapai batas minimum 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 32 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: tdk bisa, belajar/intelek: tdk bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena berada pada desil 5 (kategori menengah atas) sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 70 tahun lengkap (81 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas pencairan tetap berada di Kantor Pos mitra bank penyalur dengan mekanisme klaim mandiri menggunakan e-KantorPos. Dana wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, istri diminta hadir saat pencairan guna membuktikan langsung kondisi fisik penerima yang diduga rentan. Pendamping PKH setempat akan melakukan groundcheck rutin minimal 2x/minggu untuk memastikan uang benar-benar digunakan sesuai tujuan, termasuk swafoto bukti pembelian sembako bersubsidi dan foto paket bansos ditahan oleh pendamping sebagai bentuk jaminan pertanggungjawaban teknis.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data primer menunjukkan bahwa tingkat hambatan fungsional harian yang dialami berada pada level 'Ringan' (tanpa kendala signifikan dalam aktivitas dasar maupun mobilisasi rumah tangga).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena berdasarkan klasterisasi desil ekonomi nasional, status kesejahteraan berada pada desil 1 yang masuk dalam klaster prioritas utama (desil 1-4), sehingga tidak lagi termasuk dalam target sasaran penyaluran bantuan pangan bersubsidi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas berat kronis yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa warga tidak mengalami tingkat disabilitas berat yang mengganggu aktivitas harian secara signifikan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun diabetes (kencing manis) serta indikator gizi Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 77 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, didukung tingkat kesejahteraan desil 2 (melampaui batas desil 4), dan masih berstatus aktif sebagai penerima PKH reguler.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya pemeliharaan personal harian penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kunjungan rumah sakit rutin guna mendukung peningkatan gizi dan pembiayaan imunisasi anak jika ada. Melekat mekanisme binding obligation ketat berupa edukasi kepala keluarga, uji petik lapangan bulanan, serta potongan bantuan administratif apabila ditemukan indikasi penyelewengan dana pada check point verifikasi daring maupun luring tingkat wilker. Evaluasi klaster dilakukan oleh tim auditor provinsi setiap triwulan dengan ancaman nonaktifasi penerima manfaat sebagai bentuk deterrence kuat terhadap pelanggaran aturan juknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa dimensi hambatan fungsional utama yang dialami berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' pada komponen mengurus diri mandiri, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 60 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana tingkat kabupaten/kota guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk tabungan simpanan atau belanja non-prioritas lainnya.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan tangga berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil assesmen lapangan mencatat dimensi hidup mandiri 'Mengurus Diri' berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala penerima manfaat, termasuk langkah mitigasi jika terjadi gangguan kesehatan mendadak yang membutuhkan intervensi medis intensif. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping bersama Verifikator Lapangan setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan dana benar-benar digunakan sesuai instruksi juknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 74 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal bersama anak pertama.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput ke posko pengecekan kesehatan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Posbindu RSUD lokal untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya cek darah rutin, hingga uang saku harian petugas antarjemput guna mendukung kepatuhan penerima manfaat dalam menjaga pola asupan gizi optimal dan deteksi dini komplikasi kesehatan kronis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa warga tidak memiliki indikasi disabilitas berat yang mengganggu mobilitas mandiri maupun aktivitas fungsional harian pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat jukims ASPD karena hasil pemetaan hambatan fungsional mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori disabilitas berat hanya dapat dilayani jika terdapat minimal 3 dimensi hambatan berat (berat, sangat berat, atau sangat parah).\" }]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 6 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim bansos ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekaman lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' serta mobilisasi berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Kombinasi hambatan fisik dan psikososial tersebut secara empiris menempatkan warga pada klaster prioritas intervensi teknis bansos ASPD.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif bagi Ibu **ONO** guna mencegah eksklusi ekonomi kronis. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin gangguan stroke, didukung langkah mitigatif intensif berupa edukasi pola asuh gizi keluarga dan pemantauan tumbuh-kembang berkala oleh petugas posko surveilans daerah. Jika tingkat kemiskinan rumah tangga meningkat signifikan pasca-bansos, langkah konvergensi tambahan dapat dilakukan berupa pemetaan ulang posenya menuju skema graduasi Graduasi Mandiri Terintegrasi yang mengintegrasikan paket stimulus produktivitas usaha mikro bersertifikat, pelatihan softskill adaptif, serta check-up mental health sebagai bekal transisi keluar program bansos berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******OMO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Petugas lapangan didorong aktif melakukan ground checking mingguan untuk memastikan uang bantuan benar-benar digunakan sesuai petunjuk pelaksanaan, termasuk verifikasi langsung kepemilikan e-wallet bank mitra dan rekaman transaksi harian guna meneguhkan hasil evaluasi wilayah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, indikasi penyakit menahun Kolesterol tinggi, serta hasil asesmen hambatan fungsional mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Tidak mengalami kesulitan dan sedih/depresi berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****DRI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hingga tingkat RT/RW. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tatalaksana penyakit kronis penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan intensif oleh tim verifikator daerah setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman asesmen, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan bicara/komunikasi 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: sangat sulit, bicara/komunikasi: banyak kesulitan, mengurus diri: banyak kesulitan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ELI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 85 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **PAH** dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 85 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah tindak lanjut di lapangan meliputi uji petik langsung oleh Pendamping PKH untuk memastikan dana digunakan sesuai ketentuan, pemetaan ulang frekuensi kunjung monitoring, serta penguatan edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang harian guna mencegah stunting dan gangguan metabolisme kronis. Apabila terjadi non-pemakaian yang berulang, langkah tegas berupa pemotongan insentif PM dan perpanjangan bansos dapat diambil sebagai bentuk teguran administratif,\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 72 tahun yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hingga tingkat RT/RW. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat (min. 4x/jamak mingguan), biaya kontrol medis berkala, serta uang saku harian pelengkap. Melebihi batas tersebut akan diduga manipulatif dan dapat berisiko pencabutan status penerima.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fisik-moral yang dialami belum mencatat indikator gangguan fungsional kronis berat pada dimensi motorik, intelektual, komunikasi, maupun aspek psikososial yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa warga tidak mengalami tingkat disabilitas berat yang mengganggu aktivitas harian secara signifikan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat keterbatasan fisik, mental, atau social yang bersangkutan terpantau stabil dengan status: Tidak mengalami kesulitan; Tidak mengalami kesulitan; Tidak mengalami kesulitan; Tidak mengalami kesulitan; Tidak mengalami kesulitan; Tidak mengalami kesulitan; Tidak mengalami kesulitan; Tidak mengalami kesulitan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang sangat kronis dan berkelanjutan, yang jika tidak ditopang bantuan sosial akan langsung mengancam kelangsungan hidup psikososial penerima.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *********YIB dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mobilisasi fisik normal (Berjalan/Tangga: Tidak mengalami kesulitan) namun dimensi mengurus diri mandiri tertinggal parah (Mengurus Diri: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan). Pola kehidupan harian mencatat pola konsumsi bergantung total pada orang lain, serta mobilitas harian terbatas pada asuhan rumah tangga langsung.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan pembiayaan klaim jaminan kesehatan nasional penerima. Langkah tindak lanjut teknis meliputi uji petik lapangan oleh Pendamping Sosial untuk verifikasi fisik tingkat ketergantungan, rekonsiliasi bank mitra penyalur, serta edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya alokasi dana untuk pemenuhan gizi minimal 2x/minggu dan pembiayaan cek darah rutin triwulan. Apabila teridentifikasi pelanggaran penyerapan berulang, langkah evaluasi dapat melibatkan tim verifikator provinsi untuk penyesuaian status kepesertaan bansos berbasis temuan fact finding on site.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), sehingga tidak termasuk dalam target penerima manfaat program bantuan sosial tunai periode berjalan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Menantu dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi-mdimensi krusial seperti mengurus diri mandiri, mobilitas fisik, hingga komunikasi verbal masih tergolong relatif normal.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas berat kronis yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 87 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ITI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 87 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat keterbatasan moderat pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 10 (klaster sangat rentan) yang jauh di atas batas klaster prioritas program PKH Plus.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk mendapatkan asistensi sosial teknis.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Ya, sama sekali tidak bisa; belajar/intelek: Ya, sama sekali tidak bisa; bicara/komunikasi: Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan; mengurus diri: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Disabilitas untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala penerima manfaat, termasuk langkah mitigasi klaim ganti rugi jika dana tidak digunakan sesuai ketentuan. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak lagi masuk dalam prioritas program Sembako karena berada pada desil 2 (kategori menengah atas) dan status keberadaan lapangan tercatat 'Ditemukan / Aktif'.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena usia yang bersangkutan sudah 70 tahun dan tinggal sendiri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin stroke, serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Posbindu RSUD Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi uji petik klaster 2 bulanan. Alokasi dana bantuan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya transportasi antar-jemput rawat inap, hingga langganan asrama gratis jika tinggal di rumah sakit rujukan. Pendamping PKH desa/kelurahan memiliki tugas konstabel untuk turun langsung memastikan uang didistribusikan mandiri oleh penerima dan digunakan sesuai instruksi bank penyalur demi meningkatkan transparansi program.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekaman video kunjungan lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsional fisik yang signifikan (kategori berat).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 60 tahun yang masuk dalam klaster lanjut usia penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bansos wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikasi Dinsos Kabupaten/Kota setiap triwulan untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa dimensi hambatan fisik, mental-emosi, maupun sosial-evaluatif belum memenuhi threshold kategori berat yang ditetapkan dalam Juknis 2026.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 1 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator field check mengonfirmasi bahwa warga tidak mengalami tingkat disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga tercatat memiliki kemampuan Lengkap pada aspek belajar/intelektual, motorik tangan/jari, komunikasi bicara, mobilisasi berjalan/tangga, self care/mengurus diri sendiri, ingatan/fokus, serta kontrol perilaku/emosi. Kondisi ini menunjukkan bahwa warga masih relatif mandiri secara psikososial dan fisik, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat kesulitan moderat pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat keterbatasan fungsi hidup berat pada dimensi mengurus diri mandiri yang mengalami kendala sangat kronis (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan utama, serta stimulasi psikososial harian penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 3 (kategori upper middle class), sehingga tidak masuk dalam prioritas klasterisasi bansos berbasis desil.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NAP dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi field mencatat dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 10 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam prioritas klaster ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kerdil(Stunting) serta indikator mental-perilaku Normal (Tidak mengalami kesulitan).\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemampuan fungsional cukup baik sehingga belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial rumah tangga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin gangguan stroke, didukung langkah mitigasi intensif berupa edukasi intensif kepala keluarga guna menjaga pola konsumsi bergizi dan meningkatkan peran pendampingan harian agar penggunaan dana tetap sesuai target program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekuni tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat parah, belajar/intelek: tidak bisa, bicara/komunikasi: tidak bisa, mengurus diri: tidak bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena berada pada desil 3 (kategori menengah atas) sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan fungsi hidup harian signifikan, yaitu dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan namun dipadu dengan mobilitas fisik sangat terbatas (Berjalan/Tangga: Ya, sama sekali tidak bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak lagi masuk dalam prioritas program Sembako karena posisi ekonomi berada pada desil 1 (very poor), sementara prioritas penyaluran saat ini sudah dialihkan ke desil 2-5.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 68 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama Nan dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 68 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 73 tahun yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hingga tingkat RT/RW guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dimanfaatkan untuk tabungan simpanan, pinjaman uang, atau belanja non-prioritas konsumtif lainnya.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fungsional fisik yang dialami belum mencatat indikator gangguan berat pada bidang motorik, intelektual, komunikasi, maupun aspek kehidupan harian mandiri yang memerlukan intervensi jaminan sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingrat/fokus: Tidak mengalami kesulitan; belajar/intelek: Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan; bicara/komunikasi: Tidak mengalami kesulitan; tidur/makan: Tidak mengalami kesulitan; berkonsentrasi: Tidak mengalami kesulitan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial bagi Ibu MAN guna menjaga stabilitas fisik dan mental pascarehabilitasi. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, serta uji coba pelatihan adaptif rumah tangga agar kemandirian warga dapat tumbuh secara bertahap.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\":\"Program Sembako\",\"status\":\"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\":\"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 1 (lebih rendah dari batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat minimum program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 79 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun). Ditambah kondisi finansial rumah tangga yang rentan teridentifikasi berada pada desil 2 (kategori sangat prasejahtera).\" }], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tatalaksana klaim poliklinik mitra. Lini II dinas sosial daerah akan melakukan verifikasi berkala minimum 3 bulan sekali untuk menjamin ketepatan penggunaan dana hingga tingkat RT/RW wilayah,\" \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekaman profil menunjukkan tingkat keterbatasan fungsional fisik-hormon-mental berada pada cluster 'Ringan' (tanpa gangguan permanen berat), sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 92 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***UMA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 92 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami hambatan fungsional berat yang mengakibatkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial bagi ibu rumah tangga berusia 44 tahun yang memiliki beban ekonomi ganda dengan jumlah anggota keluarga 3 orang. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, hingga uji laboratorium jika dibutuhkan guna menjaga stabilitas gizi dan klaster risiko kesehatan utama warga. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan intensif oleh Pendamping Sosial bersama dinas setempat guna memastikan hasil asesmen lapangan tetap sesuai kondisi riil penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 3, sedangkan batas maksimal penerima program berada pada desil 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga tidak mengalami tingkat disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekuni tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat parah, belajar/intelek: tidak bisa, bicara/komunikasi: tidak bisa, mengurus diri: tidak bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena berada pada desil 3 (kategori menengah atas) sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga tercatat memiliki semua aspek kehidupan sehari-hari yang relatif mandiri (tanpa kendala signifikan pada mobilisasi, komunikasi, belajar/intelektual, perilaku, ingatan/fokus, maupun kontrol emosi/depresi).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian menunjukkan total skor acumulative sebesar 4, yang berarti hanya mengalami tingkat hambatan moderat. Klasifikasi klaster berada pada posisi 2 dengan probabilitas kontribusi 0.777, menempatkannya dalam klaster III (Hambatan Ringan-Moderat). Kategorisasi basis selektif juga menetapkan status QR code hasil clustering sebagai NON_PENERIMA_MANFAAT , sehingga tidak masuk dalam prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang sangat kronis. Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun dipadankan dengan indikator klasterisasi teknis bahwa kondisi tersebut tetap masuk dalam kategori berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif bagi Ibu ROH guna menjaga stabilitas hidup harian. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigatif intensif berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang guna mencegah stunting dan malnutrisi kronis. Simpulan evaluasi lapangan menegaskan bahwa status gizi Tidak diketahui serta catatan medis lengkap akan menjadi basis penetapan intervensi gizi spesifik maupun penjangkaan jaminan kesehatan publik berjenjang agar upaya pemulihan dapat berlangsung kontinyu dan berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah Kebobang guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif internet, dll.).\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RNI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga tercatat memiliki kemampuan Lengkap pada aspek belajar/intelektual, komunikasi/bicara, mobilisasi/pergerakan tubuh, mandiri/hidup sehari-hari, serta ingatan/fokus mental. Kondisi ini menunjukkan bahwa warga belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena berusia 74 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal sendirian.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dana dan efisiensi belanja rumah tangga penerima. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar uang bantuan digunakan sesuai target klasterisasi program (misal: beli telur ayam, ikan segar, sayur hijau, obat tetes mata). Monitoring dilakukan via check-in berkala oleh Pendamping PKH untuk mengecek langsung bukti transaksi belanja dan hasil swafoto konsumsi harian, serta dilengkapi catatan observasi kondisi fisik penerima demi menjamin dampak program benar-benar meningkatkan dimensi kemandirian dan kesejahteraan sosial penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman profil, tidak ada indikasi hambatan fungsional berat (disabilitas berat) yang dialami, sehingga tidak masuk dalam cakupan jaminan sosial provinsi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan fungsi hidup harian signifikan, yaitu dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan namun dibarengi hambatan fisik parah berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup berat yang mengharuskan asistensi sosial berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena berusia 48 tahun (melampaui batas lansia 70 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemberian bansos ditujukan langsung kepada Ibu YAH sebagai penerima manfaat utama. Otoritas pencairan dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim Cabang Kedungkandang bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan uang bantuan tersalurkan secara tunai lengkap sesuai nominal Rp 500.000 per tahap (total maksimal Rp 2.000.000/jangka waktu program). Alokasi dana wajib diprioritaskan untuk pemenuhan nutrisi harian, biaya kontrol medis rutin, serta belanja kebutuhan pokok berkala guna menjaga stabilitas gizi dan kesehatan ibu rumah tangga. Petugas dilibatkan aktif melakukan check-in mingguan secara door-to-door untuk mengecek langsung kepemilikan buku tabungan, kartu ATM, dan rekaman transaksi pertama agar tidak terjadi penyelewengan dana oleh anggota keluarga lain. Apabila hasil verifikasi lapangan mengkonfirmasi bahwa warga sudah tidak lagi memenuhi syarat program (misal meninggal dunia, pindah domisili, atau tertampung program lain), status kepesertaannya akan segera dicoret dari database dan dilakukan realokasi dana ke penerima baru yang lebih berhak.\"}], \"program_tidak_sesuai\": []}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point utama penilaian klaster disabilitas, sehingga tidak masuk dalam kategori prioritas klaster ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, bicara/komunikasi: sulit dipahami, belajar/intelek: lambat drastis, perilaku: agresif/control impulsif).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu AWI guna mencegah stunting kronis dan depresi berkepanjangan. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk memastikan dana bantuan tersalurkan tepat guna setiap triwulan. Alokasi dana harian wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi (protein hewani/mineral, sayur buah vitamin), biaya kontrol medis rutin, serta uang saku personal minimum Rp 25 ribu/bulan guna mendukung mobilitas harian dan interaksi sosial anak. Evaluasi lapangan berkala dilakukan via foto dokumentasi konsumsi, rekaman video aktivitas sekolah rumah, hingga pelacakan transaksi ATM/E-WALLET sebagai bentuk pemantauan daring bersama dinas sosial daerah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kemandirian ekonomi masih berada pada desil 3 (kategori lower-middle class) sehingga belum masuk klaster prioritas utama jaminan perlindungan sosial tunai.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga tercatat memiliki kemampuan Lengkap pada aspek belajar/intelektual, komunikasi/bicara, mobilisasi/pergerakan tubuh, mandiri/hidup sehari-hari, serta ingatan/fokus mental.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekaman lapangan mencatat dimensi hidup harian mengurus diri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Kondisi ini merupakan indikator klaster berat yang secara non-yudisial menghapus batas usia dan menempatkan individu langsung dalam prioritas jaminan sosial Provinsi.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus. Berdasarkan rekaman profil, usia warga baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun). Verifikasi lapangan juga mencatat tingkat kemandirian finansial rumah tangga masih tergolong stabil dengan indeks kemiskinan desil 3, sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas graduasi bansos.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas). Ditambah kondisi ekonomi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga memastikan warga termasuk dalam klaster prioritas tinggi.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah hulu untuk asistensi intensif berkala. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai target program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana dan percepatan peningkatan kesejahteraan penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan bahwa dimensi hambatan fungsional utama yang dialami berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' pada komponen mengurus diri mandiri dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut secara tegas tidak memenuhi threshold kriteria juknis ASPD 2026 yang mensyaratkan adanya tingkat disfungsi harian minimal sedang pada area vital seperti mobilitas, perawatan diri, atau komunikasi verbal.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 72 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, dan tinggal bersama ibu kepala keluarga yang sah.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis rutin, serta biaya transportasi antar-jemput ke posko pengecekan kesehatan berkala. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Posbindu RSUD Pagelaran untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, istirahat mandiri guna menunjang daya tahan tubuh, serta langganan obat tetes mata dan tablet antihipertensi harian guna mencegah komplikasi serius. Petugas dilibatkan untuk mendampingi pencocokan nomor kartu identitas saat aktivasi ATM, serta edukasi intensif kepada Ibu Ari agar uang digunakan sesuai tujuan program dan dicairkan secara bertahap demi efisiensi transaksi bank.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat hambatan fungsional fisik-moral warga berkategori Sangat Ringan, sehingga tidak termasuk dalam klaster prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Menantu dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus sangat berat (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan), serta mobilisasi berjalan/tangga berstatus sedang (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas kronis yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penderita gangguan ingatan kronis, serta check-in rumah berkala untuk menindaklanjuti temuan indikasi stunting atau kendala gizi berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam prioritas program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (kategori menengah atas), sehingga tidak memenuhi ambang batas desil 4 yang menjadi target utama penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan warga masih memiliki tingkat kemampuan fungsional cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 3, sedangkan batas maksimal penerima program berada pada desil 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, warga tercatat memiliki mobilitas berjalan 'Tidak mengalami kesulitan' dan tingkat kebutuhan asistensi mengurus diri 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster kesejahteraan, sehingga tidak masuk dalam prioritas intervensi teknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian dan pemenuhan kebutuhan pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat minimum program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena berusia 70 tahun ke atas (56 tahun tidak memenuhi), tinggal bersama anak-anak, dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 3 (syarat minimum desil 1-4)}.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dana dan penggunaannya sesuai tujuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh dinas sosial kabupaten/kota setiap 3 bulan sekali untuk memvalidasi hasil pemantauan klasterisasi wilayah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut menunjukkan warga masih memiliki kapasitas fungsional cukup untuk menjalankan aktivitas harian mandiri sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **ANI** diprioritaskan sebagai calon penerima manfaat program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 66 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (minimal 70 tahun). Ditinjau dari aspek ekonomi, warga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas tinggi penjangakan bansos Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan uang bantuan tersalurkan langsung ke rekening penerima dan digunakan sesuai instruksi alokasi belanja wajib. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk tabungan personal atau belanja non-prioritas lainnya.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, hasil observasi lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus Sangat Membutuhkan Bantuan , tetapi komponen vital lainnya seperti mobilisasi mandiri, mobilitas fisik, serta aspek interaksi sosial masih tergolong relatif independen. Kombinasi antara tingkat ketergantungan hidup dan dampak gangguan fungsi motorik/spasial belum mencukupi ambang batas kelayakan teknis transfer manfaat, sehingga tidak dapat direkomendasikan sebagai penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **SNI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingrat/fokus: Sangat berat, belajar/intelek: Tinggi, bicara/komunikasi: Sulit, mengurus diri: Ya, sama sekali tidak bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria minimum program sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 2 (kategori sangat sejahtera), sehingga tidak masuk dalam prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****YEH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berkala berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 62 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas, perawatan diri, maupun aktivitas harian pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berkala oleh Pendamping PKH dalam bentuk edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori tingkat keterbatasan berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan (miskin ekstrem/kategorisasi desil 1).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako. Berdasarkan rekaman profil, posisi ekonomi berada pada desil 1 namun status keberadaan lapangan terpantau 'Ditemukan / Aktif', sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas utama jaminan pangan Provinsi Jawa Timur.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik Berjalan/Tangga berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena didukung kondisi lapangan berstatus Ditemukan / Aktif dan tinggal tetap di wilayah Jodipan, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil maksimal 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point klasterisasi utama yang mengeliminasi kategori disabilitas berat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak termasuk kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama SAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **KRI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan kondisi kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping bersama tim verifikator dinas setempat setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***SIH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah tindak lanjut di lapangan meliputi uji petik langsung oleh Pendamping PKH untuk memastikan dana digunakan sesuai ketentuan, pemutakhiran data verifikasi bulanan di dashboard bank, serta edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya tabungan darurat minimal Rp 200.000 guna mendukung ketahanan finansial keluarga menghadapi guncangan ekonomi,\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, indikasi penyakit kronis: Diabetes (kencing manis), serta tingkat keberadaan penyangga finansial primer: Tersedia (hidup bersama anak/keluarga lain). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun lengkap (83 tahun) dan saat ini berstatus cerai mati, sehingga dipastikan tinggal sendirian.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH Kabupaten/Kota, didukung verifikasi berkala oleh Tagana dan petugas Posyandu lokal untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya cek darah rutin guna mendukung pemantauan klaster diabetes milenium. Pendampingan dilakukan via edukasi intensif kepala keluarga terkait pentingnya pola konsumsi bergizi dan pelaporan pertumbuhan berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa dimensi hambatan fungsional utama yang dialami berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' pada komponen mengurus diri mandiri, yang merupakan prasyarat mutlak klasterisasi disabilitas berat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena diduga mengalami hambatan fungsional berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial bagi Ibu ADI guna menjaga stabilitas fisik dan mental. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk pemantauan langsung kondisi penerima. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis berkala, serta uji coba pelatihan mandiri produktif jika kondisi kesehatan membaik. Melepas ketergantungan penuh dilakukan secara bertahap melalui skema graduasi berjenjang dengan pemetaan ulang berkala oleh tim verifikator daerah.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 71 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **HMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat jukims ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus Tidak mengalami kesulitan, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas dan aktivitas harian mandiri.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Asma.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 10 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga mengalami tingkat keterbatasan fisik minimal moderat pada dimensi belajar/intelektual dengan kode klaster 'TdkMngklkn'.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang sangat kronis dan berkelanjutan, sehingga secara psikososial warga dipastikan memiliki kategori kebutuhan layanan asistensi sosial berkepanjangan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan dana bantuan digunakan sesuai tujuan program. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala pencegahan komplikasi penyakit menahun, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar pola konsumsi tetap seimbang dan kunjungan rumah dilakukan minimal 1 kali setiap 2 minggu sekali untuk menindaklanjuti temuan intervensi lapangan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berkategori Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *********YAM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Bidang Rehsos Dinsos Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah tindak lanjut dilaksanakan melalui uji petik petugas bank dan check point Dinsos pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan dana digunakan sesuai ketentuan. Jika hasil verifikasi di lapangan menunjukkan temuan indikasi penyelewengan, langkah tegas berupa pemulihan dana dan pencabutan hak akan dilakukan secara instansial.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman profil, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan mobilisasi fisik 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: terbatas, belajar/intelektual: lambat, perilaku: agresif, tidur/mandi mandiri: total tidak bisa).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***SUL dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan dan ingatan/fokus berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun lengkap (70 t).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya transportasi medis berkala. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat minimal 2x/minggu oleh Posyandu tingkat RT untuk asesmen gizi berkala. Alokasi dana bansos wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol kesehatan rutin guna mendukung peningkatan status gizi penerima.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tingkat disabilitas yang bersangkutan tercatat normal (Tidak mengalami kesulitan) sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****************KEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat tinggi (tingkat kecacinan berat).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif bagi Ibu LEH guna menjaga stabilitas kesehatan kronis dan meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan intensif secara berkala oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk menjamin ketepatan penggunaan dana, transparansi pelaporan, serta efektivitas monitorevaluasi dilapangan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin, obat-obatan jangka panjang, hingga uji coba tabungan keluarga guna memperkuat daya tahan ekonomi rumah tangga penerima.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena status kepesertaan non-PKH/BPNT dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (kategori upper middle class).\" }]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penilaian klaster disabilitas yang tidak memenuhi ambang batas kemiskinan ekstrem.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, listrik tetap), dan dilengkapi check-in mobile petugas setiap awal/batas periode pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana di lapangan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berkategori sedang dengan catatan tingkat kemandirian harian moderat-needs.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ** YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif internet, dll.). Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator DJPJP setiap pergantian tahap pencairan guna memvalidasi hasil observasi petugas lapangan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan mobilisasi fisik 'sedang'. Kombinasi hasil observasi tersebut tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan (ingatan/fokus: Tdk, bicara/komunikasi: Tdk, belajar/intelek: Tdk, perilaku: Tdk, tidur/mandi: Tdk, jari/tangan: Tdk, depresi/sedih: Tdk, berjalan/tangga: ya, mengurus diri: ya).\" }]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga mengalami tingkat keterbatasan sebagai berikut: - Tingkat keterbatasan fisik: Sangat berat - Tingkat keterbatasan mental: Ringan - Tingkat keterbatasan social: Ringan\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 10 (klaster sangat rentan) yang justru lebih tinggi dibanding batas klaster prioritas program PKH Plus.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk mendapatkan asistensi sosial teknis.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang sangat kronis (homebound total).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga penerima. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penerima manfaat dengan catatan gizi rendah, serta pemantauan berkala oleh petugas verifikator lapangan guna menangani potensi penyelewengan dana (misappropriation of funds) maupun pergantian penerima manfaat (beneficiary substitution).\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point klasterisasi ASPD, namun hasil observasi lapangan menunjukkan warga tetap dapat menjalankan aktivitas harian secara mandiri tanpa intervensi intensif dukungan sosial teknis.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 20 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik Berjalan/Tangga berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena didukung kondisi fungsional primer kronis berat yang mengakibatkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi (mengurus diri mandiri: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan berkala bersama camat dan dinas sosial setempat untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4 yang menjadi target prioritas).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan lancar berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial Lapangan , didukung verifikasi berkala oleh tim validator wilayah guna menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, dengan rincian alokasi minimum harian pangan sekitar Rp 50.000 - Rp 60.000 per jiwa untuk menjaga status gizi penerima. Apabila hasil asesmen dilapangan menunjukkan defisiensi gizi kronis, dapat dialokasikan tambahan uang saku gizi maksimal 20% dari besaran bansos (sekitar Rp 180.000). Laporannya silakan disampaikan langsung melalui aplikasi e-reporting milik dinas sosial kabupaten dengan nomor pin unik masing-masing penerima untuk update kliring bank.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\":\"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\":\"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako/PKH Reguler\",\"status\":\"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\":\"Warga tidak masuk dalam prioritas program ini karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (kategori menengah atas), sehingga tidak memenuhi ambang batas kategori sangat prasejahtera.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun lengkap (83 tahun). Ditambah syarat tingkat kesejahteraan dipastikan berada pada desil 1, yang sesuai dengan kondisi riil warga (desil 1).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi field mencatat dimensi mengurus diri masih berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD 2026.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berkategori Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **INI** dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif internet, dll.). Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikasi Dinsos setiap pergantian tahap pencairan guna memvalidasi tingkat ketepatan penggunaan dana secara berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan/tangga 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Kondisi ini berada pada zona inklusi mandiri yang tidak masuk dalam kategori disabilitas berat (needing assistance) sesuai standar juknis, sehingga tidak dapat dialokasikan untuk program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ABDUL HARIS dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penderita gangguan kronis, serta check-in rumah berkala untuk menindaklanjuti kendala spesifik penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 8 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas, perawatan diri, maupun aktivitas harian mandiri.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 126 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *********ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 126 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 5 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil verifikasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (severe disability). Dimensi mengurus diri mencatat status 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' yang merupakan indikator klaster I (disabilitas berat) sesuai standar klasterisasi teknis Dinsos Jatim.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna mendukung pemulihan tatalaksana stroke kronis penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 85 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena telah berusia 70 tahun lengkap (85 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas pencairan tetap berada di Kantor Pos mitra bank penyalur dengan mekanisme klaim mandiri menggunakan e-KantorPos. Dana wajib diputar di e-warong Himbara terdekat untuk belanja pangan utama, didampingi petugas pendamping PKH setempat guna memastikan uang benar-benar digunakan sesuai ketentuan. Monitoring dilakukan via mobile app Cek Bansos oleh petugas verifikator setiap triwulan untuk menilai efektivitas penggunaan dana.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena bukan disabilitas berat yang membutuhkan asuhan intensif profesional.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan kategori tingkat kebutuhan sangat tinggi yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan/tangga berkategori Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun yang akan datang, dan berdasarkan rekaman data klasterisasi desil, posisi desil nasional warga berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4 yang berlaku).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pendamping PKH setempat, didukung langsung oleh bank penyalur (Bank Jatim) guna memastikan transfer dana berlangsung lancar dan tepat waktu. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, dengan rincian alokasi minimum spesifik yaitu minimal Rp 150.000 untuk belanja protein dan energi bergizi, serta minimal Rp 100.000 untuk biaya cek darah berkala dan obat tetap hipertensi. Pendamping PKH melakukan edukasi intensif kepada penerima manfaat agar dana digunakan sesuai ketentuan, dilakukan pemantauan rumah tangga 3 bulan pertama pasca-pencairan, dan dilakukan verifikasi ulang berkala untuk menjamin hasil audit klasterisasi tetap valid. Apabila terjadi peningkatan desil akibat penyesuaian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional , status kepesertaan dapat dicoret dari daftar penerima manfaat secara otomatis untuk menjaga ketepatan target intervensi.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Ya, sama sekali tidak bisa; belajar/intelek: Ya, sama sekali tidak bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena status ekonomi berada pada desil 5 (kategori menengah atas) sehingga tidak masuk dalam prioritas klasterisasi bansos.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****'AH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mobilisasi fisik berat (berjalan: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan) dan aspek personal hygiene/kemandirian harian berkategori sangat rentan (mengurus diri: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penerima manfaat dengan catatan gizi rendah, serta pemantauan berkala oleh petugas dinas sosial setempat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena berada pada desil 3 (memenuhi syarat minimum desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"BPNT/PKH Reguler\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program BPNT/PKH karena berada pada desil 3 (melampaui batas desil maksimal 3)\"}, {\"nama_program\": \"PBI JKN Tambahan\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga sudah tercatat dalam program PBI Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga tidak dapat menerima skema subsidi kesehatan tambahan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 3, sedangkan batas maksimal penerima program PKH Plus adalah DESIL 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga mengalami tingkat keterbatasan berat pada dimensi belajar/intelektual dengan skor 3 (berat). Namun, untuk klasterisasi jenis disabilitas spesifik, warga teridentifikasi masuk dalam klaster 'lain-lain' dengan tingkat keterbatasan moderat (skor 2).\" }]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobil/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan gangguan fungsi hidup mandiri signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial bagi ibu ARI guna menjaga stabilitas gizi kronis dan deteksi dini stunting pada anak usia sekolah. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten Malang melalui UPT Rehabilitasi Sosial Bina Remaja , dengan pendampingan intensif dilaksanakan oleh Pendamping Sosial Lapangan setempat untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Langkah mitigasi dilakukan dengan edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang harian, pemantauan berkelanjutan tinggi badan dan berat badan anak, serta rujukan medis berkala ke Posyandu/Puskesmas setempat jika terjadi penurunan nafsu makan atau tanda gagal tumbuh. Evaluasi klasterisasi dilakukan secara berkala oleh tim verifikator daerah untuk memastikan hasil asesmen gizi lapangan tetap valid dan intervensi tepat waktu dapat segera diluncurkan apabila diperlukan.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 81 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal sendiri (single head of household).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana untuk aspek pemantauan fisik dan edukatif berkala. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna memastikan anggaran benar-benar digunakan pada pos-pos strategis klaim. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana dan kelangsungan manfaat program berkelanjutan.\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi ingatan/fokus berkategori Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan/tangga berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan fungsi hidup mandiri signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan penanganan klaim jaminan kesehatan nasional penerima. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, bicara/komunikasi: sulit dipahami, belajar/intelek: lambat signifikan, perilaku: agresif/control impulsif, mengurus diri: tdk mandiri, berjalan/tangga: butuh asisten tetap).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu ANA. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis berkala, serta uang saku harian pelindung guna mendukung mobilitas dan interaksi sosial wali pangkin demi menjaga stabilitas mental penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama MAD dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 6 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana tingkat kabupaten/kota untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori sedang (Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan) dan mobilisasi fisik berkategori tinggi (Berjalan/Tangga: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki hambatan fungsional berat pada dimensi mengurus diri mandiri (sedang) dan mobilisasi fisik (tinggi).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Disabilitas untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan kondisi kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan secara berkala oleh dinas sosial daerah untuk memastikan hasil pemantauan klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\":\"Program Sembako\",\"status\":\"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\":\"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 4 (melampaui batas maksimal penerima program bantuan pangan).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian dan pemenuhan kebutuhan pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL_10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point utama penilaian klaster disabilitas, sehingga warga masuk dalam kategori LAYAK_JAMINAN_KEMISKINAN_EXTREM tetapi tidak memenuhi kriteria klaster intervensi ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, belajar/intelek: sangat terbatas, bicara/komunikasi: sulit/expresif, mengurus diri: sangat bergantung).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fungsional penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ******ARI** dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah mitigasi dilakukan melalui edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, listrik tetap), dan dilengkapi check-in digital berkala oleh pendamping guna deteksi dini penyelewengan dana. Apabila terjadi penolakan penyaluran bank atau kendala ganda admin, laporannya wajib didamp-ingi langsung oleh Pendamping PKH setempat untuk verifikasi on-the-spot sebelum ditindak-lanjuti ke level supervisor provinsi.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama MIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Bidang Linjamsos Dinsos Kabupaten/M Kota untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tatalaksana penyakit kronis penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Keduanya masih masuk dalam rentang toleransi normal tingkat kemandirian individu, sehingga tidak dapat dialokasikan untuk intervensi ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian dan pemenuhan kebutuhan pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam indikator prioritas ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya memiliki tingkat keterbatasan sedang pada dimensi belajar/intelektual dan ingatan/fokus, sehingga tidak memenuhi threshold klaster prioritas penjangakan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut mengindikasikan warga masih memiliki tingkat kemandirian fisik cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: butuh asisten, belajar/intelektual: lumpuh otak, mobilisasi: tdk bisa berjalan).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu ARI guna menjaga stabilitas vitalitas fisik dan mental. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial ASPD untuk pemantauan berkala, edukasi penggunaan dana, dan pelaporan capaian program. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi gizi keluarga dan check-up mobile tim survei guna memastikan hasil pengecekan indeks BB/TB tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako/BPNT\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam prioritas program BPNT karena posisi ekonomi berada pada DESIL 5 (very affluent), melampaui ambang batas maksimal penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: sangat terbatas, bicara/komunikasi: butuh asisten verbal, mengurus diri: sangat bergantung, serta berjalan/tangga: lumpuh permanen).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan mobilitas harian penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) dengan indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena berusia 70 tahun yang akan datang, dan saat ini sudah berusia 64 tahun sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas penerbitan Kartu Keluarga Sejahtera dan pencairan dana bantuan ditujukan langsung kepada kepala keluarga register, yaitu ***UNI , dengan alokasi nominal Rp 500.000 per tahap yang dapat digunakan untuk pemenuhan nutrisi harian, biaya kontrol medis rutin, hingga belanja kebutuhan pokok dasar rumah tangga guna menjaga stabilitas konsumsi keluarga. Otoritas penyaluran teknis berada di Kantor Pos setempat dibawah koordinasi Bank Jatim bersama Pendamping PKH untuk dilakukan sweeping verifikasi berkala demi menjamin ketepatan penggunaan dana. Langkah mitigasi dilaksanakan oleh Pendamping PKH Kecamatan Kedungkandang dengan tugas memastikan uang didistribusikan sesuai tujuan, serta melakukan edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola asuh sehat dan pemantauan tensi darah mandiri secara berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekaman indikator hambatan fungsional mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori independen seperti ini justru menunjukkan tingkat kemandirian hidup yang relatif baik, sehingga diprioritaskan skema jaminan kesehatan universal (PBI-JKN) dan dukungan layanan primer agar tetap terlayani tanpa potongan iuran BPJS.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 70 tahun dan tinggal bersama istri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, serta stimulan usaha produktif keluarga guna menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga penerima. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH Kabupaten/Kota untuk menjamin ketepatan pencairan dan efektivitas pemantauan langsung oleh Pendamping Sosial di tingkat desa setiap 3 bulan sekali.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fisik yang dialami berada pada klaster 'Ringan' yang tidak masuk dalam cakupan prioritas bantuan afirmatif Provinsi Jawa Timur.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden/sempit asuhan permanen) dan mobilitas harian kompleks (membutuhkan bimbingan kontinyu).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas vitalitas penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana dan efektivitas intervensi jangka panjang. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigatif berupa edukasi gizi rumah tangga dan pemantauan tumbuh-kembang berkala oleh petugas lapangan. Evaluasi klaster wilayah dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Daerah untuk menilai capaian program dan menindaklanjuti temuan non-teknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), sehingga tidak termasuk dalam target penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ADI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RTI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 9 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas non-DDTS yang tetap diprioritaskan pencairan bantuan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 70 tahun dan tinggal sendiri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan rutin, serta biaya transportasi medis berkala guna menjaga stabilitas kesehatan penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH Kabupaten/Kota, didukung verifikasi berkala oleh Tagana dan petugas Posyandu tingkat kecamatan untuk menjamin ketepatan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, kontrol medis rutin, hingga uji coba konsumsi suplemen protein jika dibutuhkan, dengan catatan hasil asesmen gizi lapangan tetap mencatat defisiensi kronis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekaman profil menunjukkan bahwa tingkat keterbatasan fisik, intelektual, maupun psikososial belum mencatat indikator gangguan fungsional berat yang signifikan sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas intervensi rehabilitasi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (severe disability). Dimensi mengurus diri tercatat 'Ya, sama sekali tidak bisa' yang merupakan indikator klaster berat, ditambah dengan mobilitas fisik 'Ya, sama sekali tidak bisa berjalan'. Kombinasi kedua indikator tersebut secara empiris dipastikan masuk dalam kategori kemampuan fungsi minimum 0 (nol) sehingga secara teknis sudah tidak lagi memenuhi syarat juknis.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif bagi Ibu NTO guna menjaga stabilitas hidup keluarga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin diabetes, didukung langkah mitigatif intensif berupa edukasi pola asuh gizi keluarga, pemantauan tumbuh-kembang anak, serta intervensi stimulasi perkembangan balita jika ada anggota usia dini dalam satu rumah tangga. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan minimal 2x6 bulan oleh tim verifikator daerah untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid dan dana benar-benar digunakan sesuai instruksi juknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 3).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***OEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***TIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 62 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian menunjukkan total akumulasi hambatan sebesar 3 titik, yang masih berada dalam ambang batas maksimal klasterizasi yaitu 3 titik.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kurang Gizi(Wasting) serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, layanan medis rutin, serta biaya transportasi harian guna mendukung mobilitas dasar penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan berkala dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan bergizi, kontrol kesehatan berkala, uji laboratorium gizi, serta tiket angkutan umum menuju fasilitas layanan publik utama. Evaluasi lapangan dilakukan via foto dokumentasi konsumsi harian bersama catatan capaian gizi, rekaman kunjungan posyandu, serta pelaporan klaim transaksi transportasi digital secara berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena bukan kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 20 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas, perawatan diri, maupun aktivitas harian pokok.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas berat kronis yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 3 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klasterisasi penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 5 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam prioritas klaster I-IV.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, belajar/intelek: sangat terbatas, bicara/komunikasi: butuh asisten verbal, mengurus diri: sangat bergantung, serta berjalan/tangga: mobilitas fisik sangat terbatas).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi psikososial bagi Ibu Nia guna menjaga stabilitas kesehatan fisik dan mental kronis. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Gedangan dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi gizi seimbang dan pemantauan tanda-tanda gangguan kesehatan baru. Jika hasil pemantauan lapangan menunjukkan peningkatan stunting atau kondisi gizi stagnan meski sudah optimal menggunakan dana bansos, dilakukan intervensi klasterisasi tambahan oleh Posyandu setempat dengan skema cost sharing antara pemerintah daerah dan keluarga penerima, termasuk opsi penugasan UPT rehabilitasi gizi jika diperlukan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena status ekonomi berada pada desil 4 (kategori upper middle class), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran bantuan pangan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 78 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum 70 tahun, dan tinggal bersama suami yang juga tercatat sebagai anggota rumah tangga penerima manfaat PKH.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat-obatan kronis, serta biaya kontrol medis berkala guna mendukung peningkatan status gizi dan stabilitas kesehatan penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH kabupaten, didukung verifikasi berkala oleh tim survei mobile menggunakan aplikasi mapping berbasis GPS untuk menjamin ketepatan pencairan dana dan penggunaannya sesuai ketentuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kunjungan praktek dokter, serta uang saku harian pelindung agar dapat digunakan langsung untuk membantu mobilitas dan kebutuhan pokok harian kepala keluarga.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa dimensi hambatan fungsional utama yang dialami berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' pada komponen mengurus diri mandiri dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut jelas tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan, sehingga klaim kelayakan atas basis indikator fisik tertolak.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori sedang (Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan) dan mobilisasi fisik berkategori tinggi (Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup yang sangat tinggi, yaitu kategori Lengkap (mengurus diri Mandiri dengan mobilitas Sangat Terbatas).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4 yang menjadi target prioritas).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah Sumberdem guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk tabungan personal atau belanja non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan transparansi pencairan dan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penerima manfaat. Evaluasi lapangan dilakukan secara berkala oleh Pendamping Lapangan untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid, serta dilengkapi mekanisme whistleblowing system bagi masyarakat jika terjadi temuan indikasi penyelewengan dana bantuan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan merupakan komponen indikator gangguan fungsional utama yang dapat dipertimbangkan untuk intervensi ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL_5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensinya tinggi pada indikator penyakit menahun (Tidak ada), gizi (Tidak diketahui), hambatan fisik (Berjalan/Tangga: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; Tangan/Jari: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan), serta psikososial (Belajar/Intelek: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan; Ingatan/Fokus: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan). Pos-pos klasterisasi indikator utama meliputi: gizi_cacat_ringan, sakit_jangka_panjang_berat, kemiskinan_extrem, dan lansia_prasejahtera.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga bersangkutan memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena berusia 84 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal sendirian (sebagai OraTuA/MERTUA cerai mati). Ditambah kondisi finansial rumah tangga yang sangat rentan dengan posisi desil 2 (kategori prasejahtera), sehingga masuk dalam prioritas utama jaring pengaman sosial provinsi.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat, didukung verifikasi berkala oleh tim petugas dinas sosial kab/kota guna memastikan ketepatan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat (min. 4x/jam/penerima), biaya kontrol medis rutin, serta uang saku harian pelengkap nutrisi individu penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji coba sampling lapangan untuk mengetahui efektivitas mitigasi stunting dan peningkatan status gizi jangka panjang pascabansos.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator, hambatan fungsional utama yang dialami adalah mobilitas (Berjalan/Tangga: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan) dan motorik tangan (Tangan/Jari: Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan). Namun kedua gangguan tersebut belum mencerminkan tingkat disabilitas berat yang signifikan mengancam kehidupan mandiri harian, sehingga tidak dapat diverifikasi sebagai basis klasterisasi ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Yaitu, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta ingatan/fokus berstatus Yaitu, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator gangguan fungsi fisik kronis yang signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penderita disabilitas intelektual berat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan minimal 6 bulan sekali bersamaan dengan verifikasi ulang usulan pergantian penerima manfaat baru jika ditemukan bukti penyelewengan dana atau transisi kemampuan mandiri yang sudah stabil.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Yaitu, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta ingatan/fokus berstatus Yaitu, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator gangguan fungsi fisik kronis yang signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penderita disabilitas intelektual berat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan minimal 6 bulan sekali bersamaan dengan verifikasi ulang usulan pergantian penerima manfaat baru jika ditemukan bukti penyelewengan dana atau transisi kemampuan mandiri yang sudah stabil.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas). Ditambah kondisi rumah tangga juga sangat lemah dengan tingkat kesejahteraan berada pada desil 1, menjadikan klaster prioritas utama penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna mendukung peningkatan status gizi penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator daerah setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana sesuai instruksi juknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa dimensi hambatan fungsional utama yang dialami berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' pada komponen mengurus diri mandiri dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kedua indikator tersebut merupakan prasyarat mutlak untuk dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena diduga mengalami hambatan fungsional berat yang mengakibatkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan berkala oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk memastikan hasil audit klasterisasi dilaksanakan sesuai ketentuan juknis, termasuk pemutakhiran data verifikasi lapangan dan pelaporan berkala pada aplikasi dashboard monitoreval.jawatimures.com.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga dengan usia 60 tahun memenuhi syarat minimum lulusan sekolah dasar karena tingkat pendidikan tertinggi yang didaftarkan adalah SD/Sederajat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemberian bansos ditujukan untuk program PKH Plus (Lanjut Usia 70+) dengan pemeringkatan prioritas penyaluran pada klaster desil 1-4. Otoritas penentuan final tetap berada pada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan acuan utama penetapan Desil Ekonomi Tingkat Ketimpangan oleh Bank Indonesia bersama OJK, guna memastikan hasil verifikasi lapangan benar-benar mengacu pada posisi kesejahteraan riil warga. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap diprioritaskan untuk pemenuhan nutrisi dasar dan kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas vital. Pendampingan dilakukan secara berkala oleh Pendamping PKH dan Posbindu untuk memastikan uang bantuan digunakan sesuai tujuan, serta dilengkapi pemantauan ulang lapangan setiap pergantian tahap pencairan guna menjamin transparansi dan ketepatan pemanfaatan di tingkat rumah tangga.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut menunjukkan warga masih memiliki kapasitas fungsional cukup untuk menjaga kebutuhan dasarnya sendiri, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa; serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator gangguan fisik kronis parah yang mengakibatkan total hilangnya fungsi hidup mandiri harian, yaitu dimensi mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, sama sekali tidak bisa' dan mobilisasi berjalan terpantau 'Ya, sama sekali tidak bisa'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif bagi Ibu Ana. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disfungsi hidup harian sangat berat (dependency level 3) yang mengakibatkan ketergantungan penuh dalam mobilitas, asuhan personal, hingga kontrol perilaku, sehingga secara fungsional sudah tidak dapat lagi ditangani oleh keluarga besar.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga penerima. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***IDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, serta tidak terpantau mengalami kendala signifikan dalam aspek vital seperti makan, minum, buang air besar/kecil, mandi, dan berpakaian.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas berat kronis yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 1, padahal batas maksimal penyaluran program berada pada desil 4.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat minimum teknis yang harus dilanggar untuk menjadikan calon penerima layanan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat keterbatasan berat pada dimensi belajar/intelektual dengan skor 3 (sedang), sedangkan indikator mengurus diri memiliki skor 2 (sedang). Kombinasi hasil observasi tersebut belum mencukupi ambang batas minimum klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster penerima manfaat tingkat III.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden/sempit asuhan) dan mobilitas harian kompleks (membutuhkan bimbingan kontinyu).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk memastikan ketepatan penggunaan dana dan pembaruan data berkala. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin, uji laboratorium, serta langganan obat-obatan jangka panjang, didukung pula insentif pelatihan adaptif simpekin/simsing agar penerima dapat meningkatkan kapasitas hidup secara bertahap. Evaluasi dilakukan via musyawarah desa/kelurahan bersama Bank Penyalur setiap triwulan guna memvalidasi capaian pemanfaatan dan menentukan kelulusan klaster penerima manfaat.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang diajukan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\" }]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Menantu dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: Sangat berat, komunikasi: Komplese, mobilitas fisik: Parah).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Opi diprioritaskan menggunakan dana bansos untuk belanja pangan sehat berkualitas minimal tiga kali konsumsi per minggu guna menjaga stabilitas gizi kronis, termasuk pemenuhan protein hewani, sayur-sayuran hijau, serta lauk-pauk bergizi tinggi. Alokasikan sekitar 40-45 persen besaran bantuan untuk kebutuhan pangan utama rumah tangga agar pola makan tetap terjaga. Selain itu, petugas pendampingan teknis wajib melakukan edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pelaporan periodik hasil pemantauan gizi dilapangan, serta koordinasi rutin check-up medis lanjutan dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama setempat guna memastikan indikator parameter gizi penerima manfaat dapat dipertahankan stabil secara berkelanjutan. Langkah mitigasi juga direkomendasikan melalui skrining gizi berkala bersama tenaga ahli gizi milik dinas sosial daerah, serta langkah promosi kesehatan berbasis masyarakat untuk mendukung percepatan peningkatan status gizi keluarga penerima manfaat secara holistik.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena hasil pemetaan hambatan fungsional mencatat dimensi 'Mengurus Diri' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori disabilitas berat hanya dapat dilayani jika terdapat gangguan berat pada minimal 3 dimensi fungsional utama (penglihatan, pendengaran, berjalan/tangga, tangan/jari, belajar/intelek, perilaku, bicara/komunikasi, ingatan/fokus, sedih/depresi, dan mengurus diri).\" }]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RYO dinyatakan potensial menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 53 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Namun demikian, hasil klasterisasi DESIL_NIK menunjukkan posisi kesejahteraan berada pada desil 4, sehingga masih berada dalam batas ambang maksimal penyaluran yaitu desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran teknis berada di tingkat kabupaten/kota setempat dibawah koordinasi Gubernur Jatim, dengan pendampingan lapangan oleh Pendamping PKH dan Bank Himbara sebagai uji petik groundcheck berkala. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna memastikan anggaran benar-benar digunakan produktif sesuai target juknis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) serta indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 75 tahun yang masuk dalam klaster lansia sangat rentan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput ke posko pengecekan kesehatan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif oleh Tagana wilayah hingga tingkat RT/RW untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan bergizi, biaya kunjungan rumah sakit minimal 2x/jam, serta uang saku harian petugas antarjemput guna mendukung mobilitas warga penerima.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa warga tidak memiliki indikasi disabilitas berat yang mengganggu fungsi aktivitas harian mandiri (OJK, 2026).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 52 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Hal ini berarti warga belum mengalami tingkat disfungsi fisik berat yang mengancam kelangsungan hidup harian, sehingga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD sesuai juknis 2026.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama PYA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingusan/klien).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial intensif guna menjaga stabilitas psikososial penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial PKH Plus untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, serta langkah mitigasi stunting jika terindikasi gizi buruk kronis. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping PKH Plus setiap 6 bulan sekali guna memastikan hasil asesmen klasterisasi tetap valid dan dana benar-benar digunakan untuk pemulihan fungsional penerima manfaat.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena status ekonomi berada pada desil 2 (kategori sangat sejahtera), sedangkan prioritas penerima manfaat hanya melingkar sampai desil 3.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana tingkat kabupaten/kota guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk tabungan simpanan personal atau belanja non-prioritas konsumtif. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 95 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensinya tinggi pada indikator penyakit menahun (Tidak ada) dan gizi (Tidak diketahui). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berupa Berjalan/Tangga berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 95 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif internet, dll.). Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping PKH setiap pergantian tahap pencairan guna memvalidasi hasil observasi langsung terhadap pola konsumsi dan mutakhirisasi data verifikasi berkala pada aplikasi SIMASTER DJPS.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan mobilitas berjalan/tangga hanya 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Keduanya justru masuk dalam rentang toleransi normal manusia dewasa sehingga tidak dapat diproses sebagai penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan peningkatan kondisi kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping bersama Pendamping Sosial ASPD setiap pergantian triwulan untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena tingkat keterbatasan fisik, mental, atau spiritual yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya fungsi intelektual dan sosial sehingga sulit bekerja atau mengakses program pembangunan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa warga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingusan/klien).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan rehabilitasi sosial intensif guna menjaga stabilitas psikososial penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial PKH Plus untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, serta langkah mitigasi stunting jika terindikasi gizi buruk kronis. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping PKH Plus setiap 6 bulan sekali guna memastikan hasil asesmen klasterisasi tetap valid dan dana benar-benar digunakan untuk pemulihan fungsional penerima manfaat.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena status ekonomi berada pada desil 2 (kategori sangat sejahtera), sedangkan prioritas penerima manfaat hanya melingkar sampai desil 3.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat disabilitas yang bersangkutan tergolong moderat-ringan (mampu mengurus diri mandiri dan beraktivitas normal), sehingga tidak masuk dalam kategori sangat berat yang berhak menerima asistensi sosial.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 3 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, didapatkan hasil bahwa warga mengalami tingkat keterbatasan berat pada dimensi belajar/intelektual dengan skor 3 (berat), namun tidak memiliki kendala signifikan pada dimensi mengurus diri mandiri (skor 1/tidak mengalami kesulitan), komunikasi/bicara (skor 1/tidak mengalami kesulitan), motorik tangan/jari (skor 1/tidak mengalami kesulitan), mobilitas berjalan/tangga (skor 1/tidak mengalami kesulitan), ingatan/fokus (skor 1/tidak mengalami kesulitan), serta aspek perilaku/emosi (skor 1/tidak mengalami kesulitan).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun berupa Masalah jantung, indikator gizi Tidak diketahui, serta tingkat kecerdasan stabil pada dimensi Ingatan/Fokus: Tidak mengalami kesulitan, Bicara/Komunikasi: Tidak mengalami kesulitan, dan Belajar/Intelek: Tidak mengalami kesulitan. Dimensi psikososial mencatat pola coping sedang pada aspek Emosi dan Motivasi, namun rentan pada Stres serta Tingkah Laku. Hambatan fungsional harian mencatat ketidaksiapsilaan berat pada mobilisasi Berjalan/Tangga: Tidak mengalami kesulitan, serta koordinasi motorik kasar Terbatas (terhenti total). Didukung kapasitas finansial fixed income sebesar Rp 1.000.000 per bulan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam klaster lansia sangat rentan (70 tahun ke atas). Ditambah kondisi ekonomi tetap dalam desil 2 dengan fixed income fix Rp 1.000.000 per bulan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, obat kontrol jantung rutin, serta biaya transportasi antar-jemput rumah sakit. Otoritas penyaluran diprioritaskan melalui Bank Jatim Cabang Pagelaran bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan uang langsung cair via ATM kolektif wilayah. Monitoring dilakukan oleh Posko Pelaporan RT/RW setiap awal minggu baru dengan rincian check-in berkala minimal tiga kali kunjungan door-to-door petugas verifikasi lapangan untuk mengecek fisik, siklus konsumsi, hingga rekaman video pintar pintar simpan bukti transaksi belanja gizi penerima. Jika terjadi non-pencairan bank teknis, langkah mitigasi mandatori melibatkan Satgas Intervensi Daerah untuk intervensi paksa penyerahan uang tunai cash to wallet langsung kepada penerima manfaat guna menjaga integritas jaring pengaman sosial provinsi.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, warga tercatat memiliki mobilitas normal (Berjalan/Tangga: Tidak mengalami kesulitan) dan tingkat otonomi personal cukup (Mengurus Diri: Tidak mengalami kesulitan). Kategori disabilitas berat hanya dapat dialokasikan untuk warga dengan gangguan permanen parah yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, sehingga klaster prioritas ini tidak berlaku pada profil warga.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekaman lapangan mencatat indikator mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, yang merupakan syarat minimum teknis juknis.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin gangguan stroke, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna memastikan anggaran benar-benar digunakan pada pos-pos yang bersifat vital dan tidak boleh dialihkan untuk belanja non-prioritas seperti elektronik, fashion, atau tabungan personal.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas, perawatan diri, maupun aktivitas harian mandiri.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa; serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan total fungsi hidup harian, yaitu dimensi mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, sama sekali tidak bisa' dan mobilisasi berjalan terpantau 'Ya, sama sekali tidak bisa'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (kategori sangat sejahtera), sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa individu tercatat memiliki tingkat kemandirian fisik 'Tidak mengalami kesulitan' pada dimensi berjalan/tangga dan 'Tidak mengalami kesulitan' pada dimensi tangan/jari, sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena tingkat disabilitas yang bersangkutan tergolong ringan (Tidak mengalami kesulitan dalam mobilitas dan aktivitas harian utama).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, perawatan diri mandiri, serta aktivitas ekonomi produktif.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat disabilitas yang bersangkutan tergolong ringan (berstatus Tidak mengalami kesulitan pada semua aspek utama hidup).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena berada pada desil 9 (lebih tinggi dari batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, rumah tangga berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena diduga mengalami hambatan fungsional berat yang mengakibatkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan rehabilitasi fisik dan psikososial guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan berkala oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, obat-obatan esensial, hingga uji laboratorium jika dibutuhkan. Selain itu, dilengkapi dengan langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang serta pemantauan tanda-tanda gangguan kesehatan kronis secara berkala agar hasil intervensi program dapat optimal meningkatkan status gizi dan kualitas kesehatan penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang sangat kronis dan berkelanjutan, yang jika tidak ditopang bantuan sosial akan langsung mengancam kelangsungan hidup psikososial penerima.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena usia yang bersangkutan sudah 70 tahun dan tinggal sebatang kara.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, nutrisi, serta layanan kesehatan dasar penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan uang bantuan tersalurkan langsung ke rekening penerima dan digunakan sesuai tujuan yaitu belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, hingga tabungan keluarga. Petugas dilibatkan aktif berkunjung rumah minimal 1 kali/minggu untuk mengecek langsung hasil belanja, memvalidasi bukti transaksi, serta memberikan edukasi agar dana tidak dialihkan untuk keperluan non-prioritas seperti rokok, pulsa, atau pinjaman liar. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan dana, langkah tegas berupa pemutusan kerja pendamping dan pencabutan hak penerima dapat diambil oleh Dinas Sosial Provinsi Jatim sebagai bentuk responsibilitas lembaga terhadap pelaksanaan program bansos daerah.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena didominasi kendala fisik berat (cacat permanen). Berdasarkan rekaman indikator fungsional, warga hanya mencatat dimensi gangguan motorik minor (sedikit kesulitan berjalan/tangga) dan sensorik minor (sedikit kesulitan lihat/dengar), sehingga total skor risiko kemandirian masih berada di rentang aman (kurang dari batas klasterisasi intervensi publik). Tanpa adanya komponen disabilitas berat yang mengancam kelangsungan hidup harian mandiri, penetapan warga dalam klaster prioritas ASPD tidak dapat dipertimbangkan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tingkat keterbatasan fungsional yang dialami berkategori sangat berat (tingkat kemandirian hidup berada pada level Very Dependent).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk belanja non-prioritas fixed items (misal pulsa, rokok, tarif internet, dll.). Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping PKH setiap pergantian tahap pencairan guna memvalidasi tingkat ketepatan penggunaan dana secara berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat keterbatasan fisik, mental, atau social yang mengakibatkan kerugian fungsi diri sehingga membutuhkan asistensi berkelanjutan. Berdasarkan rekaman indikator, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', yang artinya belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 2 (melampaui batas desil maksimal yaitu desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point verifikasi mutlak untuk klasterisasi disabilitas berat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 77 tahun yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikasi provinsi setiap pergantian klaster pencairan guna memastikan hasil audit klaster tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena didominasi hambatan fisik berat (misal lumpuh total, tunanetra tumpah, gangguan jiwa kronis) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, padahal berdasarkan rekaman indikator lapangan mencatat dimensi hambatan utama warga adalah kesulitan ingatan/fokus moderat dengan mobilitas mandiri relatif stabil.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 65 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi belajar/intelektual berkategori sangat berat (banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan), serta mobilisasi diri mandiri berstatus tidak layak (menguras air).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi intelektual yang sangat parah (kategori berat/badan): Diduga mengalami gangguan belajar/intelektual kronis yang bersifat signifikan dan berkepanjangan, sehingga berkaitan erat dengan risiko kemiskinan baru serta perlunya intervensi rehabilitasi sosial berkelanjutan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup pokok, nutrisi gizi, serta dukungan medis dasar rumah tangga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat guna memastikan uang bantuan tepat waktu dananya cair langsung ke rekening bank Himbara penerima manfaat. Alokasi dana Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol rutin kesehatan, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk keperluan non-prioritas vital. Pendampingan dilakukan secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk memastikan pola konsumsi bergizi seimbang terpantau, serta koordinasi lintas instansi dilakukan jika ditemukan indikasi penyelewengan dana bantuan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kemandirian hidup fisik masih relatif baik (tanpa kendala serius berjalan/tangga/menguras air).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako/PKH-BPNT Reguler\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis program bansos reguler karena posisi hubungan keluarga yang bersangkutan adalah Anak (bukan Ibu Kepala Keluarga), dan tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 2 (lebih rendah dari batas desil 4 yang menjadi acuan klasterisasi penyaluran).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit menahun diabetes (kencing manis) serta indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 74 tahun (melampaui batas minimal 70 tahun) dan tinggal bersama suami.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput ke fasilitas kesehatan. Otoritas pencairan tetap berada di Kantor Pos setempat dibawah koordinasi Bank Jatim guna memastikan distribusi tunai berlangsung efisien. Petugas Pendamping PKH akan melakukan kunjungan rumah mingguan untuk verifikasi fisik dan edukasi penggunaan dana, didukung oleh posko mobile klasterisasi wilayah Klitik II Kabupaten Mojokerto untuk intervensi cepat jika terjadi kendala teknis penarikan. Monitoring dilakukan via aplikasi Cek Bansos setiap awal bulan baru untuk deteksi dini ketidaktertiban penyetoran uang oleh penerima.\" , \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data primer menunjukkan bahwa tingkat hambatan fungsional harian berada pada kategori Sangat Ringan, sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas pemberian asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 90 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 90 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan deteksi dini gangguan kesehatan kronis. Petugas lapangan didorong melakukan edukasi intensif kepala keluarga agar dana digunakan sesuai ketentuan, termasuk langkah mitigasi apabila terjadi penyelewengan atau penolakan pencairan oleh bank penyalur. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan minimal 3 bulan sekali untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap relevan dengan kondisi riil penerima manfaat.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program PKH Plus karena telah berusia 71 tahun yang masuk dalam rentang syarat minimum program (70 tahun ke atas). Ditambah kondisi rumah tangga juga sangat membutuhkan dukungan finansial lantaran tinggal bersama ibu kepala keluarga yang masih bekerja paruh waktu.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis rutin, serta stimulan usaha produktif kelurga guna menjaga ketahanan ekonomi pasca-pencairan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerjasama dengan Pendamping PKH untuk dilakukan uji petik berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa dimensi hambatan fisik-mobilisasi berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan dimensi intelektual-belajar berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster disabilitas berat yang berhak menerima asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 70 tahun dan tinggal bersama ibunya yang juga berusia lanjut.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, serta stimulan modal produktif simpanan keluarga guna mencegah penurunan ekonomi pasca-pencairan. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat bekerja sama dengan Pendamping PKH Sekolah LANSIA untuk menjamin ketepatan bank receiving, siklus kunjungan verifikasi, serta harmonisasi data transfer antar-sektor bansos agar bantuan benar-benar terserap produktif.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi lapangan menunjukkan bahwa hambatan fungsional utama yang dialami berada pada dimensi belajar/intelektual dengan level berat, sedangkan dimensi vitalitas fisik masih relatif stabil sehingga belum masuk dalam klaster prioritas intervensi asistensial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang sangat kronis. Dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' namun mobilisasi fisik tertolak masuk kategori 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'. Kontradiksi antara kedua indikator tersebut menjadi pelanggaran fatal terhadap syarat minimum juknis.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Lapangan ASPD untuk memastikan transparansi dan ketertiban administratif klaster wilayah. Alokasi dana bansos diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis berkala, uji laboratorium darah minimal enam bulanan, serta langganan obat-obatan penting harian sesuai resep dokter. Selain itu, digunakan pula untuk pulsa komunikasi interaktif, ongkos transportasi sekolah anak-anak, sewa tempat tinggal bersubsidi, dan biaya partisipasi aktif dalam kegiatan penguatan mental spiritual berkala. Evaluasi lapangan dilakukan triwulan demi menjamin efektivitas penggunaan dana, termasuk pemutakhiran data bank tabungan serta rekonsiliasi realisasi belanja riil yang wajib dipertanggungjawabkan secara berkala kepada dinas sosial daerah mitra,\" \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 5 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Yaitu, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta ingatan/fokus berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****PAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat guna memastikan ketepatan pencairan dan penggunaan dana bantuan. Alokasi dana bansos senilai Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak dialihkan untuk belanja non-prioritas produktif. Pendamping dilibatkan untuk melakukan check-in berkala dan uji petik langsung ke lokasi tinggal untuk menjamin hasil survey groundcheck tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' namun tidak masuk kategori berat (total skor 4-6), sehingga tidak dapat diverifikasi oleh auditor lapangan sebagai disabilitas berat yang membutuhkan intervensi jaminan sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya bukan kategori tingkat kebutuhan sangat tinggi yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) serta indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena telah berusia 70 tahun lengkap (83 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas pencairan tetap berada di Rekening Bank Himbara Kemensos dengan mekanisme check by name by number secara berkala oleh Kantor Pos bersama Pendamping PKH setempat. Dana wajib diputar ulang di e-Warong Merah Putih untuk belanja pangan sehat guna menjaga ketahanan pangan rumah tangga penerima. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikator daerah setiap 3 bulan sekali untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai alokasi teknis program.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data primer menunjukkan bahwa hambatan fungsional fisik yang dialami berkategori moderat (belum parah), yaitu pada dimensi mobilisasi sendiri dengan skoring 2 dan aktivitas mandiri harian dengan skoring 2.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' serta mobilitas fisik berjalan/tangga berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial komprehensif bagi Ibu FIN guna menjaga stabilitas kesejahteraan rumah tangga. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis rutin jantung, serta pembiayaan kebutuhan dasar harian guna menghindari risiko penurunan status ekonomi akibat beban biaya mendadak. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian periode bansos.\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 126 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, indikator penyakit menahun Tidak diketahui, serta tingkat keberadaan Penyakit Menahun: Tidak. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 126 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 9 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, sehingga masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah Kebobang guna menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk keperluan non-prioritas seperti elektronik, rokok, atau tabungan personal. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama A.NI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Langkah tindak lanjut field operation menegaskan pentingnya edukasi intensif kepala keluarga agar dana bantuan digunakan sesuai instruksi juknis, didampingi petugas checklist kunjungan rumah minimal 1x/minggu, serta dilakukan verifikasi ulang melekat pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat warga tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (severe disability). Dimensi mengurus diri tercatat 'Ya, sama sekali tidak bisa' yang merupakan indikator klaster berat, ditambah dengan mobilitas fisik 'Ya, sama sekali tidak bisa berjalan'. Kombinasi kedua indikator tersebut secara empiris dipastikan masuk dalam kategori kemampuan fungsi minimum 0 (nol) sehingga secara teknis sudah tidak lagi memenuhi syarat juknis.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan perlindungan sosial berkelanjutan bagi Ibu NTO. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin transparansi dan ketepatan guna. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin diabetes, didukung langkah mitigatif intensif berupa edukasi pola asuh gizi, pemantauan indeks BB tinggi, serta rekonsiliasi bank lebih ketat demi menjaga integritas penyaluran. Apabila tersisa dana, dapat digunakan untuk biaya transportasi antar-jemput layanan publik dasar maupun uji coba tabungan inklusif micro saving bersama Pendamping agar penguatan kapasitas ekonomi informal dapat dilakukan secara gradual dan berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan dipastikan berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini masuk dalam klaster inklusi non-prioritas, sehingga tidak dapat dialokasikan bantuan ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 5 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena hasil pemetaan hambatan fungsional mencatat dimensi 'Mengurus Diri' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori disabilitas berat hanya dapat dilayani jika terdapat minimal 3 dimensi hambatan berat (berat/very severe) yang mengacau aktivitas mandiri harian.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 93 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi) serta indikator gizi Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena telah berusia 70 tahun lengkap (93 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, kontrol medis berkala, serta biaya transportasi antar-jemput layanan kesehatan. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pemantauan lapangan intensif oleh Tagana setempat. Alokasi dana harap digunakan sesuai ketentuan, yaitu minimal 80% untuk kebutuhan pangan sehat dan pembiayaan kunjungan rumah sakit, sisanya dapat diprioritaskan untuk obat rutin serta ongkos ambulance jika dibutuhkan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data lapangan menunjukkan bahwa tingkat hambatan fungsional fisik-harakteristik mencatat dimensi 'Mengurus Diri' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini secara tegas tidak masuk dalam klaster prioritas ASPD berdasarkan penetapan desil ekonomi (maksimal DESIL 2).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak lagi memenuhi prioritas program Sembako karena posisi ekonomi berada pada desil 4 (melampaui batas desil 3).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ************ALI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, perawatan diri mandiri, serta aktivitas ekonomi produktif.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: butuh asisten, belajar/intelektual: lambat drastis, perilaku: agresif/control diri susah, mobilitas: lumpuh/tetap tempat tidur, hygiene/perawatan diri: tdk mandiri), didukung kondisi ekonomi prasejahtera (desil 5), serta status keberadaan lapangan tetap aktif.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan perlindungan sosial utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin gangguan hipertensi, didukung langkah mitigatif intensif berupa edukasi pola makan bergizi, pemantauan tensi harian, promosi olahraga lembut, serta check-up berkala guna mencegah komplikasi serius. Apabila tersedia sisa dana, dapat digunakan untuk biaya transportasi antar-jemput kepos, uang saku personal, maupun belanja kebutuhan dasar rumah tangga lainnya, namun tetap harus dipastikan tidak dilucuti untuk konsumsi bersifat selektif non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala oleh dinas sosial daerah untuk meneguhkan hasil klasterisasi ulang jika diperlukan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (kategori sejahtera), sehingga tidak masuk dalam prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, indikasi penyakit menahun Kolesterol tinggi, serta hambatan fungsional berat pada dimensi belajar/intelek: Tidak mengalami kesulitan, dan mengurus diri mandiri.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi syarat mutlak karena berusia 70 tahun ke atas (kategori lansia).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemberian bansos ditujukan langsung kepada ibu AH sebagai kepala keluarga yang masih aktif menjaga rumah tangga meski rentan gizi dan memiliki beban kesehatan kronis. Otoritas pencairan tetap diprioritaskan melalui Bank Pembayaran Jatim dengan skema transfer kolektif klaster wilayah Klodran, guna memastikan uang bantuan tersimpan aman di rekening non-tunai agar dapat digunakan sesuai tujuan utama pemenuhan nutrisi harian dan biaya kontrol medis rutin. Petugas Pendamping Sosial PKH akan dilibatkan secara berkala untuk edukasi teknis pengecekannya, termasuk simulasi tarik tunai e-wallet jika transaksi online belum bisa dilakukan oleh penerima. Simpan buku tabungan dan kartu ATM hasil pencairan sebagai arsip penting klaster, serta pastikan slip setoran dilekatkan pada lembar rekaman pertemuan verifikasi lapangan demi meningkatkan transparansi data klaster dan mendukung proses evaluasi klaster berkelanjutan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena tingkat keterbatasan fisik, intelektual, maupun psikososial yang bersifat berkebutuhan layanan rehabilitasi intensif jangka panjang. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tertuang 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga klaster klusterizasi menempatkan warga pada posisi independen total yang tidak masuk dalam kategori penerima manfaat ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 43 tahun yang setelah diproses perhitungan teknis memenuhi syarat juknis (43 + 27 = 70 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"MUNGKIN_ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****ATI dinyatakan potensial menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 50 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Namun demikian, klaster kesejahteraan warga masih berada pada desil 10 (very rich), sehingga masuk dalam batas margin toleransi penerima manfaat.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh tim verifikasi daerah setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster penerima manfaat ASPD, sehingga klaim kelayakan tidak dapat diverifikasi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden/sempit asuhan permanen) dan mobilitas harian kompleks (membutuhkan bimbingan kontinyu).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk memastikan dana tersalurkan sesuai mekanisme bank penyalur dan digunakan tepat guna. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, serta uang saku harian pelindung yang bersinggungan langsung dengan pelayanan personal harian penerima manfaat. Evaluasi lapangan berkelanjutan dilakukan secara berkala oleh Pendamping Lapangan untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap relevan dan langkah mitigasi klaster lemah benar-benar efektif dalam mencegah graduasi prematur.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 1 (prioritas desil 2-5), dan status keberadaan lapangan tercatat 'Ditemukan / Aktif' sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang mengganggu aktivitas harian pokok (mengurus diri, berjalan, belajar, komunikasi, maupun aspek mental-emosional).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 2 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 2 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemandirian cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan indikator hambatan hidup harian yang sangat parah (bed rest permanen, total dependency care).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan primer, serta dukungan modal usaha produktif guna meningkatkan taraf hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, hingga investasi usaha mikro sederhana guna mendorong efektivitas program,\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+) \", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako karena berada pada desil 5 (kategori menengah atas) sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas penyaluran.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********ASI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sangat tinggi (sangat sulit/butuh bantuan tetap), serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sangat tinggi (sangat sulit/butuh bantuan tetap).\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan indikator hambatan fisik-mobilisasi berstatus `Ya, sangat tinggi`, dan indikator hambatan psikososial-perawatan diri berstatus `Ya, sangat tinggi`.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala penerima manfaat, termasuk langkah mitigasi klaster stunting jika terindikasi gizi kronis. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klaster tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena berada pada desil 4 (syarat minimum desil 2).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 39 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tidak teridentifikasi tingkat disabilitas berat (mengalami 4 dimensi gangguan berat), serta tidak masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem (desil 1).\"}}}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat kesulitan sedang pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak jukims karena diduga tidak memiliki tingkat disabilitas berat yang menghambat mobilitas harian, perawatan diri mandiri, serta aktivitas ekonomi produktif.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****************PUR dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga layak menerima program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup yang signifikan sehingga berimplikasi pada ketergantungan hidup penuh.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan berkala guna menjaga stabilitas kesehatan kronis. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin gangguan jantung, bersamaan dengan langkah mitigatif intensif berupa edukasi pola hidup istirahat istirahat panjang, dan asupan energi bergizi tinggi harian guna mencegah dehidrasi dan anemia kronis.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****SMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****TIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat keterbatasan fungsi hidup harian yang sangat parah (tingkat kemandirian klaster 1), yaitu kendali total asuhan keluarga, serta risiko kemiskinan ekstrem yang signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan modal usaha inklusif bagi penguatan ekonomi rumah tangga penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan berkala dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana dan capaian manfaat program,\" \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program Sembako karena berada pada desil 2 (kategori menengah atas) sehingga tidak masuk dalam prioritas penyaluran bansos pangan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **PATI** dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas hidup penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi bagi penerima manfaat dengan catatan gizi tercatat 'Tidak diketahui' dan status kepesertaan PBI JK 'Ya'. Jika tersedia anggaran cadangan, dapat dialokasikan pula untuk biaya transportasi sekolah anak usia SD/SMP apabila masih menjadi tanggungan rumah tangga, serta uang saku harian minimal Rp 10.000 per jiwa untuk mendukung mobilitas harian pekerja informal lulusan SMA non-prosedural. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping Lapangan setiap 6 bulan sekali guna memastikan dana benar-benar digunakan sesuai instruksi juknis, termasuk rekonsiliasi bank dengan dokumentasi cap jemarit bukti transaksi belanja utama guna deteksi dini potensi penyelewengan dana bantuan.\"}, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL_10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 2 (melampaui batas maksimal DESIL 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat minimum program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 67 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 67 tahun (belum mencapai batas minimal 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemandirian cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang memerlukan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 5 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan entry point verifikasi utama yang menghasilkan penilaian klaster disabilitas 'BERAT' namun tetap tidak memenuhi threshold intensifikasi bansos.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program karena telah berusia 75 tahun yang masuk dalam klaster prioritas jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan intensif secara berkala oleh Tagana Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana hingga tingkat rumah tangga.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi sistem menunjukkan bahwa warga tidak memiliki indikator hambatan fungsional fisik, intelektual, maupun psikososial berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta tingkat kesejahteraan berada pada desil 4 sehingga tidak termasuk dalam klaster prioritas penjangakan sosial Jatim.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 68 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status perkawinan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami 0 jenis hambatan berat (tanpa indikasi disabilitas signifikan yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program Sembako.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat keterbatasan fisik, mental, atau social yang mengakibatkan warga tidak dapat bekerja dipastikan oleh operator bank pelaksana.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena telah berusia 70 tahun lengkap (81 tahun).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Provinsi Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan oleh Pendamping PKH setiap 3 bulan sekali untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid dan langkah mitigasi klaster lemah telah dieksekusi secara berkelanjutan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data menunjukkan bahwa warga tidak memiliki hambatan fungsional berat pada dimensi mandiri harian, serta status kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut masuk dalam klaster inklusi non-prioritas, sehingga tidak dapat dialokasikan bantuan ASPD berdasarkan prinsip prioritas penanganan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **NAH** dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana tingkat kabupaten/kota guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan untuk tabungan personal atau belanja non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *EMU dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, bicara/komunikasi: sulit dipahami, belajar/intelektual: lambat drastis, perilaku: agresif/control impulsif, serta mobilitas fisik: lumpuh/tidak bisa berdiri/jalan bebas).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu YAH guna mencegah stunting kronis dan depresi berkepanjangan. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial PKH untuk memastikan dana bansos digunakan sesuai alokasi yaitu 40% untuk makan bergizi, 40% untuk biaya kontrol medis berkala, dan 20% untuk uang saku harian aktivitas sehari-hari. Alokasi 10% sisanya dibimbing untuk tabungan keluarga serta modal usaha adaptif agar dapat meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan pasca graduasi program. Evaluasi klaster wilayah dilakukan secara berkala oleh tim verifikator provinsi untuk memastikan ketepatan target penerima dan efektivitas intervensi program di lapangan.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Program Sembako/BPNT\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak masuk dalam prioritas penyaluran karena status ekonomi berada pada desil 5 dengan kondisi gizi tercatat Tidak diketahui.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan keterbatasan fungsi hidup harian signifikan, khususnya pada dimensi mengurus diri mandiri yang tertolak.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut mengindikasikan tingkat dependensi hidup yang masih relatif rendah sehingga tidak masuk dalam klaster prioritas graduasi bansos.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat lemah, bicara/komunikasi: sulit dipahami, belajar/intelektual: lambat drastis, perilaku: agresif/control impulsif, tangan/jari: motorik halus lumpuh, berjalan/tangga: butuh asuhan tetap).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif guna menjaga stabilitas fisik dan mental penerima manfaat. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat bergizi, biaya kontrol medis berkala, serta uang saku harian pelindung yang digunakan langsung untuk mobilitas dan kebutuhan personal penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama SDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Posbindu agar hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan secara berkala. Alokasi dana bansos wajib dialokasikan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin guna menjaga daya tahan tubuh penerima manfaat. Prioritas pertama harus digunakan untuk belanja pangan bergizi seimbang minimal Rp300.000 per tahap guna mencegah stunting dan gangguan metabolisme kronis. Uang tunai juga boleh dibelanjakan untuk biaya transportasi menuju posbindu/prospektif puskesmas terdekat demi mendukung ketepatan pelayanan cek darah harian. JNE akan mengirimkan paket sembako non-tunai langsung ke alamat wilayah SIDOREJO, KEC.PAGELARAN, MALANG menggunakan armada door-to-door untuk memastikan distribusi sampai tujuan. Pastikan penerima manfaat hadir saat kunjungan petugas untuk proses verifikasi fisik dan penyerahan simbolis santunan. Evaluasi lapangan dilakukan via mobile app Cek Bansos Jatim untuk mengetahui tingkat ketepatan penggunaan dana secara berkala.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster disabilitas berat yang berhak menerima intervensi AS,\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 89 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***IDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 89 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Bidang Linjamsos Dinsos Kabupaten/Kota. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima. Langkah tindak lanjut dilaksanakan melalui uji petik petugas bank dan check point Dinsos pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan dana digunakan sesuai ketentuan. Jika hasil verifikasi di lapangan tidak memenuhi standar, langkah tegas berupa penghentian bansos dapat langsung dilakukan demi menjaga integritas program,\"}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****FAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status perkawinan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kurang Gizi(Wasting) dan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya. Dimensi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berkategori Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena usia 8 tahun masih masuk dalam rentang lansia yaitu >= 70 tahun, dan tercatat memiliki tingkat keterbatasan fungsi hidup harian berat (tingkat kemandirian mengurus diri: Tidak mengalami kesulitan; mobilitas: Ya, sama sekali tidak bisa).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 69 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 6 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator hambatan fungsional mencatat dimensi 'Mengurus Diri' berstatus 'Tidak mengalami kesulitan'. Kategori independen mandiri sehingga tidak masuk dalam prioritas penerima manfaat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NTO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Bidang Rehsos Dinsos Provinsi Jatim. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala guna menjaga stabilitas gizi dan tingkat kesehatan penerima manfaat. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan ketepatan penggunaan dana bantuan. Jika hasil evaluasi menunjukkan temuan indikasi penyelewengan dana, langkah tegas berupa pencabutan hak penerima akan langsung dilaksanakan secara administratif oleh Dinas Sosial Provinsi Jatim.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan'. Keduanya tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berkategori sedikit kesulitan, tetapi masih dapat dilakukan tanpa bantuan, serta aspek belajar/kognitif berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena memiliki tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, ditambah rekaman medis mencatat indikator gangguan fisik kronis berat yang mengancam kelangsungan hidup.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan esensial penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin berkala oleh Pendamping Sosial ASPD guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tidak disalahgunakan pada non-prioritas seperti elektronik rumah tangga atau konsumsi bersifat selektif. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang diajukan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi tersebut belum masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****AMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah untuk menjamin ketepatan pencairan dan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator hambatan fungsional, warga hanya mengalami tingkat kesulitan sedang pada dimensi belajar/intelektual, namun tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa; serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kerentanan multidimensi yang signifikan.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan dasar, serta dukungan rehabilitasi sosial intensif guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga penerima. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana dan capaian manfaat program. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, serta uang saku harian pelindung bagi anggota keluarga yang memberikan asistensi langsung. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\":\"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\":\"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat dimensinya tinggi pada indikator penyakit menahun (Tidak ada) dan gizi (Tidak diketahui). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berupa Berjalan/Tangga berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH setempat dengan pendampingan rutin oleh Tagana wilayah guna memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pembaruan data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri tercatat 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan/tangga 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 2 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak juknis ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penilaian klaster disabilitas yang tidak masuk dalam kategori tingkat disfungsi berat.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil rekaman lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (dependency level tinggi).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan mobilitas dan asistensi personal harian guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga penerima. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana dan efektivitas intervensi program. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis rutin, uji laboratorium, serta langganan obat-obatan jangka panjang, dilengkapi dengan simpanan modal usaha produktif mikro bagi penerima yang memiliki inisiatif ekonomi inklusif. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan intensif oleh Pendamping Sosial bersama Verifikator Dinsos setempat minimal 3 bulan sekali guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid dan program berjalan tepat sasaran.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\":\"Program Sembako\",\"status\":\"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\":\"Warga tidak memenuhi syarat program ini karena status ekonomi berada pada desil 2 (kategori sejahtera) dan sudah menerima bansos lain.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan komponen penentu utama klaster disabilitas berat yang membuat calon penerima tidak masuk dalam kategori prioritas klaster I sampai IV.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi fisik berjalan/tangga berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena diduga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial bagi ibu UMI guna menjaga stabilitas kesehatannya. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan pendampingan rutin oleh Pendamping Sosial Lapangan untuk pemantauan langsung kondisi rumah tangga. Alokasi dana bantuan diprioritaskan untuk belanja pangan sehat, biaya kontrol medis berkala, serta uji coba pelatihan kemandirian sederhana agar dapat meningkatkan kapasitas adaptasi warga di tingkat lokal. Evaluasi dilakukan via kunjungan petugas minimal 2x/minggu untuk memastikan hasil audit klasterisasi tetap relevan dan langkah mitigasi tepat waktu.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi fisik berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ketergantungan hidup sangat tinggi dengan indikator mobilisasi fisik berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' serta dimensi mengurus diri mandiri berstatus 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan'.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial bagi Ibu ATI guna menjaga stabilitas kesehatan tubuh dan mental. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial ASPD untuk memastikan ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga mengenai pentingnya pola konsumsi bergizi seimbang dan pemantauan tanda-tanda gangguan kesehatan kronis harian. Apabila tersedia sisa dana, dapat digunakan untuk biaya transportasi sekolah anak-anak, uang saku siswa, serta belanja kebutuhan rumah tangga non-prioritas lainnya.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 4 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat minimum teknis yang harus tidak memenuhi.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada DESIL_NASIONAL 6 (melampaui batas maksimal desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil asesmen lapangan mencatat dimensi mengurus diri berstatus Tidak mengalami kesulitan , sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak karena telah berusia 70 tahun dan tinggal bersama istri.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan nutrisi dasar, biaya kontrol medis berkala, hingga belanja kebutuhan pokok harian guna menjaga stabilitas gizi penerima manfaat. Otoritas penyaluran tetap berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim wilayah setempat dengan pendampingan petugas PKH Lapangan untuk verifikasi uji petik lapangan 3 bulan pertama. Evaluasi klasterizasi dilakukan oleh Pendamping PKH setiap 6 bulan sekali guna menentukan penyesuaian besaran bantuan berbasis perubahan kondisi ekonomi rumah tangga.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil rekonsiliasi data lapangan menunjukkan bahwa ibu berstatus marjinal non-disabilitas berat (miskin ekstrem).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena tercatat mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup total (ingatan/fokus: sangat sulit, bicara/komunikasi: sangat terbatas, belajar/intelek: sangat lambat, perilaku: agresif/control, tidur/makan: butuh asuhan tetap).\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial intensif bagi Ibu LAH guna menjaga stabilitas gizi dan energi tubuh. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten Malang dengan pendampingan rutin dilakukan langsung oleh Pendamping Sosial Lapangan setempat untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis berkala, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga agar dana tetap digunakan sesuai tujuan program. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"},{\"nama_program\": \"Program Sembako Lainnya\",\"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\",\"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia masih sangat muda (11 tahun) dan tidak termasuk dalam kategori lanjut usia.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaster prioritas ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klaim program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat karena tingkat kesejahteraan berada pada DESIL 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat mutlak juknis karena usia yang bersangkutan baru 35 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Kondisi ini mengindikasikan bahwa warga masih memiliki tingkat kemandirian cukup baik sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat disfungsi hidup harian yang sangat parah (kategori berat). Dimensi mengurus diri tercatat 'Ya, sama sekali tidak bisa' yang merupakan indikator utama klaster penerima manfaat ASPD.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program PKH Plus karena usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikator penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD karena hasil pemetaan indikator kemudahan fungsi harian mencatat dimensi mengurus diri berstatus 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan'. Keduanya merupakan prasyarat mutlak untuk klasterifikasi penerima manfaat.\"}]}" + ], + "references": [ + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 69 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 69 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 65 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****KAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ALI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RTI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 87 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 87 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****WAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ********ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****URI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******YID dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****************DIE dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 35 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***********ADI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 96 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 96 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****A'I dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 88 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 88 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******SNI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 4 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 68 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 68 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 19 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NTO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **'UN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Gagal ginjal. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******************ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***IRA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***IMA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 1 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 1 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *UAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RIP dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **BAT dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******TIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 2 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 2 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Gagal ginjal. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****NEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***SIM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ITO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 65 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****UAT dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RNI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Kanker atau tumor ganas. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****JAD dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 96 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***'AH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 96 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 19 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****TRI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****'AH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****OMO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 35 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***PIK dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 20 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 39 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tidak memenuhi parameter klaster kemiskinan ekstrem desil/DTSEN target.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ADI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 39 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***EWI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *********ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******SUM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *A'I dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **ERI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 126 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tidak memenuhi parameter klaster kemiskinan ekstrem desil/DTSEN target.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 82 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 82 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 32 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 68 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 68 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 82 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 82 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****SEH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 4 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***UAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 90 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***IUN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 90 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 82 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***MIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 82 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **MIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *SEH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 19 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' dan berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kerdil(Stunting), status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ORI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MUN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kerdil(Stunting), status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kerdil(Stunting), status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****YEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 20 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***AMA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **STO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***SUN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 95 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **HMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 95 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ************ADI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ******LAM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 20 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****TEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ADI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ******OKO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Ya, sama sekali tidak bisa' dan berjalan terpantau 'Ya, sama sekali tidak bisa', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tidak memenuhi parameter klaster kemiskinan ekstrem desil/DTSEN target.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***IAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 126 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 126 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 67 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 67 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *********RNI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ********YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 4 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **'ID dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 65 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****OSO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tidak memenuhi parameter klaster kemiskinan ekstrem desil/DTSEN target.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 32 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 92 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 92 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 4 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 100 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ALI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 100 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 65 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *AJI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 35 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****SIH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 62 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****TEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****GYO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***KAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****KEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama AMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *UTI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **KAR dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 39 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****JEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **TEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **KRI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 19 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***AFI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 62 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 35 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ******LIM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 85 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 85 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' dan berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ******YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ******NTO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 2 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 2 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 82 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***TEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 82 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 32 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 101 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **AMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 101 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 39 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 4 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ********NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 89 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 89 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RTI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 32 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****JAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****STO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *******OMO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****DRI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ELI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 85 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **PAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 85 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tidak memenuhi parameter klaster kemiskinan ekstrem desil/DTSEN target.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *********YIB dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Menantu dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 87 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ITI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 87 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *********LIK dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 1 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 1 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NAP dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kerdil(Stunting), status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 4 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 68 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 68 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****'IN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RNU dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 92 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***UMA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 92 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 4 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 4 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 63 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 63 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RNI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***TIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***AIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Menantu dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 22 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 22 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 29 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 29 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **SNI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****YEH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 62 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****ONO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **SAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **KRI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***SIH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***DAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **HMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *********YAM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***SUL dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****KEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****************KEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 49 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 49 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 20 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **SEK dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **ADI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 38 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 38 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 126 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 85 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 85 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****'AH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***OTO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ARI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **MIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 26 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 26 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 25 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 25 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ADI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 86 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****AJI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 86 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***OEN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***TIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 62 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kurang Gizi(Wasting), status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 20 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 20 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 32 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 32 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 10 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 10 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **RDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 15 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 15 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***TIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan' dan berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 48 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Asma. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 48 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Cucu dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***NEM dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 78 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***IDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 78 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 7 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 7 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 47 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 47 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Menantu dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***EMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 33 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 33 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 52 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 52 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *PYA dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 95 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 95 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 16 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 16 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***UKI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 31 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 31 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 60 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 60 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 30 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 30 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tidak memenuhi parameter klaster kemiskinan ekstrem desil/DTSEN target.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 79 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 79 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 5 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 5 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 77 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****RAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 77 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 65 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 65 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 90 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 90 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 58 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 58 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ******IYO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 24 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 24 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***RAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 41 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 41 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tidak memenuhi parameter klaster kemiskinan ekstrem desil/DTSEN target.\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan' dan berjalan terpantau 'Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 42 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 42 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 9 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 9 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 83 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *************ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 83 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 54 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Masalah jantung. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 54 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 126 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Lainnya dan status pernikahan Tidak diketahui. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *ANI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian, dan hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 61 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 61 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 93 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****BAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 93 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 71 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ************ALI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 71 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 4 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 66 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 66 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 62 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 62 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 23 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 23 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 50 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 50 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 27 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 1.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 27 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 2 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 2 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Kolesterol tinggi. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **********ASI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 57 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 57 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 39 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 39 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 46 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 46 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****************PUR dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 59 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Rematik. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 59 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****SMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****TIN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 55 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Diabetes (kencing manis). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 55 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 73 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****ATI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 73 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 19 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 19 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 3 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 3 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 67 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 67 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 14 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 14 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 75 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***INI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 75 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 68 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 68 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 21 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 21 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 40 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 40 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 74 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****NAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 74 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *EMU dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 18 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Hipertensi (darah tinggi). Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 18 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 34 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 34 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 28 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 28 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 80 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama **SDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 80 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 89 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Orangtua/mertua dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***IDI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 89 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 72 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****FAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 72 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 8 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Kurang Gizi(Wasting), status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator hambatan mobilisasi fisik berat (kategori bed-ridden) yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 8 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 69 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 69 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****NTO dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 3 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 51 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 51 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 70 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama *****AMI dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 70 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 44 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 44 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 64 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sama sekali tidak bisa.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 64 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Ya, sama sekali tidak bisa' dan berjalan terpantau 'Ya, sama sekali tidak bisa', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 76 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****YAH dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 76 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 2 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 84 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai mati. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ****MAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 84 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 12 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 12 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 45 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 2 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Stroke. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 2.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 45 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Cerai hidup. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 56 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 4.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 56 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 37 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 37 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 13 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 4 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 13 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 6 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 81 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 1 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ya, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juknis PKH Plus 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga atas nama ***RAN dinyatakan LAYAK menerima program PKH Plus karena secara kronologis telah berusia 81 tahun yang memenuhi syarat minimum juknis (70 tahun ke atas). Ditinjau dari aspek ekonomi, posisi rumah tangga berada pada desil 1 dengan status keberadaan Ditemukan / Aktif, yang merupakan klaster prioritas utama jaminan sosial Provinsi Jawa Timur.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program PKH Plus Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Bank Jatim bersama Pendamping PKH dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial PKH untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 11 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 5 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, banyak kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Ya, sedikit kesulitan, tapi tidak membutuhkan bantuan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 5.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 11 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 5 (melampaui batas desil 4).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 17 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 17 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 53 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 8 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 53 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 8 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 6 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Anak dan status pernikahan Belum kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 7 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak ada catatan, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 6 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 7 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 35 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 10 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 35 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 10 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 43 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Istri/suami dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 3 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak ada. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Ya, sama sekali tidak bisa, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [{\"rank\": 1, \"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"ELIGIBLE\", \"dasar_hukum\": \"Juklak ASPD 2026\", \"alasan_kelayakan\": \"Warga memenuhi kriteria mutlak program ASPD Jawa Timur. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga mengalami tingkat disabilitas berat dengan indikator kehilangan fungsi mandiri total dalam mengurus diri harian yang mengakibatkan ketergantungan hidup penuh, serta didukung kondisi ekonomi prasejahtera di desil 3.\"}], \"rekomendasi_teknis_bansos\": \"Rekomendasi prioritas pemanfaatan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pokok, nutrisi gizi, serta layanan kesehatan utama penerima manfaat program ASPD Jatim. Otoritas penyaluran dan pemantauan lapangan berada di bawah koordinasi teknis Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan pendampingan melekat secara berkala oleh Pendamping Sosial ASPD untuk menjamin ketepatan penggunaan dana. Alokasi dana bantuan sebesar Rp 900.000 per 3 bulan wajib diprioritaskan untuk belanja pangan sehat serta biaya kontrol medis rutin, didukung langkah mitigasi berupa edukasi intensif kepala keluarga guna mencegah penyelewengan dana pada pos non-prioritas. Evaluasi dilakukan via uji petik lapangan dan pemutakhiran data verifikasi berkala pada setiap pergantian tahap pencairan guna memastikan hasil audit klasterisasi tetap valid.\", \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 43 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun).\"}]}", + "{\"ringkasan_profil\": \"Warga berusia 36 tahun dengan posisi hubungan keluarga sebagai Kepala keluarga dan status pernikahan Kawin. Secara ekonomi, status kesejahteraan berada pada desil nasional 9 dengan status keberadaan lapangan: Ditemukan / Aktif. Kondisi kesehatan mencatat riwayat gizi Tidak diketahui, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Tidak, serta indikasi penyakit menahun: Tidak diketahui. Evaluasi hambatan fungsional utama mencatat dimensi mengurus diri mandiri berstatus Tidak mengalami kesulitan, serta mobilisasi berjalan terpantau berstatus Tidak mengalami kesulitan.\", \"rekomendasi\": [], \"rekomendasi_teknis_bansos\": null, \"program_tidak_sesuai\": [{\"nama_program\": \"PKH Plus (Lanjut Usia 70+)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi kriteria juknis lantaran usia yang bersangkutan baru 36 tahun (belum mencapai batas lansia 70 tahun), dan tingkat kesejahteraan berada pada desil 9 (melampaui batas desil 4).\"}, {\"nama_program\": \"Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)\", \"status\": \"TIDAK_ELIGIBLE\", \"alasan\": \"Warga tidak memenuhi syarat program ASPD. Berdasarkan rekaman indikator fungsional, dimensi mengurus diri terpantau 'Tidak mengalami kesulitan' dan berjalan terpantau 'Tidak mengalami kesulitan', sehingga tidak masuk dalam kategori disabilitas berat yang membutuhkan asistensi sosial berkelanjutan.\"}]}" + ] +} \ No newline at end of file diff --git a/generation_config.json b/generation_config.json new file mode 100644 index 0000000..8549067 --- /dev/null +++ b/generation_config.json @@ -0,0 +1,10 @@ +{ + "_from_model_config": true, + "eos_token_id": [ + 151643 + ], + "max_length": 32768, + "pad_token_id": 151669, + "transformers_version": "5.5.0", + "use_cache": true +} diff --git a/loss_performance_chart.png b/loss_performance_chart.png new file mode 100644 index 0000000..4400a6c --- /dev/null +++ b/loss_performance_chart.png @@ -0,0 +1,3 @@ +version https://git-lfs.github.com/spec/v1 +oid sha256:f0e6b27b20c91d10edd9bd9df0d59eedd027473c43fb2d655823ccea4c3b8fc5 +size 169871 diff --git a/model-00001-of-00004.safetensors b/model-00001-of-00004.safetensors new file mode 100644 index 0000000..55ce41a --- /dev/null +++ b/model-00001-of-00004.safetensors @@ -0,0 +1,3 @@ +version https://git-lfs.github.com/spec/v1 +oid sha256:cfb21e005afbcab19c3a3c734a8a4edda1b626dd04fa67a98b27c0a0e2cab407 +size 4902257696 diff --git a/model-00002-of-00004.safetensors b/model-00002-of-00004.safetensors new file mode 100644 index 0000000..0d520f8 --- /dev/null +++ b/model-00002-of-00004.safetensors @@ -0,0 +1,3 @@ +version https://git-lfs.github.com/spec/v1 +oid sha256:8ff4692277d99fa899cf31fa3506b0d7be45a86020e33e784dd2cb6aabd18b5e +size 4915960368 diff --git a/model-00003-of-00004.safetensors b/model-00003-of-00004.safetensors new file mode 100644 index 0000000..7489d2a --- /dev/null +++ b/model-00003-of-00004.safetensors @@ -0,0 +1,3 @@ +version https://git-lfs.github.com/spec/v1 +oid sha256:b5aeac450ba2d6ddcd81ad52ea933054dfc88636a0dfa362479994efc7ed19b6 +size 4983068496 diff --git a/model-00004-of-00004.safetensors b/model-00004-of-00004.safetensors new file mode 100644 index 0000000..682e0b6 --- /dev/null +++ b/model-00004-of-00004.safetensors @@ -0,0 +1,3 @@ +version https://git-lfs.github.com/spec/v1 +oid sha256:b10b047dcaf1dc4d94a16aaaf3c99869acd9494b4afc0446ce73931888f0e4d0 +size 1580230264 diff --git a/model.safetensors.index.json b/model.safetensors.index.json new file mode 100644 index 0000000..991332e --- /dev/null +++ b/model.safetensors.index.json @@ -0,0 +1,407 @@ +{ + "metadata": { + "total_parameters": 8190735360, + "total_size": 16381470720 + }, + "weight_map": { + "lm_head.weight": "model-00004-of-00004.safetensors", + "model.embed_tokens.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.input_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.mlp.down_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.mlp.up_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.post_attention_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.0.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.input_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.mlp.down_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.mlp.up_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.post_attention_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.1.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.10.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.11.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.12.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.13.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.14.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.15.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.16.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.17.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.18.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.19.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.input_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.mlp.down_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.mlp.up_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.post_attention_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.2.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.20.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.mlp.gate_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.21.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.self_attn.k_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.self_attn.k_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.self_attn.o_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.self_attn.q_norm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.self_attn.q_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.22.self_attn.v_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.23.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.24.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.25.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.26.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.27.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.28.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.29.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.input_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.mlp.down_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.mlp.up_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.post_attention_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.3.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.30.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.31.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.32.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.33.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.input_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.mlp.down_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.mlp.gate_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.mlp.up_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.post_attention_layernorm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.self_attn.k_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.self_attn.o_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.self_attn.q_norm.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.34.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.input_layernorm.weight": "model-00004-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.mlp.down_proj.weight": "model-00004-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.mlp.gate_proj.weight": "model-00004-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.mlp.up_proj.weight": "model-00004-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.post_attention_layernorm.weight": "model-00004-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.self_attn.k_norm.weight": "model-00004-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.self_attn.k_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.self_attn.o_proj.weight": "model-00004-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.self_attn.q_norm.weight": "model-00004-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.self_attn.q_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.35.self_attn.v_proj.weight": "model-00003-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.input_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.mlp.down_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.mlp.up_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.post_attention_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.4.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.input_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.mlp.down_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.mlp.up_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.post_attention_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.5.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.input_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.mlp.down_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.mlp.up_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.post_attention_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.6.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.input_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.mlp.down_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.mlp.up_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.post_attention_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.7.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.input_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.mlp.down_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.mlp.up_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.post_attention_layernorm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.8.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.input_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.mlp.down_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.mlp.gate_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.mlp.up_proj.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.post_attention_layernorm.weight": "model-00002-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.self_attn.k_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.self_attn.k_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.self_attn.o_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.self_attn.q_norm.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.self_attn.q_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.layers.9.self_attn.v_proj.weight": "model-00001-of-00004.safetensors", + "model.norm.weight": "model-00004-of-00004.safetensors" + } +} diff --git a/tokenizer.json b/tokenizer.json new file mode 100644 index 0000000..781be7e --- /dev/null +++ b/tokenizer.json @@ -0,0 +1,3 @@ +version https://git-lfs.github.com/spec/v1 +oid sha256:e1cf7d35b6e8100d9d0f16d315ecf6ab63d73a71b5f1d464f57ab493ad6f3c3b +size 11423114 diff --git a/tokenizer_config.json b/tokenizer_config.json new file mode 100644 index 0000000..f5d83c9 --- /dev/null +++ b/tokenizer_config.json @@ -0,0 +1,229 @@ +{ + "add_prefix_space": null, + "backend": "tokenizers", + "bos_token": null, + "eos_token": "<|im_end|>", + "model_max_length": 1000000000000000019884624838656, + "pad_token": "<|PAD_TOKEN|>", + "tokenizer_class": "Qwen2Tokenizer", + "unk_token": null, + "added_tokens_decoder": { + "151643": { + "content": "<|im_end|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151644": { + "content": "<|im_start|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151645": { + "content": "<|endoftext|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151646": { + "content": "<|object_ref_start|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151647": { + "content": "<|object_ref_end|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151648": { + "content": "<|box_start|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151649": { + "content": "<|box_end|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151650": { + "content": "<|quad_start|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151651": { + "content": "<|quad_end|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151652": { + "content": "<|vision_start|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151653": { + "content": "<|vision_end|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151654": { + "content": "<|vision_pad|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151655": { + "content": "<|image_pad|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151656": { + "content": "<|video_pad|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + }, + "151657": { + "content": "", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151658": { + "content": "", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151659": { + "content": "<|fim_prefix|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151660": { + "content": "<|fim_middle|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151661": { + "content": "<|fim_suffix|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151662": { + "content": "<|fim_pad|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151663": { + "content": "<|repo_name|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151664": { + "content": "<|file_sep|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151665": { + "content": "", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151666": { + "content": "", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151667": { + "content": "", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151668": { + "content": "", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": false + }, + "151669": { + "content": "<|PAD_TOKEN|>", + "single_word": false, + "lstrip": false, + "rstrip": false, + "normalized": false, + "special": true + } + }, + "chat_template": "{% for message in messages %}{% if message['role'] == 'user' %}{{'<|im_start|>user\n' + message['content'] + '<|im_end|>\n'}}{% elif message['role'] == 'assistant' %}{{'<|im_start|>assistant\n' + message['content'] + '<|im_end|>\n' }}{% else %}{{ '<|im_start|>system\n' + message['content'] + '<|im_end|>\n' }}{% endif %}{% endfor %}{% if add_generation_prompt %}{{ '<|im_start|>assistant\n' }}{% endif %}" +} \ No newline at end of file